Kubu Ferdy Sambo Sebut Tanggapan Jaksa Tak Konsisten

Kamis, 20 Oktober 2022 | 12:06 WIB
Kubu Ferdy Sambo Sebut Tanggapan Jaksa Tak Konsisten
Terdakwa kasus pembunuhan berencana dan kasus perintangan penyidikan atas kematian Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tiba untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

JPU meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. JPU dalam hal ini meminta agar perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022) hari ini. JPU berpendapat, nota keberatan itu mengurai pokok perkara dan patut untuk dikesampingkan

"Bahwa dalil eksepsi yang dikemukan merupakan materi pokok tidak ditanggapi . Berdasarkan dalil maka penuntut umum memohon majelis hakim adili perkara," kata jaksa.

Untuk itu, JPU meminta hakom untuk menolak seluruh dalil nota keberatan Putri Candrawathi. JPU juga meminta hakim menerima surat dakwaan nomor register perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 oktober 2022 karena memenuhi unsur formi.

"Satu, menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari pensihat hukum terdakwa Putri Candrawathi. Dua, menerima surat dawkaan penuntut umum nomor register perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 oktober 2022 karena telah memnuhi unsur formil dan meteriil," jelas JPU.

Selain itu JPU meminta istri Ferdy Sambo itu tetap berada di dalam tahanan. "Menyatakan Putri Candrawathi tetap berada di dalam tahanan."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI