Minta Hakim Tolak Eksepsi, JPU Sebut Tim Kuasa Hukum Kuat Maruf Pakai Dalil-dalil Menyesatkan

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Kamis, 20 Oktober 2022 | 16:29 WIB
Minta Hakim Tolak Eksepsi, JPU Sebut Tim Kuasa Hukum Kuat Maruf Pakai Dalil-dalil Menyesatkan
Terdakwa Kuat Maruf saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa].

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Kuat Maruf selaku terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka menilai eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum berisi dalil-dalil yang menyesatkan.

JPU menyebut kuasa hukum Kuat menyusun eksepsi berdasar dalil-dalil menyesatkan untuk membuat seolah tim penuntut umum menyusun dakwaan bertentangan dengan hukum acara pidana sebagaimana ketentuan Pasal 156 Ayat 1 KUHAP.

"Dalil-dalil yang tertuang dalam keberatan terdakwa melalui penasihat hukumnya yang mayoritas berisi dalil-dalil penyesatan sehingga membuat seolah-olah tindakan penuntut umum dalam pembuatan surat dakwaan adalah bertentangan dengan Hukum Acara Pidana," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Di sisi lain, JPU menyebut pernyataan kuasa hukum Kuat yang mengatakan mengerti isi dakwaan pada sidang sebelumnya bertentangan dengan isi eksepsi mereka yang menyebut dakwaan tidak cermat, teliti, dan lengkap.

"Bahwa pada pokoknya penuntut umum menolak semua eksepsi nota keberatan semua terdakwa," ujarnya.

Minta Bebas Demi Hukum

Kuasa hukum Kuat sebelumnya meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan JPU dalam perkara pembunuhan berencana Yosua. Alasannya, karena dakwaan JPU dianggap tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas.

Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Kuat, Irwan Iriawan dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022) siang tadi. Mereka meminta Kuat dibebaskan dari seluruh dakwaan dengan alasan demi hukum.

"Dakwaan dimaksud adalah kabur dan tidak cermat serta cacat hukum dan oleh karenanya sudah seharusnya batal demi hukum," kata Irwan.

baca juga

Menanggapi eksepsi tersebut, JPU ketika itu meminta waktu tiga jam kepada majelis hakim untuk menyusun tanggapaannya.

"Kami minta waktu tiga jam untuk menjawab apa yang disampaikan penasihat hukum," kata JPU.

Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa mengambulkan permohonan JPU. Sidang diskors atau dihentikan sementara dan dilanjutkan pukul 14.30 WIB dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi.

Didakwa Pembunuhan Berencana

Dalam persidangan Senin (17/10/2022) lalu, JPU mendakwa Kuat bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, dan Bripka RR alias Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa Penuntut Umum ketika membacakan dakwaan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Seperti Sudah Firasat, Brigadir J Bicarakan Soal Senjata, Bripka RR Malah Sebut Nama Bharada E

Seperti Sudah Firasat, Brigadir J Bicarakan Soal Senjata, Bripka RR Malah Sebut Nama Bharada E

Bandung | Kamis, 20 Oktober 2022 | 16:19 WIB

Pengacara Brigadir J Diusir dari Acara TV, Ferdy Sambo CS Lakukan Sabotase?

Pengacara Brigadir J Diusir dari Acara TV, Ferdy Sambo CS Lakukan Sabotase?

Bandungbarat | Kamis, 20 Oktober 2022 | 16:14 WIB

Bantah Bentuk Imbalan Ikut Skenario Sambo, Hadiah HP Dinilai Rizal Pemberian Biasa dari Majikan

Bantah Bentuk Imbalan Ikut Skenario Sambo, Hadiah HP Dinilai Rizal Pemberian Biasa dari Majikan

News | Kamis, 20 Oktober 2022 | 16:07 WIB

Soal Sita Senjata Brigadir J di Eksespsi, Kuasa Hukum Sebut Tindakan Ricky Rizal Cegah Pertengkaran

Soal Sita Senjata Brigadir J di Eksespsi, Kuasa Hukum Sebut Tindakan Ricky Rizal Cegah Pertengkaran

News | Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:57 WIB

Termasuk Kamaruddin Simanjuntak, Keluarga Brigadir J Siap Bersaksi di Persidangan Selasa Depan

Termasuk Kamaruddin Simanjuntak, Keluarga Brigadir J Siap Bersaksi di Persidangan Selasa Depan

Jakarta | Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:54 WIB

Sidang Bharada E Pekan Depan, Keluarga Brigadir J Siap Penuhi Panggilan Majelis Hakim

Sidang Bharada E Pekan Depan, Keluarga Brigadir J Siap Penuhi Panggilan Majelis Hakim

Jogja | Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:29 WIB

Terkini

Alasan Indonesia Tak Kirim Pejabat Tinggi ke Penghormatan Terakhir Ayatollah Khamenei

Alasan Indonesia Tak Kirim Pejabat Tinggi ke Penghormatan Terakhir Ayatollah Khamenei

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 07:05 WIB

Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

News | Senin, 06 Juli 2026 | 22:15 WIB

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:40 WIB

Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:35 WIB

Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang

Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:27 WIB

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:57 WIB

Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:55 WIB

Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite

Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:48 WIB

Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan

Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:42 WIB

Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan

Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:58 WIB

×