Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka! Segera Daftar di Prakerja.go.id

Aulia Hafisa

Minggu, 23 Oktober 2022 | 15:50 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka! Segera Daftar di Prakerja.go.id
Kartu Prakerja Gelombang 47 (instagram @prakerja.go.id)

Suara.com - Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 47 telah dibuka. Lantas, bagaimana cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 47?

Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk para pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan kompensasi. 

Peserta yang lolos Kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan pelatihan atau pembekalan dari kompetensi kerja dan kewirausahaan. Tak hanya itu, peserta juga mendapatkan insentif yang akan diberikan secara non-tunai. 

Bagi para peserta yang belum lolos pada gelombang sebelumnya, dapat mendaftar pada gelombang 47 dengancara klik menu "Gabung Gelombang."

Namun, apabila Anda baru pertama kali mendaftar program ini, silakan kunjungi laman https://www.prakerja.go.id/ terlebih dahulu. 

"Yang dari kemarin udah pada nanyain, sekarang langsung menuju dashboard Kartu Prakerja dan klik 'Gabung Gelombang' ya, jangan sampai kelewatan! Buat kamu yang belum daftar, langsung daftar di web www.prakerja.go.id dan selesaikan proses pendaftarannya," tulis akun @prakerja.go.id. 

Sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut syarat daftar Kartu Prakerja untuk para pelamar.

  • WNI berusia 18 tahun ke atas. 
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal. 
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil. 
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara buat akun Prakerja

Selanjutnya, untuk mendaftar,Anda harus memiliki akun Kartu Prakerja terlebih dahulu dengan langkah-langkah berikut: 

baca juga

• Buka browser di perangkat Anda. 

• Kemudian, buat akun melalui situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.  

• Masukkan alamat email dan juga password yang terdiri dari 6 karakter lalu konfirmasi password. 

• Klik centang pada pernyataan di bawah "Ulangi Password", setelah itu klik Daftar. 

• Buka email notifikasi yang dikirimkan kepada email yang telah didaftarkan pada situs Prakerja untuk melakukan verifikasi. 

• Jika sudah melakukan verifikasi, maka proses pendaftaran berhasil dan Anda dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya. 

Cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 47

Setelah semua langkah-langkah pendaftaran akun pada tahap sebelumnya selesai maka Anda mulai ke tahap pendaftaran. Berikut ini caranya: 

• Masuk ke laman Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id atau login Prakerja. 

• Lakukan verifikasi KTP dengan cara mengisi NIK, nomor KK dan juga tanggal lahir, lalu klik "Lanjutkan". 

• Lengkapi data diri. Pastikan data yang Anda masukkan sesuai.

• Saat mengunggah foto KTP, Anda harus perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan dengan lancar. 

• Pastikan Anda mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP. 

• Jika data yang dimasukkan sudah sesuai, maka langkah berikutnya yaitu verifikasi nomor HP. 

• Klik "Kirim". 

• Masukkan kode OTP yang sudah dikirimkan via SMS ke nomor HP Anda. Lalu klik "Verifikasi". 

• Isi "Pernyataan Pendaftar" sesuai kondisi Anda yang sebenarnya. 

• Isi hingga selesai, jika sudah selesai maka klik "Oke". 

• Setelah itu, para calon peserta harus melakukan tes motivasi dan juga kemampuan dasar agar dapat terpilih menjadi penerima Kartu Prakerja. 

Demikian cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 47 yang telah resmi dibuka. Jangan lupa untuk lengkapi syarat-syaratnya sebelum mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 47. Semoga bermanfaat!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Program Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka! Ini Link Prakerja.go.id hingga Syarat Calon Pendaftar

Program Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka! Ini Link Prakerja.go.id hingga Syarat Calon Pendaftar

Surakarta | Minggu, 23 Oktober 2022 | 09:47 WIB

Kartu Prakerja Gelombang 47 Resmi Dibuka, Ayo Segera Daftarkan! Ini Caranya

Kartu Prakerja Gelombang 47 Resmi Dibuka, Ayo Segera Daftarkan! Ini Caranya

Deli | Minggu, 23 Oktober 2022 | 09:41 WIB

Bersiaplah Kartu Prakerja Berlanjut di Tahun 2023 dengan Skema Normal

Bersiaplah Kartu Prakerja Berlanjut di Tahun 2023 dengan Skema Normal

Bisnis | Senin, 10 Oktober 2022 | 11:20 WIB

Terkini

Bulog Tertibkan Penyaluran Beras SPHP, Bentuk Satgas Khusus & Perkuat Pengawasan Nasional

Bulog Tertibkan Penyaluran Beras SPHP, Bentuk Satgas Khusus & Perkuat Pengawasan Nasional

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:39 WIB

Kecewa Berat, Kronologi Kasus Pemanis Beeru Stevia yang Berujung Penjualan Dihentikan

Kecewa Berat, Kronologi Kasus Pemanis Beeru Stevia yang Berujung Penjualan Dihentikan

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:34 WIB

100 Persen Negara Asia Dukung Gianni Infantino, Erick Thohir: Sudah Jelas

100 Persen Negara Asia Dukung Gianni Infantino, Erick Thohir: Sudah Jelas

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:33 WIB

Mendagri Terbitkan SE untuk Perkuat Peran Pemda Awasi Program MBG

Mendagri Terbitkan SE untuk Perkuat Peran Pemda Awasi Program MBG

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:32 WIB

Kemiskinan vs Menstruasi: Saat Kebutuhan Dasar Perempuan Tak Terjangkau

Kemiskinan vs Menstruasi: Saat Kebutuhan Dasar Perempuan Tak Terjangkau

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:30 WIB

Polda DIY Akui Terima BKO Pasukan Luar Daerah untuk Pengamanan Aksi di Malioboro

Polda DIY Akui Terima BKO Pasukan Luar Daerah untuk Pengamanan Aksi di Malioboro

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:27 WIB

Tarif dan Rute Angkot T19 yang Bawa Mahasiswa ke Bundaran HI Bak Kuda Troya

Tarif dan Rute Angkot T19 yang Bawa Mahasiswa ke Bundaran HI Bak Kuda Troya

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:25 WIB

Pergeseran Bahasa Indonesia di Era Gen Z: Evolusi atau Ancaman Identitas?

Pergeseran Bahasa Indonesia di Era Gen Z: Evolusi atau Ancaman Identitas?

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:24 WIB

Penanganan Pascabencana Sumatera, Kasatgas Tito Monitor Penanganan Infrastruktur dan Fasilitas UMKM

Penanganan Pascabencana Sumatera, Kasatgas Tito Monitor Penanganan Infrastruktur dan Fasilitas UMKM

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:22 WIB

Wacana Revisi UU Tipikor, Diingatkan Jangan Berdiri Sendiri, Harus Dibarengi Reformasi Sistemik

Wacana Revisi UU Tipikor, Diingatkan Jangan Berdiri Sendiri, Harus Dibarengi Reformasi Sistemik

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:21 WIB

×