Bejat! PNS Di Banten 6 Tahun Cabuli Anak Kandung Sendiri, Pesan WA Jadi Bukti

Bangun Santoso

Senin, 24 Oktober 2022 | 06:09 WIB
Bejat! PNS Di Banten 6 Tahun Cabuli Anak Kandung Sendiri, Pesan WA Jadi Bukti
Ilustrasi pencabulan

Suara.com - Polres Lebak, Polda Banten menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS), karena melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri sejak tahun 2016 sampai 2022.

"Pelaku (pencabulan) itu berinisial RA (53) yang mencabuli anaknya sendiri M (22)," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan dalam keterangannya di Lebak, Minggu (23/10/2022).

Pelaku melakukan pencabulan mulai tahun 2016 lalu, saat korban berusia 16 tahun atau usia di bawah umur.

Korban pada 2016 saat itu hendak pergi ke sebuah pondok pesantren di daerah Jawa Tengah bersama ayahnya menggunakan bus.

Namun, korban tertidur di atas bus dengan posisi kepala bersandar ke bahu tersangka.

Selanjutnya, ayahnya yang ditetapkan tersangka itu merangkul korban dengan menggunakan tangan kanannya dan meremas dada korban sebelah kanan berulang kali.

"Perbuatan tak senonoh itu, korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku," katanya.

Menurut dia, kasus pencabulan yang dilakukan tersangka kembali terulang pada Juni 2017, dengan masuk ke dalam kamar saat korban sedang tidur.

Tersangka lantas memegang tangan korban, juga meminta anak kandungnya untuk diam sambil mengutarakan kalimat ancaman hingga korban ketakutan.

"Selanjutnya, tersangka menyetubuhi korban," katanya pula.

Ia mengatakan, tersangka kembali melakukan aksinya pada Kamis (22/7) lalu, sekitar pukul 21.30 WIB usai mengirim pesan kepada korban lewat aplikasi WhatsApp.

Namun, pesan itu tak dibalas oleh korban karena ketakutan

Akan tetapi, pintu kamar korban tak terkunci, sehingga tersangka masuk ke dalam dan melakukan perbuatan tak senonoh itu lagi.

Kepolisian setempat kini sudah mengantongi kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri itu, dengan sejumlah bukti di antaranya hasil visum, tangkapan layar berisi pesan tersangka, hingga pakaian korban serta tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Seorang Guru SMP di Banjarbaru Cabuli Murid, Ngaku Terangsang saat Liat Tatto Korban

Seorang Guru SMP di Banjarbaru Cabuli Murid, Ngaku Terangsang saat Liat Tatto Korban

Kalbar | Minggu, 23 Oktober 2022 | 11:52 WIB

Siswi SMA Sidoarjo Digauli Mahasiswa Tetangga Desa sampai Berbadan Dua

Siswi SMA Sidoarjo Digauli Mahasiswa Tetangga Desa sampai Berbadan Dua

Jatim | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 16:05 WIB

Modus Tipu-tipu Lelaki Di Ambon Cabuli Gadis 16 Tahun: Pegang-pegang Tangan, Dimandikan Baru Dicabuli

Modus Tipu-tipu Lelaki Di Ambon Cabuli Gadis 16 Tahun: Pegang-pegang Tangan, Dimandikan Baru Dicabuli

News | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 13:23 WIB

Terkuak, Predator Anak di Ciputat Sudah 4 Kali Beraksi, Salah Satunya di Toilet Masjid Depok

Terkuak, Predator Anak di Ciputat Sudah 4 Kali Beraksi, Salah Satunya di Toilet Masjid Depok

Jakarta | Kamis, 20 Oktober 2022 | 20:07 WIB

Tega! Seorang Kakek di Lampung Cabuli Gadis Remaja di Rumah Kosong

Tega! Seorang Kakek di Lampung Cabuli Gadis Remaja di Rumah Kosong

Sukabumi | Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:50 WIB

Dua Siswi SMP di Depok Jadi Korban Pencabulan Setelah Dicekoki Miras dan Pil Gila, Pelaku Belum Ditangkap

Dua Siswi SMP di Depok Jadi Korban Pencabulan Setelah Dicekoki Miras dan Pil Gila, Pelaku Belum Ditangkap

Bogor | Kamis, 20 Oktober 2022 | 07:53 WIB

Seorang Tunawisma Tega Cabuli Bocah di Ciputat Tangerang

Seorang Tunawisma Tega Cabuli Bocah di Ciputat Tangerang

Sukabumi | Rabu, 19 Oktober 2022 | 17:30 WIB

Terkini

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:33 WIB

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:28 WIB

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:24 WIB

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:59 WIB

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:53 WIB

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:45 WIB

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:53 WIB

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:38 WIB

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:47 WIB

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:41 WIB

×