Tilang Manual Dihapus Ganti ETLE, Yuk Simak Cara Mengurus Tilang Elektronik

Rifan Aditya | Suara.com

Senin, 24 Oktober 2022 | 18:57 WIB
Tilang Manual Dihapus Ganti ETLE, Yuk Simak Cara Mengurus Tilang Elektronik
Ilustrasi kamera CCTV tilang elektronik. (Pixabay/vjkombajn)

Suara.com - Tilang elektronik mulai dikenalkan oleh Polda Metro Jaya sejak awal bulan November 2018. Kapolri Listyo Sigit pun telah meminta anggota polisi untuk tidak melakukan tilang manual lagi. Lalu bagaimana cara mengurus tilang elektronik?

Sistem tilang elektronik  ini sedikit berbeda dengan tilang pada umumnya karena pelanggaran akan terekam CCTV. Agar tak bingung, yuk simak cara mengurus tilang elektronik di bawah ini.

Merangkum laman Indonesia Baik, pelanggaran yang terekam kamera CCTV kemudian akan diperiksa oleh polisi. Apakah kalian masih bingung? Berikut penjelasan setiap mekanisme, semoga bermanfaat.

Jika tilang biasa dilakukan oleh pihak kepolisian yang mengawasi langsung pelanggarannya, maka e-tilang atau ETLE akan menggunakan CCTV. Pengendara yang melanggar akan tertangkap kamera dan berikutnya akan diproses oleh pihak berwajib.

Setelah itu petugas akan mengirim surat beserta foto bukti pelanggaran untuk kemudian kita konfirmasi, apakah benar pelanggaran ini dilakukan oleh kita sebagai pemilik kendaraan tersebut atau tidak.

Pada tahap ini, kita akan diberi pilihan ya atau tidak dan konfirmasi dapat dilakukan melalui link www.etle-pmj.info atau secara manual dengan mengirim kembali blanko tersebut ke Posko e-TLE Polda Metro Jaya. 

Jangka waktu konfirmasi ini adalah lima hari setelah surat pelanggaran diterima. Jika pelanggar mengakui pelanggaran yang ia buat, maka polisi akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat tilang ke alamat yang bersangkutan.

Sanksi yang diberikan akan berbeda, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. Selian itu, surat tilang akan diberikan dengan kode pembayaran virtual melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk melakukan pembayaran denda tilang. 

Perlu diketahui, hingga proses ini berlangsung, pelanggar tidak akan mengikuti sidang dan mereka akan diberi tenggang waktu pembayaran hingga 7 hari, jika melewati waktu yang ditentukan, maka STNK kendaraan yang tertangkap kamera akan diblokir oleh polisi.

Berikut ini adalah 10 jenis pelanggaran tilang elektronik sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Yuk simak!

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  • Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan
  • Melanggar batas kecepatan
  • Berkendara melawan arus
  • Menggunakan pelat nomor palsu
  • Menerobos lampu merah
  • Berboncengan lebih dari tiga orang
  • Tidak menggunakan helm
  • Tidak menyalakan lampu saat siang hari untuk pengendara motor

Selain 10 jenis pelanggaran itu, e-TLE juga mendeteksi nopol kendaraan di luar wilayah tersebut, sehingga pendatang harus taat aturan lalu lintas yang berlaku.

Itulah cara mengurus tilang elektronik. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan bisa menjawab rasa penasaran kalian. 

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diganti ETLE, Tilang Manual Ditiadakan Mulai Kapan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Diganti ETLE, Tilang Manual Ditiadakan Mulai Kapan? Ini Penjelasan Lengkapnya

News | Minggu, 23 Oktober 2022 | 15:45 WIB

Kapolri Tegas Larang Polantas Tilang Manual, Begini Cara Kerja ETLE Sebagai Gantinya

Kapolri Tegas Larang Polantas Tilang Manual, Begini Cara Kerja ETLE Sebagai Gantinya

News | Sabtu, 22 Oktober 2022 | 16:12 WIB

Tilang ETLE Berlaku, Lemkapi Sebut Perintah Kapolri Kedepankan Pembinaan dan Penyuluhan adalah yang Terbaik

Tilang ETLE Berlaku, Lemkapi Sebut Perintah Kapolri Kedepankan Pembinaan dan Penyuluhan adalah yang Terbaik

Otomotif | Sabtu, 22 Oktober 2022 | 11:45 WIB

Terkini

Ketua Parlemen Iran Ejek Ancaman Donald Trump Soal Ledakan Sumur Minyak

Ketua Parlemen Iran Ejek Ancaman Donald Trump Soal Ledakan Sumur Minyak

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 08:48 WIB

Dirjen Imigrasi Tegaskan Indonesia Bukan Surga Pelaku Scam, 16 WNA Langsung Dideportasi

Dirjen Imigrasi Tegaskan Indonesia Bukan Surga Pelaku Scam, 16 WNA Langsung Dideportasi

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 08:45 WIB

Kronologi Penggerebekan 16 WNA di Sukabumi: Sewa Hotel Setahun, Diduga Siapkan 50 Anggota Sindikat

Kronologi Penggerebekan 16 WNA di Sukabumi: Sewa Hotel Setahun, Diduga Siapkan 50 Anggota Sindikat

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 08:37 WIB

IRGC Hancurkan Kapal Perang Amerika Jika Donald Trump Nekat Serang Infrastruktur Vital Iran

IRGC Hancurkan Kapal Perang Amerika Jika Donald Trump Nekat Serang Infrastruktur Vital Iran

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 08:23 WIB

25 Quotes Hari Buruh untuk Pekerja Kelas Menengah yang Tangguh

25 Quotes Hari Buruh untuk Pekerja Kelas Menengah yang Tangguh

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 08:20 WIB

Kisah Solati: Bekerja, Kuliah, dan Mengabdi di Tengah Kesibukan Sehari-hari

Kisah Solati: Bekerja, Kuliah, dan Mengabdi di Tengah Kesibukan Sehari-hari

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 08:19 WIB

Skema Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkir May Day 2026 di Kawasan Monas

Skema Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkir May Day 2026 di Kawasan Monas

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 08:14 WIB

Israel Cegat Kapal Global Sumud Flotilla di Laut Mediterania Picu Kemarahan PM Malaysia

Israel Cegat Kapal Global Sumud Flotilla di Laut Mediterania Picu Kemarahan PM Malaysia

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 07:41 WIB

Ojol Desak Prabowo Terbitkan Perpres, Tuntut Skema Bagi Hasil 90:10 di May Day

Ojol Desak Prabowo Terbitkan Perpres, Tuntut Skema Bagi Hasil 90:10 di May Day

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 07:35 WIB

Mojtaba Khamenei Bersumpah Pertahankan Nuklir Iran

Mojtaba Khamenei Bersumpah Pertahankan Nuklir Iran

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 06:52 WIB