Mengenal Apa itu Biaya Layanan yang Diterapkan Shopee dan Tokopedia

Rifan Aditya | Suara.com

Senin, 24 Oktober 2022 | 20:29 WIB
Mengenal Apa itu Biaya Layanan yang Diterapkan Shopee dan Tokopedia
apa itu biaya layanan - Ilustrasi Belanja Online (Pexels)

Suara.com - SetelahTokopedia, Shopee kini juga resmi menerapkan kebijakan biaya layanan Rp 1.000 setiap kali transaksi dalam aplikasi. Platform belanja online terpopoler di Indonesia tersebut menerapkan biaya layanan Rp 1.000 mulai 23 Oktober 2022 pukul 00.00 WIB. Atas kebijakan terbaru ini, banyak yang bertanya-tanya mengenai apa itu biaya layanan

Shopee menerapkan biaya layanan dengan alasan demi kenyamanan pelanggan karena digunakan untuk meningkatkan pengembangan teknologi aplikasi yang jauh lebih baik. Dengan begitu, pelanggan akan mendapatkan sejumlah kemudahan saat melakukan pembelian melalui platform benja online tersebut. 

"Biaya Layanan mulai diterapkan per tanggal 23 Oktober 2022 untuk transaksi melalui situs atau aplikasi Shopee senilai Rp 1.000 per transaksi," tulis Shopee di laman Pusat Bantuan Shopee. 

Biaya layanan ini akan diterapkan untuk setiap transaksi produk fisik baik itu melalui situs ataupun aplikasi Shopee yang dilakukan oleh pengguna. Selain itu, biaya ini juga berlaku bagi para pembelian yang menggunakan metode pembayaran apa pun serta tanpa minimal pembelian. 

Biaya layanan yang dibebankan kepada penggalan ini sudah termasuk biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya kebijakan biaya layanan tersebut, maka setiap transaksi pembelian bentuk fisik, pelanggan akan dikenai tambahan sebesar Rp 1.000 ketika melakukan pembayaran alias check out. 

Adapun aturan biaya layanan ini dikenakan kepada para pengguna yang sudah melakukan transaksi sebanyak empat kali terhitung sejak ia memiliki akun Shopee. Misalnya Aldo melakukan transaksi satu kali di salah satu toko sebesar Rp 50 ribu, maka ia kan dikenakan biaya layanan sebesar Rp 1.000. Jadi total yang harus dibayarkan yakni Rp 51.000 per transaksi. 

Contoh lainnya, Refal melakukan transaksi dari dua toko dalam satu waktu, toko pertama dia membeli barang sebesar Rp 200 ribu lalu toko kedua Rp 300 ribu. Biaya layanan yang dikenakan tetap sama yakni Rp 1.000, sehingga total yang harus dibayarkannya adalah Rp 501.000. 

Dijelaskan jika penerapan biaya layanan ini tidak berlaku untuk jenis transaksi produk digital, seperti keuangan, zakat, dan juga donasi. Ditegaskan, jika biaya layanan akan berlaku untuk produk digital yang disertakan dalam setiap pembelian produk fisik. 

Sementara jiika ada transaksi yang telah dibatalkan, maka biaya layanan tersebut akan dikembalikan secara penuh. Akan tetapi jika ada transaksi yang dibatalkan hanya sebagian maka biaya layanan akan dikembalikan secara prorata. 

Shopee menyebutkan jika biaya layanan ini berbeda dan tidak termasuk biaya penanganan. Biaya penanganan sendiri biasanya diberlakukan untuk setiap pembayaran dengan menggunakan metode tertentu seperti kartu kredit. 

Apa itu Biaya Layanan? 

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa biaya layanan adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh pembeli sebesar Rp 1000 setiap kali melakukan transaksi tanpa minimal pembelian. Peraturan ini juga berlaku untuk pembayaran jenis apapun.   

Jadi mulai sekarang, jika Anda melakukan transaksi online di Shopee dan Tokopedia akan dikenakan biaya layanan sebesar Rp 1000 rupiah. Dengan adanya kebijakan ini kedua platform mengklaim akan meningkatkan pengembangan layanan yang lebih baik lagi. 

Itulah tadi ulasan mengenai apa itu biaya layanan? Shopee resmi menetapkan kebijakan terbaru ini setelah sebelumnya Tokopedia juga melakukan hal yang sama.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi Bebankan Biaya Layanan Tambahan, Shopee: Untuk Pengembangan Teknologi

Resmi Bebankan Biaya Layanan Tambahan, Shopee: Untuk Pengembangan Teknologi

Bisnis | Senin, 24 Oktober 2022 | 15:30 WIB

Usai Tokopedia, Shopee Juga Terapkan Biaya Layanan Rp 1.000 per Transaksi

Usai Tokopedia, Shopee Juga Terapkan Biaya Layanan Rp 1.000 per Transaksi

Tekno | Minggu, 23 Oktober 2022 | 09:39 WIB

Cara Membayar Shopee PayLater, Mudah Banget!

Cara Membayar Shopee PayLater, Mudah Banget!

Tekno | Selasa, 18 Oktober 2022 | 08:20 WIB

Cara Pengembalian Barang di Shopee, Ternyata Mudah

Cara Pengembalian Barang di Shopee, Ternyata Mudah

Tekno | Senin, 17 Oktober 2022 | 19:00 WIB

Terkini

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:17 WIB

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:13 WIB

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:00 WIB

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:55 WIB

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:54 WIB

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:52 WIB

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:48 WIB

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:42 WIB