Dalam konferensi pers tadi, polisi menunjukkan sejumlah barang bukti berupa beberapa pistol dan peluru, baik peluru aktif maupun peluru gotri.
“Sebuah senjata sejenis FN, 2 buah Airgun, dan sebuah senjata tajam berbentuk pistol,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di Polda Metro Jaya.
Polisi juga menyita sejumlah buku serta tas dan pakaian yang dibawa Siti Elisa ke Istana.
Dua orang yang berhubungan dengan Siti Elina juga ditangkap. Mereka adalah BU dan JM. BU merupakan suami Siti Elina, sedangkan JM adalah guru yang mendoktrin Siti Elina.
Polisi menerapkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 KUHP kepada suami dan guru dari Siti Elina.
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri menyebut dua kemungkinan yang ditargetkan Siti Elina dengan datang ke Istana.
"Sepintas, ini misi pembunuhan. Targetnya adalah menembak aparat. Tapi boleh jadi tujuan puncaknya adalah dia justru ingin ditembak," kata Reza dalam keterangan pers, Selasa (25/10/2022).
Reza menduga kuat tujuan perempuan itu ingin bunuh diri, tetapi gagal.
"Jadi misi bunuh diri. Dan dia pinjam tangan polisi. Istilahnya, suicide by cop," kata Reza.
Baca Juga: Sebelum Berencana Serang Paspampres, Siti Elina Pergi ke Malaysia
Target pelaku
Reza mengatakan target pelaku penting untuk dipertanyakan. Jika dia ingin menarget polisi tanpa alasan yang spesifik, hal itu dikategorikan sebagai hate crime atau kejahatan bermotif bias.
"Namun sebaliknya, kalau misi sesungguhnya adalah bunuh diri, maka pelaku justru perlu disikapi dengan penuh empati sebagai orang yang sejatinya membutuhkan bantuan," kata Reza.
"Apalagi, berdasarkan studi, lebih dari separoh para pelaku SbC adalah pengidap mental illness," kata Reza.
Reza menyarankan petugas yang menangani kasus tetap waspada sekaligus "ketenangan tingkat tinggi."
Pertanyaan selanjutnya, menurut Reza, tindak lanjut proses hukum terhadap pelaku.