Suara.com - Ari Cahya Nugraha alias Acay kembali bersaksi dalam sidang lanjutan kasus obstruction of justice terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam ruang sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mengkonfirmasi percakapan Acay dengan terdakwa Hendra Kurniawan.
Acay merupakan eks Kanit I Subdit III Dittipudum Bareskrim Polri yang pada 8 Juli 2022 datang ke rumah dinas Ferdy Sambo. Bahkan, dia sempat diminta Sambo untuk mengangkat jenazah Yosua.
Sehari berselang, Sabtu 9 Juli 2022 dia berada di Bali. Di sana, dia dihubungi Hendra Setiawan melalui ponsel terdakwa Agus Nurpatria.
"Saya beralih ke 9 Juli ya. Saudara kan berangkat ke Bali. Apakah ada Agus Nurpatria hubungi saksi?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

"Betul," jawab Acay.
"Pukul berapa?" lanjut JPU.
"Saya tidak ingat pastinya, masuk ke misscall. Pada saat saya buka baru kelihatan ada miscall dari beliau," papar Acay.
"Setelah miscall, apakah saudara hubungi?" tanya JPU.
"Saya coba hubungi Pak Agus namun tidak masuk," jawab Acay.
Baca Juga: Fakta Baru: CCTV Kasus Brigadir J di Duren Tiga Tepergok Anggota, Ferdy Sambo Langsung Ngaku Rusak
"Tadi saksi dengar, nih ada di sebelah saya saat hubungi saudara. Apakah bicara dengan Hendra?" lanjut JPU.
"Menggunakan HP Pak Agus," jawab Acay.
JPU kemudian mengkonfirmasi percakapan Hendra dan Acay yang tertuang dalam surat dakwaan. Disebutkan kalau Hendra bertanya pada Acay soal permintaan Sambo agar CCTV di Komplek Polri Duren Tiga dicek.
Namun Acay membantah adanya percakapan tersebut. Dia beralasan, suara dalam sambungan telepon tidak terdengar lantaran berada di atas tol laut.
"Apakah saudara saksi masih ingat: Cay permintaan Bang Sambo untuk CCTV sudah di cek belum?" tanya JPU.
"Seingat saya tidak ada pembicaraan itu," ucap Acay.