Siapa Saja 10 Saksi yang Dihadirkan dalam Sidang Hendra Kurniawan?

Ruth Meliana Dwi Indriani

Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:43 WIB
Siapa Saja 10 Saksi yang Dihadirkan dalam Sidang Hendra Kurniawan?
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan (tengah) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].

Suara.com - Kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus berlanjut. Terbaru, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perkara obstruction of justice atau peringatan penyidikan pada hari Kamis (27/10/2022).

Diketahui, sebanyak dua terdakwa yang menjalani sidang pada hari tersebut antara lain yaitu mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan eks Kaden A Ropaminal Divisi Humas Polri Kombes Agus Nurpatria.

Kabarnya, ada 10 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang perkara obstruction of justice yang dimulai pada pukul 09.30 WIB tersebut.

Dari 10 orang saksi yang dihadirkan, empat di antaranya yaitu pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung atau Afung, buruh harian lepas Supriyadi, sekuriti komplek polri, Abdul Zapar dan Marjuki.

Sedangkan empat orang lainnya merupakan anggota Polri yaitu Acay, Aditya Cahya, dan Tomser Kristianata, M Munafri Bahtiar.

Seno yang mempunyai nama lengkap Mayjen (Purn) Seno Sukarto. Ia merupakan Ketua RT di Kompleks Polri Duren Tiga, tempat Ferdy Sambo tinggal dan menjadi lokasi pembunuhan dari Brigadir J.

Ariyanto yang merupakan seorang pekerja harian lepas (PHL) Divisi Propam Polri.

Sebelumnya, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice dalam kasus Brigadir J sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung sejak tanggal 18 September 2022.

Berikut list 10 saksi yang dihadirkan di sidang mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan:

baca juga
  1. Pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung atau Afung
  2. Buruh harian lepas Supriyadi
  3. Sekuriti komplek Polri Abdul Zapar
  4. Sekuriti komplek Polri Marjuki
  5. Anggota polri yaitu Acay
  6. Aditya Cahya
  7. Tomser Kristianata
  8. M Munafri Bahtiar
  9. Mayjen (Purn) Seno Sukarto
  10. Ariyanto

Sebagai informasi, terdapat beberapa tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka di antaranya yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Polri sendiri sudah menetapkan mantan Ketua Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam), Irjen Ferdy Sambo terkait dengan kasus obstruction of justice. 

Mereka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Tidak hanya itu, para tersangka juga terjerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar Hukum Pidana Ragukan Pengakuan Bharada E Atas Keterpaksaan dalam Penembakan

Pakar Hukum Pidana Ragukan Pengakuan Bharada E Atas Keterpaksaan dalam Penembakan

Sukabumi | Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:20 WIB

Sebut Hendra Cuma Diperintah Atasan, Henry Yoso: Siapa Berani Bantah Perintah Sambo Gitu Lho!

Sebut Hendra Cuma Diperintah Atasan, Henry Yoso: Siapa Berani Bantah Perintah Sambo Gitu Lho!

News | Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:01 WIB

AKBP Aditya Cahya Sebut CCTV Duren Tiga Memang Kena Petir: Tapi yang Rusak Kamera Bukan DVR

AKBP Aditya Cahya Sebut CCTV Duren Tiga Memang Kena Petir: Tapi yang Rusak Kamera Bukan DVR

News | Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:17 WIB

Dengan Mimik Tenang, Bharada E Akui Bunuh Yosua: Siap Ndan Saya yang Nembak!

Dengan Mimik Tenang, Bharada E Akui Bunuh Yosua: Siap Ndan Saya yang Nembak!

News | Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:15 WIB

Psikolog Forensik Beberkan Kejanggalan Klaim Pelecehan Seksual Putri Candrawathi: Takkan Pernah Jadi Kasus Hukum!

Psikolog Forensik Beberkan Kejanggalan Klaim Pelecehan Seksual Putri Candrawathi: Takkan Pernah Jadi Kasus Hukum!

News | Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:12 WIB

6 Terdakwa Obstruction of Justice Terancam Dipecat Usai Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Penasihat Ahli Kapolri: Tidak Adil

6 Terdakwa Obstruction of Justice Terancam Dipecat Usai Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Penasihat Ahli Kapolri: Tidak Adil

News | Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:05 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×