Kakak Meninggal, Permohonan Penangguhan Penahanan Agus Nurpatria untuk Melayat Dikabulkan Hakim

Rizki Nurmansyah, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 27 Oktober 2022 | 21:37 WIB
Kakak Meninggal, Permohonan Penangguhan Penahanan Agus Nurpatria untuk Melayat Dikabulkan Hakim
Agus Nurpatria menjalani sidang perdana obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022). [ANTARA]

Suara.com - Permohonan terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Agus Nurpatria dikabulkan oleh majelis hakim.

Agus dalam hal ini meminta agar diberikan kesempatan melayat anggota keluarganya yang meninggal.

"Dan tadi pada persidangan juga dimintakan permohonan untuk melayat, ya. Kita sudah bikinin penerapannya, saat ini sedang dimintakan tanda tangan dan akan diinformasikan," kata Hakim Ketua Ahmad Suhel sebelum menutup sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Hanya saja, hakim masih merencanakan waktu untuk izin penangguhan penahanan Agus yang masih menunggu penetapan lebih lanjut. Dalam hal ini, permohonan Agus telah dikabulkan.

"Kita akan tanda tangan kepaniteraan untuk bisa nanti diserahkan kepada saudara. Permohonannya semua dikabulkan," beber Suhel.

Usai sidang, Henry Yosodiningrat menyampaikan, Agus hendak melayat kakaknya yang meninggal.

Dia mengapresiasi langkah majelis hakim yang mengabulkan permohonan kliennya.

"Untuk Pak Agus Nurpatria, kami dari kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk bisa melayat karena kakak kandungnya meninggal dunia pada kemarin. Jadi beliau sedang dalam keadaan duka dan Alhamdulillah untuk kedua permohonan itu dikabulkan oleh majelis hakim," tambah dia.

Dalam perkara obstruction of justice ini, Agus Nurpatria didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bon Tahanan Dikabulkan Hakim, Polri Gelar Sidang Etik Hendra Kurniawan Senin Depan

Bon Tahanan Dikabulkan Hakim, Polri Gelar Sidang Etik Hendra Kurniawan Senin Depan

News | Kamis, 27 Oktober 2022 | 19:59 WIB

Hendra Kurniawan Vs Acay Saling Bantah Terkait Perintah Ferdy Sambo Amankan CCTV

Hendra Kurniawan Vs Acay Saling Bantah Terkait Perintah Ferdy Sambo Amankan CCTV

News | Kamis, 27 Oktober 2022 | 19:27 WIB

'Dikatakan Ceritanya Cuma Rekayasa' Pengacara Hendra Kurniawan Blak-blakan Isi Perbincangan dengan Ferdy Sambo

'Dikatakan Ceritanya Cuma Rekayasa' Pengacara Hendra Kurniawan Blak-blakan Isi Perbincangan dengan Ferdy Sambo

News | Kamis, 27 Oktober 2022 | 19:20 WIB

Terkini

Anggota TNI Terlibat Peredaran Narkoba, Ditangkap Bawa 47 Kg Sabu di Riau

Anggota TNI Terlibat Peredaran Narkoba, Ditangkap Bawa 47 Kg Sabu di Riau

Riau | Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:24 WIB

Sebut Rezim 'Gagal Total', Koalisi SADAR Beberkan 5 Rapor Merah Prabowo di Tugu Proklamasi

Sebut Rezim 'Gagal Total', Koalisi SADAR Beberkan 5 Rapor Merah Prabowo di Tugu Proklamasi

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:24 WIB

Emil Audero Bikin Debut Eks Kapten Real Madrid Berantakan: Dani Carvajal Cs Mati Kutu

Emil Audero Bikin Debut Eks Kapten Real Madrid Berantakan: Dani Carvajal Cs Mati Kutu

Bola | Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:24 WIB

Kisah Leo Raja Hutan yang Arogan

Kisah Leo Raja Hutan yang Arogan

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:23 WIB

Haruskah Menunggu Semuanya Krisis Dulu untuk Menyadari Ada yang Salah?

Haruskah Menunggu Semuanya Krisis Dulu untuk Menyadari Ada yang Salah?

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:20 WIB

Pekerja Tewas di Tambang Emas Ilegal Madina

Pekerja Tewas di Tambang Emas Ilegal Madina

Sumut | Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:19 WIB

Darah Depok Tak Cukup! Bomber Dinamo Bucuresti Dicoret John Herdman dari Daftar Naturalisasi

Darah Depok Tak Cukup! Bomber Dinamo Bucuresti Dicoret John Herdman dari Daftar Naturalisasi

Bola | Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:15 WIB

Saham Bisa Jadi Jaminan Kredit, Bagaimana Bank Mengelola Risikonya?

Saham Bisa Jadi Jaminan Kredit, Bagaimana Bank Mengelola Risikonya?

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:11 WIB

Mahasiswa ULM Ungkap Kondisi Terkini Karhutla di Kalimantan, Jarak Pandang Hanya 2 Meter

Mahasiswa ULM Ungkap Kondisi Terkini Karhutla di Kalimantan, Jarak Pandang Hanya 2 Meter

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:10 WIB

Bruntusan atau Makin Berminyak? Ini Ciri-Ciri Moisturizer Tidak Cocok di Kulitmu

Bruntusan atau Makin Berminyak? Ini Ciri-Ciri Moisturizer Tidak Cocok di Kulitmu

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:10 WIB

×