Kakak Meninggal, Permohonan Penangguhan Penahanan Agus Nurpatria untuk Melayat Dikabulkan Hakim

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 27 Oktober 2022 | 21:37 WIB
Kakak Meninggal, Permohonan Penangguhan Penahanan Agus Nurpatria untuk Melayat Dikabulkan Hakim
Agus Nurpatria menjalani sidang perdana obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022). [ANTARA]

Suara.com - Permohonan terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Agus Nurpatria dikabulkan oleh majelis hakim.

Agus dalam hal ini meminta agar diberikan kesempatan melayat anggota keluarganya yang meninggal.

"Dan tadi pada persidangan juga dimintakan permohonan untuk melayat, ya. Kita sudah bikinin penerapannya, saat ini sedang dimintakan tanda tangan dan akan diinformasikan," kata Hakim Ketua Ahmad Suhel sebelum menutup sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Hanya saja, hakim masih merencanakan waktu untuk izin penangguhan penahanan Agus yang masih menunggu penetapan lebih lanjut. Dalam hal ini, permohonan Agus telah dikabulkan.

"Kita akan tanda tangan kepaniteraan untuk bisa nanti diserahkan kepada saudara. Permohonannya semua dikabulkan," beber Suhel.

Usai sidang, Henry Yosodiningrat menyampaikan, Agus hendak melayat kakaknya yang meninggal.

Dia mengapresiasi langkah majelis hakim yang mengabulkan permohonan kliennya.

"Untuk Pak Agus Nurpatria, kami dari kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk bisa melayat karena kakak kandungnya meninggal dunia pada kemarin. Jadi beliau sedang dalam keadaan duka dan Alhamdulillah untuk kedua permohonan itu dikabulkan oleh majelis hakim," tambah dia.

Dalam perkara obstruction of justice ini, Agus Nurpatria didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bon Tahanan Dikabulkan Hakim, Polri Gelar Sidang Etik Hendra Kurniawan Senin Depan

Bon Tahanan Dikabulkan Hakim, Polri Gelar Sidang Etik Hendra Kurniawan Senin Depan

News | Kamis, 27 Oktober 2022 | 19:59 WIB

Hendra Kurniawan Vs Acay Saling Bantah Terkait Perintah Ferdy Sambo Amankan CCTV

Hendra Kurniawan Vs Acay Saling Bantah Terkait Perintah Ferdy Sambo Amankan CCTV

News | Kamis, 27 Oktober 2022 | 19:27 WIB

'Dikatakan Ceritanya Cuma Rekayasa' Pengacara Hendra Kurniawan Blak-blakan Isi Perbincangan dengan Ferdy Sambo

'Dikatakan Ceritanya Cuma Rekayasa' Pengacara Hendra Kurniawan Blak-blakan Isi Perbincangan dengan Ferdy Sambo

News | Kamis, 27 Oktober 2022 | 19:20 WIB

Terkini

Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi

Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:24 WIB

Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen

Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:12 WIB

Operasi True Promise 4 Iran Target Alutsista AS di UEA, Puluhan Perwira Masuk Rumah Sakit

Operasi True Promise 4 Iran Target Alutsista AS di UEA, Puluhan Perwira Masuk Rumah Sakit

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:10 WIB

Sekretaris Pertahanan AS Minta Kepala Staf Angkatan Darat Mundur di Tengah Perang dengan Iran

Sekretaris Pertahanan AS Minta Kepala Staf Angkatan Darat Mundur di Tengah Perang dengan Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:01 WIB

Kasus Amsal Sitepu: Hinca Panjaitan Desak Kajari Dicopot dan Kapuspen Kejagung Minta Maaf

Kasus Amsal Sitepu: Hinca Panjaitan Desak Kajari Dicopot dan Kapuspen Kejagung Minta Maaf

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:58 WIB

Menteri Pertahanan Malaysia Janji Tindak Tegas Kasus Penganiayaan Prajurit hingga Cedera Otak

Menteri Pertahanan Malaysia Janji Tindak Tegas Kasus Penganiayaan Prajurit hingga Cedera Otak

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:56 WIB

Dunia Ramai-ramai Tolak Bantu AS Serang Iran

Dunia Ramai-ramai Tolak Bantu AS Serang Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:52 WIB

Semakin Buruk, Sekjen PBB Desak Penghentian Konflik AS-Israel dan Iran

Semakin Buruk, Sekjen PBB Desak Penghentian Konflik AS-Israel dan Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:32 WIB

Negara Timur Tengah Siaga Satu Hadapi Hujan Drone Iran, Sasar Bandara Kuwait Hingga Perbankan Arab

Negara Timur Tengah Siaga Satu Hadapi Hujan Drone Iran, Sasar Bandara Kuwait Hingga Perbankan Arab

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:25 WIB

Austria Tolak Permintaan AS Gunakan Wilayah Udara untuk Serangan ke Iran

Austria Tolak Permintaan AS Gunakan Wilayah Udara untuk Serangan ke Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:19 WIB