Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Sebut Tindakan Arif Rachman Patahkan Laptop Atas Perintah Ferdy Sambo

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Jum'at, 28 Oktober 2022 | 11:34 WIB
Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Sebut Tindakan Arif Rachman Patahkan Laptop Atas Perintah Ferdy Sambo
Sidang eksepsi Arif Rachman Arifin eks anak buah Ferdy Sambo terdakwa kasus obstruction of justice Brigadir J yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/10). (Suara.com/Arga)

Suara.com - Perbuatan Arif Rachman dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terkait menjalankan perintah Ferdy Sambo. Atas dasar itu, tim kuasa hukum Arif melayangkan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang hari ini, Jumat (28/10/2022).

"Bahwa telah terang dan jelas terdakwa Arif Rachman Arifin selaku pejabat pemerintah pelaksana dalam melaksanakan segenap tindakan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum dilakukan atas dasar perintah saksi Ferdy Sambo," kata Junaedi Saibih selaku kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas hal itu, jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya dinilai tidak cermat memaparkan keterlibatan Arif di kasus obstruction of justice. Pasalnya, ada acaman yang dilakukan Sambo -- yang dalam hal ini juga atasan Arif.

"Saudara penuntut umum tidak cermat menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perbuatan terdakwa Arif Rachman, karena tidak menguraikan kesamaan niat atas perbuatan fisik yang diperintahkan oleh saksi Ferdy Sambo," beber Junaedi.

Junaedi melanjutkan, klienya bersama terdakwa Hendra Kurniawan menerima perintah Sambo seusai menyaksikan hasil rekaman CCTV yang telah disalin oleh terdakwa Baiquni Wibowo. Saat itu, Sambo yang berang dan mengutus Arif memusnahkan dan menghapus salinan rekaman CCTV tersebut.

"Ferdy Sambo dengan emosi dan nada tinggi memerintahkan agar memusnahkan dan hapus semua salinan rekaman CCTV yang ada di laptop Baiquni Wibowo," kata dia.

Juanedi juga menyebut, tindakan Arif yang mematahkan laptop atas dasar perintah Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri. Tindakan Arif, lanjut dia telah sesuai aturan Peraturan Polisi (Perpol) Pasal 11 nomor 7 tahun 2022.

"(Perpol) setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan dilarang untuk melawan dan menentang atasan," pungkas Junaedi.

Minta Dibebaskan

Junaedi juga meminta agar majelis hakim mengabulkan serta membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan JPU.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau Setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena penyidikan dalam proses penuntutan terdakwa Arif Rachman Arifin dilakukan secara tidak sah," ucap dia.

Dia mengatakan, dakwaan JPU prematur dan tidak sah. Sehingga,Arif harus dibebaskan dari dakwaan tersebut.

"Membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala dakwaan penuntut umum dan melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan," katanya.

Tidak hanya itu, kuasa hukum meminta agar kliennya dipulihkan harkat dan martabatnya dalam perkara ini. Dia juga berharap agar hakim bisa memberikan putusan seadil-adilnya.

"Memulihkan Terdakwa Arif Rachman Arifin dalam harkat dan martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada negara atau apabila yang terhormat Majelis Hakim berpandangan lain, maka Kami memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berani Tolak Perintah Jenderal untuk Tembak Brigadir J, Bripka RR Harusnya Dapat Reward dan Jadi Role Model Polisi Teladan

Berani Tolak Perintah Jenderal untuk Tembak Brigadir J, Bripka RR Harusnya Dapat Reward dan Jadi Role Model Polisi Teladan

| Jum'at, 28 Oktober 2022 | 11:11 WIB

Nota Keberatan Arif Rachman Eks Geng Sambo: Mohon ke Hakim Pulihkan Martabatnya dan Dibebaskan

Nota Keberatan Arif Rachman Eks Geng Sambo: Mohon ke Hakim Pulihkan Martabatnya dan Dibebaskan

News | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 11:05 WIB

Sebut Dakwaan Jaksa Tak Jelas, Arif Rachman Arifin Eks Anak Buah Sambo Bacakan Eksepsi Hari Ini

Sebut Dakwaan Jaksa Tak Jelas, Arif Rachman Arifin Eks Anak Buah Sambo Bacakan Eksepsi Hari Ini

News | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 10:25 WIB

Polisi Didesak Segera Periksa Kamaruddin dan Deolipa Soal Hoaks Luka Sayatan Brigadir J hingga Ferdy Sambo Psikopat

Polisi Didesak Segera Periksa Kamaruddin dan Deolipa Soal Hoaks Luka Sayatan Brigadir J hingga Ferdy Sambo Psikopat

News | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 09:40 WIB

Bharada E Siap Bela Brigadir J Hingga Akhir: Saya Yakin Bang Yos Tidak Melakukan Pelecehan

Bharada E Siap Bela Brigadir J Hingga Akhir: Saya Yakin Bang Yos Tidak Melakukan Pelecehan

Banten | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 09:27 WIB

Terkini

21 Jam Negosiasi AS - Iran: Persyaratan AS Ditolak, Iran Tak Berharap Deal Sekali Pertemuan

21 Jam Negosiasi AS - Iran: Persyaratan AS Ditolak, Iran Tak Berharap Deal Sekali Pertemuan

News | Minggu, 12 April 2026 | 13:46 WIB

Tukang Bajaj Dipalak Preman di Tanah Abang, Pramono Anung: Tidak Ada Kompromi, Ambil Tindakan Tegas

Tukang Bajaj Dipalak Preman di Tanah Abang, Pramono Anung: Tidak Ada Kompromi, Ambil Tindakan Tegas

News | Minggu, 12 April 2026 | 13:38 WIB

Dua Dekade Tebar Maut di Bawah Radar, 'Ki Bedil' Maestro Senpi Ilegal Akhirnya Diciduk Bareskrim!

Dua Dekade Tebar Maut di Bawah Radar, 'Ki Bedil' Maestro Senpi Ilegal Akhirnya Diciduk Bareskrim!

News | Minggu, 12 April 2026 | 13:30 WIB

Geger Beda Data Sawit RI-Singapura: Indikasi Manipulasi Ekspor hingga 'Penyunatan' Harga Terkuak!

Geger Beda Data Sawit RI-Singapura: Indikasi Manipulasi Ekspor hingga 'Penyunatan' Harga Terkuak!

News | Minggu, 12 April 2026 | 12:55 WIB

3 Persoalan Masih Jadi Sengketa Amerika Serikat - Iran di Perundingan

3 Persoalan Masih Jadi Sengketa Amerika Serikat - Iran di Perundingan

News | Minggu, 12 April 2026 | 12:54 WIB

Diplomasi Nuklir Iran Memanas, Amerika Serikat Memberikan Ultimatum Mau Mengubah Poin Kesepakatan

Diplomasi Nuklir Iran Memanas, Amerika Serikat Memberikan Ultimatum Mau Mengubah Poin Kesepakatan

News | Minggu, 12 April 2026 | 12:30 WIB

Bahlil Peringatkan Kader Golkar Sulut: Jangan Ada Kubu Sana-Sini Kalau Mau Menang 2029!

Bahlil Peringatkan Kader Golkar Sulut: Jangan Ada Kubu Sana-Sini Kalau Mau Menang 2029!

News | Minggu, 12 April 2026 | 12:28 WIB

Blokade Selat Hormuz Penghambat Utama Kesepakatan Damai Amerika Serikat dan Iran

Blokade Selat Hormuz Penghambat Utama Kesepakatan Damai Amerika Serikat dan Iran

News | Minggu, 12 April 2026 | 11:55 WIB

Ironi Sawit RI: Indonesia Punya Kebun, Tapi Kenapa Singapura yang Meraup Cuan?

Ironi Sawit RI: Indonesia Punya Kebun, Tapi Kenapa Singapura yang Meraup Cuan?

News | Minggu, 12 April 2026 | 11:54 WIB

Ini Poin Jalan Buntu Perundingan Amerika Serikat dan Iran

Ini Poin Jalan Buntu Perundingan Amerika Serikat dan Iran

News | Minggu, 12 April 2026 | 11:36 WIB