Berani Tolak Perintah Jenderal untuk Tembak Brigadir J, Bripka RR Harusnya Dapat Reward dan Jadi Role Model Polisi Teladan

Purwokerto

Jum'at, 28 Oktober 2022 | 11:11 WIB
Berani Tolak Perintah Jenderal untuk Tembak Brigadir J, Bripka RR Harusnya Dapat Reward dan Jadi Role Model Polisi Teladan
bripka RR saat menemui Yosua di pekarangan rumah ferdy Sambo pada rekonstruksi kasus

PURWOKERTO.SUARA.COM, Bripka Ricky Rizal bisa jadi menjadi satu-satunya anggota Polri yang berani menolak perintah atasannya, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo


Polisi berpangkat rendah itu terang-terangan menolak perintah Sambo yang pangkatnya jauh di atasnya, jenderal bintang dua. 


Ini berbeda dengan banyak anak buah Sambo yang tak kuasa menolak kehendak sangat jenderal. 


Bharada Richard Eliezer termasuk yang tak kuasa melawan perintah atasannya itu. Hingga ia mengeksekusi rekan kerjanya sendiri, Brigadir J di rumah dinas Duren 3 atas suruhan pimpinannya. 


Bahkan setelah peristiwa pidana itu terjadi, 
banyak anggota Polri lain juga tetap patuh dan mengikuti skenario palsu Sambo. 

Perintah untuk "mengamankan" barang bukti misal CCTV di tempat kejadian pun ditaati para anak buahnya, baik dari pangkat rendah, perwira menengah sampai jenderal bintang satu. 


Hingga beberapa di antaranya kini ikut mendekam di tahanan sebagai tersangka obstruction of justice. 


Namun siapa sangka, polisi berpangkat rendah Bripka Ricky Rizal (RR), berani menolak perintah Ferdy Sambo. 


Namun malang nasib Bripka RR. Meski tak ikut menembak Brigadir J, ia pun tak bisa lepas dari jerat pidana yang menjerat pimpinannya itu. 

baca juga


Ironisnya, ancaman hukumannya pun sama berat dengan Ferdi Sambo, hukuman mati karena tuduhan pembunuhan berencana. 


Tak mau ikut menghakimi, Mantan Hakim Mahkamah Agung Gayus Lumbuun justru mengapresiasi sikap Bripka RR yang berani menolak perintah atasannya. 


Menurutnya, sikap Bripka yang berani menolak perintah atasan karena bertentangan dengan hukum justru patut dicontoh. 


RR justru patutnya diberi reward. 


"Patut diberi reward, jadi role model ke depan nanti. Seorang bintara berani menolak perintah yang bersifat melanggar norma hukum, norma kesusilaan dan norma agama," ujar Gayus saat diwawancarai Kompas TV


Langkah RR ini tidak dilakukan oleh para anggota Polri, bahkan yang berpangkat perwira pun tak berdaya melawah perintah Sambo. 


Imbasnya, kini mereka menjadi terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.


Mereka dituduh menghambat proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan mengikuti skenario palsu Sambo. 


Mereka bisa berkilah hanya mengikuti perintah atasan. Namun di mata hukum, mereka tetap dianggap melakukan atau terlibat dalam tindak pidana. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Empat Makanan Tinggi Antioksidan Bisa Jadi Penangkal Dampak Polusi

Ini Empat Makanan Tinggi Antioksidan Bisa Jadi Penangkal Dampak Polusi

Purwokerto | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 09:30 WIB

Yuk Kenali Post Traumatic Syndrome Disorder atau PTSD

Yuk Kenali Post Traumatic Syndrome Disorder atau PTSD

Purwokerto | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 09:20 WIB

Bunda Pengen Jalan-Jalan Nyaman Dengan Buah Hati? Simak Tipsnya

Bunda Pengen Jalan-Jalan Nyaman Dengan Buah Hati? Simak Tipsnya

Purwokerto | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 09:15 WIB

Terkini

Membedah Teka-teki dan Teror Psikologis dalam Film The Whisper Man

Membedah Teka-teki dan Teror Psikologis dalam Film The Whisper Man

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 12:29 WIB

Live-Action Look Back Sukses Bawa Pulang UNIMED Award dalam Gelaran Venice

Live-Action Look Back Sukses Bawa Pulang UNIMED Award dalam Gelaran Venice

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 12:25 WIB

Jadwal MotoGP Austria 2026: 3 Pembalap Ini Bersiap Menyelamatkan Diri!

Jadwal MotoGP Austria 2026: 3 Pembalap Ini Bersiap Menyelamatkan Diri!

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 12:22 WIB

Gubernur Khofifah Tegaskan Komitmen untuk Percepat BSPS Jatim demi Hunian Layak Masyarakat

Gubernur Khofifah Tegaskan Komitmen untuk Percepat BSPS Jatim demi Hunian Layak Masyarakat

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 12:22 WIB

Kyohei Yoshino Jadi Opsi Serbaguna Shin Tae-yong di Persija, Bisa Main 3 Posisi

Kyohei Yoshino Jadi Opsi Serbaguna Shin Tae-yong di Persija, Bisa Main 3 Posisi

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 12:22 WIB

Hari Ketiga Pencarian KM Virgo Transport 8, 129 Korban Masih Hilang

Hari Ketiga Pencarian KM Virgo Transport 8, 129 Korban Masih Hilang

News | Selasa, 15 September 2026 | 12:17 WIB

Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau: SAR Sisir Laut hingga Bengkulu dan Enggano

Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau: SAR Sisir Laut hingga Bengkulu dan Enggano

Banten | Selasa, 15 September 2026 | 12:17 WIB

Mirip atau Sama Persis? Ini Syarat Lengkap Dua Segitiga Dikatakan Sebangun dan Kongruen

Mirip atau Sama Persis? Ini Syarat Lengkap Dua Segitiga Dikatakan Sebangun dan Kongruen

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 12:16 WIB

Presiden Direktur Summarecon Ikut Terjaring OTT KPK dalam Kasus HGB Kabupaten Bogor

Presiden Direktur Summarecon Ikut Terjaring OTT KPK dalam Kasus HGB Kabupaten Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 12:15 WIB

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2027 Sebanyak 18 Hari dan Cuti Bersama 8 Hari

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2027 Sebanyak 18 Hari dan Cuti Bersama 8 Hari

News | Selasa, 15 September 2026 | 12:15 WIB

×