TII: KPU dan Bawaslu Harus Sanksi Peserta Pemilu yang Pakai Politik Identitas Berbasis SARA

Rizki Nurmansyah, Yosea Arga Pramudita

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 15:25 WIB
TII: KPU dan Bawaslu Harus Sanksi Peserta Pemilu yang Pakai Politik Identitas Berbasis SARA
Ilustrasi Pemilu. [Dok.Antara]

Suara.com - The Indonesian Institute, Center for Public Policy Reasearch (TII) menilai, penggunaan politik identitas berpeluang besar terjadi dalam gelaran Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Pasalnya, politik identitas dalam dua gelaran tersebut dilakukan dengan politisasi terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

"Penggunaan politik identitas berpeluang besar terjadi pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024," kata Manager Riset Program TII, Arfianto Purbolaksono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/10/2022).

Menurut dia, politik identitas berbasis SARA menjadi salah satu narasi politik yang dimainkan oleh para kontestan politik. Lanjut Arfianto, ada sejumlah faktor yang membikin politik identitas dapat berpeluang kembali terjadi.

Pertama, masih adanya polarisasi politik dan politisasi isu-isu identitas yang disebabkan pada gelaran Pemilu sebelumnya. Kedua, maraknya produksi isu dan amplifikasi konten kampanye di media sosial oleh para pendengung atau buzzer.

"Hal ini yang semakin mengentalkan polarisasi politik yang menggunakan politisasi isu-isu identitas," sambungnya.

Arfianto melanjutkan, faktor ketiga adalah orientasi partai politik hanya mementingkan suara. Artinya partai-partai hanya berorientasi untuk merebut suara demi memenangkan Pemilu atau setidaknya lolos dalam ambang batas parlemen.

"Partai-partai tersebut menggunakan isu identitas berbasis SARA untuk mengambil suara dari para pemilih. Mereka tidak berpikir dampak dari penggunaan isu identitas di masyarakat," beber Arfianto.

Arfianto menambahkan, hal itu penting untuk diantisipasi sedini mungkin oleh penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu.

Langkah pertama yakni mendorong penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu untuk menata peraturan kampanye baik yang bersifat luring maupun daring

baca juga

"Agar secara tegas memberikan sanksi bagi peserta pemilu dan pilkada yang terbukti melakukan penggunaan politik identitas berbasis SARA dalam muatan kampanyenya," tambah dia.

Langkah berikutnya adalah mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penegakkan hukum kepada bagi kelompok maupun individu yang menyebarkan ujaran kebencian berbasis politik identitas.

Kemudian melakukan tindakan intoleransi pada masa kampanye Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Langkah ketiga yakni mendorong penyelenggara Pemilu bekerja sama dengan kelompok masyarakat sipil.

Tujuannya, memberikan literasi digital kepada masyarakat agar dapat memilah informasi terkait dengan penggunaan politik identitas dalam kampanye Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Survei Polmatrix: Kalahkan Anies-Andika Perkasa, Ganjar-Yenny Unggul Dalam Simulasi Pemilu

Survei Polmatrix: Kalahkan Anies-Andika Perkasa, Ganjar-Yenny Unggul Dalam Simulasi Pemilu

News | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 13:03 WIB

Ketegangan Politik Jelang Pilpres 2024 Diharap Tidak Merusak Iklim Investasi di Indonesia

Ketegangan Politik Jelang Pilpres 2024 Diharap Tidak Merusak Iklim Investasi di Indonesia

Bisnis | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 23:01 WIB

Diisukan Bakal 'Pegat' di Pemilu 2024, KIB Justru Disebut Mau Tambah Anggota Baru, Siapa?

Diisukan Bakal 'Pegat' di Pemilu 2024, KIB Justru Disebut Mau Tambah Anggota Baru, Siapa?

News | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 19:56 WIB

Terkini

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

×