CEK FAKTA: Ramai Kabar Putri Candrawathi Divonis Mati dan Tak Bisa Diganggu Gugat, Benarkah?

Agatha Vidya Nariswari, Elvariza Opita

Senin, 31 Oktober 2022 | 09:49 WIB
CEK FAKTA: Ramai Kabar Putri Candrawathi Divonis Mati dan Tak Bisa Diganggu Gugat, Benarkah?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat begitu menyita perhatian publik. Saat ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tengah menggelar persidangan dengan total 11 terdakwa diseret ke meja hijau.

Salah satunya adalah istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Ia didakwa bersama sang suami dan 3 terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tingginya atensi publik membuat banyak berita simpang siur beredar, termasuk kabar bahwa Putri telah divonis mati oleh majelis hakim. Bahkan vonis itu disebut tidak bisa lagi diganggu gugat dan mutlak dijatuhkan kepada Putri.

Hal ini yang terlihat di video unggahan akun Facebook Amazing Spring tertanggal 25 Oktober 2022.

"Hasil sidang Keputusan Hakim Adalah Mutlak!!! Kini Hukuman PC Tak Bisa Di Ganggu Gugat!!!" begitulah judul yang dituliskan pengunggah video serta kembali disalin di kolom caption, dikutip Suara.com pada Minggu (30/10/2022).

CEK FAKTA: Ramai kabar Putri Candrawathi divonis mati dan tidak bisa diganggu gugat, benarkah?
CEK FAKTA: Ramai kabar Putri Candrawathi divonis mati dan tidak bisa diganggu gugat, benarkah?

Sementara di videonya terlihat tulisan "BREAKING NEWS" berukuran besar, diikuti dengan judul yang cukup menggemparkan di bagian bawah video.

"Keputusan Hakim Mutlak, Ibu PC Malam Ini Resmi Di Hukum Mati," seperti itu tulisan yang tertera di video berdurasi 8 menit 20 detik tersebut.

Hingga Minggu (30/10/2022), video tersebut telah ditonton sebanyak 1,4 juta kali dan mendapat 23 ribu tanda suka. Namun seperti apa fakta di balik video viral tersebut?

PENJELASAN

baca juga

Berdasarkan penelusuran dan disesuaikan dengan perkembangan terkini kasus Brigadir J, majelis hakim belum menjatuhkan vonis apapun kepada Putri Candrawathi maupun terdakwa lainnya.

Putri bersama Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf menjalani sidang putusan sela pada Rabu (26/10/2022) kemarin. Dalam kesempatan itu Majelis Hakim PN Jaksel menolak eksepsi keempat terdakwa dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyiapkan saksi yang akan diperiksa di sidang berikutnya.

Sidang Putri Candrawathi di PN Jaksel [Foto: ANTARA]
Sidang Putri Candrawathi di PN Jaksel [Foto: ANTARA]

Menurut tata aturan persidangan, setelah putusan sela masih ada tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi dan barang bukti. Baru setelah itu putusan akhir atau vonis akan dibacakan oleh majelis hakim.

Untuk kasus ini, Putri dan keempat terdakwa lain bisa divonis hukuman mati karena dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.

Di sisi lain, pernyataan bahwa vonis yang diterima Putri tidak bisa diganggu gugat adalah narasi yang keliru. Sebab Putri masih menjalani pengadilan tingkat pertama dan terdakwa berhak mengajukan banding ke tingkat pengadilan tinggi.

KESIMPULAN

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa narasi yang diedarkan lewat video tersebut tidak tepat. Putri Candrawathi saat ini baru menerima putusan sela dan akan bersiap menjalani sidang pembuktian sebelum menerima vonis.

Konten unggahan Amazing Spring yang menyatakan Putri Candrawathi divonis mati dan tidak bisa diganggu gugat ini bisa dikategorikan sebagai hoaks.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siap Bertemu Ferdy Sambo dan Istri, Ibu Brigadir J Cuma Mau Tanya, 'Hatinya Terbuat dari Apa?'

Siap Bertemu Ferdy Sambo dan Istri, Ibu Brigadir J Cuma Mau Tanya, 'Hatinya Terbuat dari Apa?'

News | Minggu, 30 Oktober 2022 | 18:41 WIB

Putri Candrawathi Akrab dengan Brigadir J serta Adiknya

Putri Candrawathi Akrab dengan Brigadir J serta Adiknya

Surabaya | Minggu, 30 Oktober 2022 | 09:02 WIB

Kapolri: Sambo Cs Mengaburkan Barang Bukti Utama Untuk Mengungkap Kasus

Kapolri: Sambo Cs Mengaburkan Barang Bukti Utama Untuk Mengungkap Kasus

News | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 15:51 WIB

Febri Diansyah Minta Sidang Ferdy Sambo-Putri Digabung, Pakar Sebut Ada Keuntungan Keduanya Dipisah

Febri Diansyah Minta Sidang Ferdy Sambo-Putri Digabung, Pakar Sebut Ada Keuntungan Keduanya Dipisah

News | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 11:53 WIB

Berani Tolak Perintah Jenderal, Bripka RR Ternyata Punya Kedekatan Emosional dengan Ferdy Sambo?

Berani Tolak Perintah Jenderal, Bripka RR Ternyata Punya Kedekatan Emosional dengan Ferdy Sambo?

News | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 11:39 WIB

Terkini

Pengamat UMY Soal Safari Politik Jokowi dan PSI: Upaya Amankan Oligarki Lewat Politik 'Bagi Uang'

Pengamat UMY Soal Safari Politik Jokowi dan PSI: Upaya Amankan Oligarki Lewat Politik 'Bagi Uang'

News | Senin, 29 Juni 2026 | 14:59 WIB

Siapa Bertanggung Jawab? Polisi Usut Kelalaian Proyek yang Tewaskan Bocah 4 Tahun di Tebet

Siapa Bertanggung Jawab? Polisi Usut Kelalaian Proyek yang Tewaskan Bocah 4 Tahun di Tebet

News | Senin, 29 Juni 2026 | 14:57 WIB

Uang Saku MagangHub II Tembus Rp6 Juta! Kemnaker Buka Jalur Profesi dan Fokus Pemerataan di Daerah

Uang Saku MagangHub II Tembus Rp6 Juta! Kemnaker Buka Jalur Profesi dan Fokus Pemerataan di Daerah

News | Senin, 29 Juni 2026 | 14:43 WIB

Siapkan Bukti Video, Roy Suryo Serang Balik Prosedur Polisi Lewat 3 Poin Praperadilan

Siapkan Bukti Video, Roy Suryo Serang Balik Prosedur Polisi Lewat 3 Poin Praperadilan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 14:43 WIB

Mobil Boks di Bekasi Terobos Lampu Merah Hingga Tabrak 5 Motor, Satu Pemotor Tewas

Mobil Boks di Bekasi Terobos Lampu Merah Hingga Tabrak 5 Motor, Satu Pemotor Tewas

News | Senin, 29 Juni 2026 | 14:24 WIB

Dalih Bobot 170 Kg Bikin Razman Dapat Sel 'Mewah', Hotman Paris Somasi Kalapas Cipinang!

Dalih Bobot 170 Kg Bikin Razman Dapat Sel 'Mewah', Hotman Paris Somasi Kalapas Cipinang!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 14:23 WIB

Pedas! Guntur Romli Sebut Kepala Kerbau Diinjak Jokowi Simbol Loyalis Terbuai Perilaku Raja

Pedas! Guntur Romli Sebut Kepala Kerbau Diinjak Jokowi Simbol Loyalis Terbuai Perilaku Raja

News | Senin, 29 Juni 2026 | 14:23 WIB

1.000 Orang Meninggal karena Panas Ekstrem di Prancis. Kebanyakan Orang Tua di Rumah

1.000 Orang Meninggal karena Panas Ekstrem di Prancis. Kebanyakan Orang Tua di Rumah

News | Senin, 29 Juni 2026 | 14:20 WIB

Naik Pitam! Roy Suryo Semprot Pendukung Jokowi yang Mau Intervensi Sidang Praperadilan

Naik Pitam! Roy Suryo Semprot Pendukung Jokowi yang Mau Intervensi Sidang Praperadilan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 14:11 WIB

Dibalik Mandatori Biodiesel Sawit B50, Potensi Deforestasi Setara 22 Kali Luas Jakarta Mengintai

Dibalik Mandatori Biodiesel Sawit B50, Potensi Deforestasi Setara 22 Kali Luas Jakarta Mengintai

News | Senin, 29 Juni 2026 | 14:06 WIB

×