CEK FAKTA: Ramai Kabar Putri Candrawathi Divonis Mati dan Tak Bisa Diganggu Gugat, Benarkah?

Agatha Vidya Nariswari, Elvariza Opita

Senin, 31 Oktober 2022 | 09:49 WIB
CEK FAKTA: Ramai Kabar Putri Candrawathi Divonis Mati dan Tak Bisa Diganggu Gugat, Benarkah?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat begitu menyita perhatian publik. Saat ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tengah menggelar persidangan dengan total 11 terdakwa diseret ke meja hijau.

Salah satunya adalah istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Ia didakwa bersama sang suami dan 3 terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tingginya atensi publik membuat banyak berita simpang siur beredar, termasuk kabar bahwa Putri telah divonis mati oleh majelis hakim. Bahkan vonis itu disebut tidak bisa lagi diganggu gugat dan mutlak dijatuhkan kepada Putri.

Hal ini yang terlihat di video unggahan akun Facebook Amazing Spring tertanggal 25 Oktober 2022.

"Hasil sidang Keputusan Hakim Adalah Mutlak!!! Kini Hukuman PC Tak Bisa Di Ganggu Gugat!!!" begitulah judul yang dituliskan pengunggah video serta kembali disalin di kolom caption, dikutip Suara.com pada Minggu (30/10/2022).

CEK FAKTA: Ramai kabar Putri Candrawathi divonis mati dan tidak bisa diganggu gugat, benarkah?
CEK FAKTA: Ramai kabar Putri Candrawathi divonis mati dan tidak bisa diganggu gugat, benarkah?

Sementara di videonya terlihat tulisan "BREAKING NEWS" berukuran besar, diikuti dengan judul yang cukup menggemparkan di bagian bawah video.

"Keputusan Hakim Mutlak, Ibu PC Malam Ini Resmi Di Hukum Mati," seperti itu tulisan yang tertera di video berdurasi 8 menit 20 detik tersebut.

Hingga Minggu (30/10/2022), video tersebut telah ditonton sebanyak 1,4 juta kali dan mendapat 23 ribu tanda suka. Namun seperti apa fakta di balik video viral tersebut?

PENJELASAN

baca juga

Berdasarkan penelusuran dan disesuaikan dengan perkembangan terkini kasus Brigadir J, majelis hakim belum menjatuhkan vonis apapun kepada Putri Candrawathi maupun terdakwa lainnya.

Putri bersama Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf menjalani sidang putusan sela pada Rabu (26/10/2022) kemarin. Dalam kesempatan itu Majelis Hakim PN Jaksel menolak eksepsi keempat terdakwa dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyiapkan saksi yang akan diperiksa di sidang berikutnya.

Sidang Putri Candrawathi di PN Jaksel [Foto: ANTARA]
Sidang Putri Candrawathi di PN Jaksel [Foto: ANTARA]

Menurut tata aturan persidangan, setelah putusan sela masih ada tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi dan barang bukti. Baru setelah itu putusan akhir atau vonis akan dibacakan oleh majelis hakim.

Untuk kasus ini, Putri dan keempat terdakwa lain bisa divonis hukuman mati karena dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.

Di sisi lain, pernyataan bahwa vonis yang diterima Putri tidak bisa diganggu gugat adalah narasi yang keliru. Sebab Putri masih menjalani pengadilan tingkat pertama dan terdakwa berhak mengajukan banding ke tingkat pengadilan tinggi.

KESIMPULAN

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa narasi yang diedarkan lewat video tersebut tidak tepat. Putri Candrawathi saat ini baru menerima putusan sela dan akan bersiap menjalani sidang pembuktian sebelum menerima vonis.

Konten unggahan Amazing Spring yang menyatakan Putri Candrawathi divonis mati dan tidak bisa diganggu gugat ini bisa dikategorikan sebagai hoaks.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siap Bertemu Ferdy Sambo dan Istri, Ibu Brigadir J Cuma Mau Tanya, 'Hatinya Terbuat dari Apa?'

Siap Bertemu Ferdy Sambo dan Istri, Ibu Brigadir J Cuma Mau Tanya, 'Hatinya Terbuat dari Apa?'

News | Minggu, 30 Oktober 2022 | 18:41 WIB

Putri Candrawathi Akrab dengan Brigadir J serta Adiknya

Putri Candrawathi Akrab dengan Brigadir J serta Adiknya

Surabaya | Minggu, 30 Oktober 2022 | 09:02 WIB

Kapolri: Sambo Cs Mengaburkan Barang Bukti Utama Untuk Mengungkap Kasus

Kapolri: Sambo Cs Mengaburkan Barang Bukti Utama Untuk Mengungkap Kasus

News | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 15:51 WIB

Febri Diansyah Minta Sidang Ferdy Sambo-Putri Digabung, Pakar Sebut Ada Keuntungan Keduanya Dipisah

Febri Diansyah Minta Sidang Ferdy Sambo-Putri Digabung, Pakar Sebut Ada Keuntungan Keduanya Dipisah

News | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 11:53 WIB

Berani Tolak Perintah Jenderal, Bripka RR Ternyata Punya Kedekatan Emosional dengan Ferdy Sambo?

Berani Tolak Perintah Jenderal, Bripka RR Ternyata Punya Kedekatan Emosional dengan Ferdy Sambo?

News | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 11:39 WIB

Terkini

Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK, Rahmad Darmawan Beri Peringatan Keras untuk Timnas Indonesia

Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK, Rahmad Darmawan Beri Peringatan Keras untuk Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 18:51 WIB

Akun Cenblu Menjamur di X, tapi Kenapa Kontennya Justru Makin Tak Bermutu?

Akun Cenblu Menjamur di X, tapi Kenapa Kontennya Justru Makin Tak Bermutu?

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 18:50 WIB

Tampil Lebih Gagah, Honda CRF1100L Africa Twin Dapatkan Penyegaran Warna Baru

Tampil Lebih Gagah, Honda CRF1100L Africa Twin Dapatkan Penyegaran Warna Baru

Otomotif | Rabu, 30 September 2026 | 18:50 WIB

Bukan Cuma Sopir, Pemilik Barang hingga Korporasi Bakal Bisa Dipidana karena ODOL

Bukan Cuma Sopir, Pemilik Barang hingga Korporasi Bakal Bisa Dipidana karena ODOL

News | Rabu, 30 September 2026 | 18:45 WIB

Ramalan 12 Shio Oktober 2026, Begini Peruntunganmu Bulan Depan

Ramalan 12 Shio Oktober 2026, Begini Peruntunganmu Bulan Depan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 18:45 WIB

Beras SPHP Tak Akan Langka, Pasar Bakal Diguyur 1 Juta Ton

Beras SPHP Tak Akan Langka, Pasar Bakal Diguyur 1 Juta Ton

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 18:40 WIB

Jangan Terjebak Harga Murah, Tengok Strategi Investasi Setelah Aturan Rp1

Jangan Terjebak Harga Murah, Tengok Strategi Investasi Setelah Aturan Rp1

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 18:31 WIB

7 Sabun Muka Ekstrak Mawar untuk Cerahkan dan Lembapkan Kulit Kusam

7 Sabun Muka Ekstrak Mawar untuk Cerahkan dan Lembapkan Kulit Kusam

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 18:30 WIB

Direktur Pegadaian Bagikan Pengalaman Karier Dalam "Alumni Calling" Indonesia Punya Kamu 2026

Direktur Pegadaian Bagikan Pengalaman Karier Dalam "Alumni Calling" Indonesia Punya Kamu 2026

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 18:28 WIB

KPAI Minta Kasus Dugaan Bullying Siswa SMP di Serpong Tak Berhenti di Mediasi

KPAI Minta Kasus Dugaan Bullying Siswa SMP di Serpong Tak Berhenti di Mediasi

News | Rabu, 30 September 2026 | 18:27 WIB

×