CEK FAKTA: Ramai Kabar Putri Candrawathi Divonis Mati dan Tak Bisa Diganggu Gugat, Benarkah?

Agatha Vidya Nariswari | Elvariza Opita | Suara.com

Senin, 31 Oktober 2022 | 09:49 WIB
CEK FAKTA: Ramai Kabar Putri Candrawathi Divonis Mati dan Tak Bisa Diganggu Gugat, Benarkah?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat begitu menyita perhatian publik. Saat ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tengah menggelar persidangan dengan total 11 terdakwa diseret ke meja hijau.

Salah satunya adalah istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Ia didakwa bersama sang suami dan 3 terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tingginya atensi publik membuat banyak berita simpang siur beredar, termasuk kabar bahwa Putri telah divonis mati oleh majelis hakim. Bahkan vonis itu disebut tidak bisa lagi diganggu gugat dan mutlak dijatuhkan kepada Putri.

Hal ini yang terlihat di video unggahan akun Facebook Amazing Spring tertanggal 25 Oktober 2022.

"Hasil sidang Keputusan Hakim Adalah Mutlak!!! Kini Hukuman PC Tak Bisa Di Ganggu Gugat!!!" begitulah judul yang dituliskan pengunggah video serta kembali disalin di kolom caption, dikutip Suara.com pada Minggu (30/10/2022).

CEK FAKTA: Ramai kabar Putri Candrawathi divonis mati dan tidak bisa diganggu gugat, benarkah?
CEK FAKTA: Ramai kabar Putri Candrawathi divonis mati dan tidak bisa diganggu gugat, benarkah?

Sementara di videonya terlihat tulisan "BREAKING NEWS" berukuran besar, diikuti dengan judul yang cukup menggemparkan di bagian bawah video.

"Keputusan Hakim Mutlak, Ibu PC Malam Ini Resmi Di Hukum Mati," seperti itu tulisan yang tertera di video berdurasi 8 menit 20 detik tersebut.

Hingga Minggu (30/10/2022), video tersebut telah ditonton sebanyak 1,4 juta kali dan mendapat 23 ribu tanda suka. Namun seperti apa fakta di balik video viral tersebut?

PENJELASAN

Berdasarkan penelusuran dan disesuaikan dengan perkembangan terkini kasus Brigadir J, majelis hakim belum menjatuhkan vonis apapun kepada Putri Candrawathi maupun terdakwa lainnya.

Putri bersama Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf menjalani sidang putusan sela pada Rabu (26/10/2022) kemarin. Dalam kesempatan itu Majelis Hakim PN Jaksel menolak eksepsi keempat terdakwa dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyiapkan saksi yang akan diperiksa di sidang berikutnya.

Sidang Putri Candrawathi di PN Jaksel [Foto: ANTARA]
Sidang Putri Candrawathi di PN Jaksel [Foto: ANTARA]

Menurut tata aturan persidangan, setelah putusan sela masih ada tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi dan barang bukti. Baru setelah itu putusan akhir atau vonis akan dibacakan oleh majelis hakim.

Untuk kasus ini, Putri dan keempat terdakwa lain bisa divonis hukuman mati karena dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.

Di sisi lain, pernyataan bahwa vonis yang diterima Putri tidak bisa diganggu gugat adalah narasi yang keliru. Sebab Putri masih menjalani pengadilan tingkat pertama dan terdakwa berhak mengajukan banding ke tingkat pengadilan tinggi.

KESIMPULAN

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siap Bertemu Ferdy Sambo dan Istri, Ibu Brigadir J Cuma Mau Tanya, 'Hatinya Terbuat dari Apa?'

Siap Bertemu Ferdy Sambo dan Istri, Ibu Brigadir J Cuma Mau Tanya, 'Hatinya Terbuat dari Apa?'

News | Minggu, 30 Oktober 2022 | 18:41 WIB

Putri Candrawathi Akrab dengan Brigadir J serta Adiknya

Putri Candrawathi Akrab dengan Brigadir J serta Adiknya

| Minggu, 30 Oktober 2022 | 09:02 WIB

Kapolri: Sambo Cs Mengaburkan Barang Bukti Utama Untuk Mengungkap Kasus

Kapolri: Sambo Cs Mengaburkan Barang Bukti Utama Untuk Mengungkap Kasus

News | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 15:51 WIB

Febri Diansyah Minta Sidang Ferdy Sambo-Putri Digabung, Pakar Sebut Ada Keuntungan Keduanya Dipisah

Febri Diansyah Minta Sidang Ferdy Sambo-Putri Digabung, Pakar Sebut Ada Keuntungan Keduanya Dipisah

News | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 11:53 WIB

Berani Tolak Perintah Jenderal, Bripka RR Ternyata Punya Kedekatan Emosional dengan Ferdy Sambo?

Berani Tolak Perintah Jenderal, Bripka RR Ternyata Punya Kedekatan Emosional dengan Ferdy Sambo?

News | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 11:39 WIB

Terkini

Houthi Resmi Gabung Perang Iran, Tembakkan Rudal Balistik ke Israel

Houthi Resmi Gabung Perang Iran, Tembakkan Rudal Balistik ke Israel

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 06:58 WIB

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:30 WIB

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:33 WIB

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:29 WIB

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:23 WIB

Menteri PU Nyetir Sendiri Lintasi Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang

Menteri PU Nyetir Sendiri Lintasi Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:15 WIB

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:10 WIB

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:49 WIB

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:43 WIB

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:40 WIB