Gerah Merasa Dipermainkan Susi, Hakim Skakmat PRT Ferdy Sambo: Ketahuan Kalau Anda Berbohong!

Senin, 31 Oktober 2022 | 11:05 WIB
Gerah Merasa Dipermainkan Susi, Hakim Skakmat PRT Ferdy Sambo: Ketahuan Kalau Anda Berbohong!
Susi, PRT Ferdy Sambo saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hakim Wahyu juga beberapa kali menegur Susi karena memberikan keterangan yang berubah-ubah. Dia bahkan menegaskan kepada Susi bahwa yang bersangkutan bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong.

Susi, PRT Ferdy Sambo saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Suara.com/Arga)
Susi, PRT Ferdy Sambo saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Suara.com/Arga)

"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," tegas hakim Wahyu.

Kakak Kandung Ferdy Sambo Ikut Bersaksi

JPU turut menghadirkan kakak Ferdy Sambo, Leonardo Sambo sebagai saksi dalam sidang Eliezer hari ini. Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa menyebut Leonardo Sambo berprofesi sebagai konsultan.

"Agama kristen, pekerjaan konsultan," kata Wahyu di Pangdam Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Selain Leonardo Sambo, ada 12 saksi lain yang dijadwalkan diperiksa hari ini. Mereka di antaranya Susi (ART), Sartini (ART), Rojiah (ART), Damianus Laba Kobam alias Damson (sekuriti), Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (sekuriti),Daryanto alias Kodir (ART), Marjuki (sekuriti komplek), Adzan Romer (ajudan), Daden Miftahul Haq (ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (sopir), dan Farhan Sabilah.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebelum bersaksi, ke 13 saksi terlebih dahulu diambil sumpah berdasar kepercayaannya masing-masing. Majelis hakim memutuskan untuk memeriksa Susi terlebih dahulu.

"Saksi Susi kita periksa terlebih dahulu," ujar Wahyu.

Baca Juga: PRT Sambo Plintat-plintut di Sidang, Hakim Ancam Susi: Kalau Jawaban Berbeda, Anda Bisa Dipidanakan!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI