Cara Cek Status PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di nakes.kemkes.go.id, Jangan Buru-buru Daftar di SSCASN

Rifan Aditya

Selasa, 01 November 2022 | 20:00 WIB
Cara Cek Status PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di nakes.kemkes.go.id, Jangan Buru-buru Daftar di SSCASN
Cara cek status PPPK tenaga kesehatan 2022 (nakes.kemkes.go.id)

Suara.com - Seleksi PPPK tenaga kesehatan 2022 sudah dimulai. Sebelum mulai mendaftarkan diri, sebaiknya pelamar cek status PPPK tenaga kesehatan 2022 lebih dahulu.

Mengapa pelamar perlu tahu cara cek status PPPK tenaga kesehatan 2022? Sebab tidak semua nakes mendapat prioritas mendaftar seleksi ini.

Sebab, hanya dua ketegori tenaga kesehatan yang dapat mengikuti dan mendaftar Seleksi PPPK JF Kesehatan Tahun 2022, yaitu:

  • Eks Tenaga Honorer Kategori II
  • Tenaga Kesehatan Non ASN yang terdaftar di SISDMK cut off 1 April 2022

Nakes yang tidak memiliki kriteria di atas akan kesulitan untuk mendaftar. Nah, untuk mengantisipasi masalah ini, Kementerian Kesehatan telah menyediakan portal khusus untuk para tenaga kesehatan memeriksa apakah berhak dan dapat ikut seleksi PPPK 2022.

Cara cek status PPPK tenaga kesehatan 2022 dilakukan lewat situs nakes.kemkes.go.id. Berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Buka https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022 
  2. Isi kolom NIK (Nomor Induk Kependudukan atau nomor KTP)
  3. Ketik kode captcha yang terlihat
  4. Jika sudah terisi semua, klik tombol "Periksa data"

Hasilnya, muncul informasi anda terdaftar atau tidak sebagai calon pelamar PPPK tenaga kesehatan 2022. Pastikan data diri Anda masuk ke dalam Berita Acara (BA) desk formasi yang dilaksanakan pada bulan Mei 2022.

Data calon pendaftar PPPK ini diambil menurut data SI-SDMK per 1 April 2022. Jika nama kalian tidak terdaftar, silahkan menghubungi tempat kerja masing-masing untuk mengklarifikasi penginputan data diri di SI-SDMK.

Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar PPPK 2022 untuk lowongan nakes ini.

Syarat Umum PPPK Tenaga Kesehatan 2022

baca juga

Dikutip dari situs kemkes.go.id, berikut syarat PPPK tenaga kesehatan 2022:

  1. Paling rendah berusia 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada -jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Pendaftaran PPPK tenaga kesehatan 2022 dilakukan melalui portal SSCASN. Namun sebelumnya pastikan nama kalian terdaftar dalam nakes.kemkes.go.id sebagai calon pelamar PPPK nakes 2022.

Proses pengumuman Seleksi PPPK nakes dibuka 31 Oktober hingga 14 November 2022. Kemudian pendaftaran PPPK tenaga kesehatan 2022 dibuka dari 31 Oktober 2022 sampai dengan 15 November 2022.

Lalu untuk pengumuman hasil seleksi administrasi akan dirilis pada 16 November 2022, dikutip dari paparan dalam materi sosialiasai BKN (27/10/2022). 

Perlu diketahui, tahun ini pemerintah membuka kuota formasi PPPK 2022 sebanyak 532.892. Dimana formasi PPPK guru dan PPPK tenaga kesehatan ditempatkan di instransi daerah.

Berdasarakan, paparan dalam materi sosialiasai BKN (27/10/2022) tentang persiapan seleksi kompetensi PPPK tahun 2022, kuota PPPK guru sebanyak 319.618.

Sementara, kuota PPPK tenaga kesehatan 2022 dibuka 91.591. Kemudian, sebanyak 27.626 lowongan untuk PPPK tenaga teknis 2022. Sisanya, 94.057 untuk formasi PPPK pusat.

Itulah informasi tentang cara cek status PPPK tenaga kesehatan 2022. Selamat berjuang!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapan Tes PPPK 2022 Dimulai? Intip Bocoran Soal dan Sistem Penilaiannya

Kapan Tes PPPK 2022 Dimulai? Intip Bocoran Soal dan Sistem Penilaiannya

News | Selasa, 01 November 2022 | 14:36 WIB

Cara Cek Status Terdaftar Peserta PPPK 2022 Lewat Link Resmi

Cara Cek Status Terdaftar Peserta PPPK 2022 Lewat Link Resmi

News | Selasa, 01 November 2022 | 14:24 WIB

Pencairan Gaji Pertama Guru PPPK di Bandar Lampung Belum Jelas

Pencairan Gaji Pertama Guru PPPK di Bandar Lampung Belum Jelas

Lampung | Selasa, 01 November 2022 | 14:10 WIB

Kenapa Daftar PPPK 2022 Pakai Materai Elektronik? Berikut 3 Penjelasannya

Kenapa Daftar PPPK 2022 Pakai Materai Elektronik? Berikut 3 Penjelasannya

News | Selasa, 01 November 2022 | 14:07 WIB

Cara Pendaftaran Seleksi PPPK 2022, Guru Honorer yang Ingin Ikut, Penting Tahu Ini

Cara Pendaftaran Seleksi PPPK 2022, Guru Honorer yang Ingin Ikut, Penting Tahu Ini

Purwasuka | Selasa, 01 November 2022 | 13:21 WIB

Terkini

Polda Jatim Tahan Tersangka Arisan MeAow, 6 Korban Rugi Rp 4,07 Miliar

Polda Jatim Tahan Tersangka Arisan MeAow, 6 Korban Rugi Rp 4,07 Miliar

News | Kamis, 05 November 2026 | 23:14 WIB

Cristiano Ronaldo Pensiun dengan Harta Rp22 Triliun, Tiap Tahun Kantongi Rp1 T

Cristiano Ronaldo Pensiun dengan Harta Rp22 Triliun, Tiap Tahun Kantongi Rp1 T

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 22:44 WIB

Dokumen Kependudukan Warga Tangerang Jadi Bungkus Gorengan

Dokumen Kependudukan Warga Tangerang Jadi Bungkus Gorengan

Banten | Kamis, 05 November 2026 | 22:38 WIB

Pengangguran di Jabar Turun Jadi 6,67 Persen, Kabupaten Bekasi Tertinggi

Pengangguran di Jabar Turun Jadi 6,67 Persen, Kabupaten Bekasi Tertinggi

Jabar | Kamis, 05 November 2026 | 22:34 WIB

Piala Asia 2027 Diundur, Erick Thohir Sebut Timnas Indonesia Justru Diuntungkan

Piala Asia 2027 Diundur, Erick Thohir Sebut Timnas Indonesia Justru Diuntungkan

Bola | Kamis, 05 November 2026 | 22:25 WIB

Solusi Pakan Sapi di Papua Barat, Pelepah Sawit Diolah Jadi Silase Tahan Lama

Solusi Pakan Sapi di Papua Barat, Pelepah Sawit Diolah Jadi Silase Tahan Lama

News | Kamis, 05 November 2026 | 22:20 WIB

Membaca Peluang AHY Gantikan Gibran Jadi Wapres, Seberapa Terbuka Jalannya?

Membaca Peluang AHY Gantikan Gibran Jadi Wapres, Seberapa Terbuka Jalannya?

News | Kamis, 05 November 2026 | 22:10 WIB

Belajar tetapi Dianggap Putus Sekolah, KPAI Soroti Nasib Anak Disabilitas di LKSA

Belajar tetapi Dianggap Putus Sekolah, KPAI Soroti Nasib Anak Disabilitas di LKSA

News | Kamis, 05 November 2026 | 22:02 WIB

Masuk Ancol Gratis Sampai 12 November, Simak Ketentuannya

Masuk Ancol Gratis Sampai 12 November, Simak Ketentuannya

News | Kamis, 05 November 2026 | 21:55 WIB

Soal Pajak, Hashim Pernah Bersengketa dengan Otoritas Jenewa

Soal Pajak, Hashim Pernah Bersengketa dengan Otoritas Jenewa

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 21:52 WIB

×