Cara Cek Status PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di nakes.kemkes.go.id, Jangan Buru-buru Daftar di SSCASN

Rifan Aditya

Selasa, 01 November 2022 | 20:00 WIB
Cara Cek Status PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di nakes.kemkes.go.id, Jangan Buru-buru Daftar di SSCASN
Cara cek status PPPK tenaga kesehatan 2022 (nakes.kemkes.go.id)

Suara.com - Seleksi PPPK tenaga kesehatan 2022 sudah dimulai. Sebelum mulai mendaftarkan diri, sebaiknya pelamar cek status PPPK tenaga kesehatan 2022 lebih dahulu.

Mengapa pelamar perlu tahu cara cek status PPPK tenaga kesehatan 2022? Sebab tidak semua nakes mendapat prioritas mendaftar seleksi ini.

Sebab, hanya dua ketegori tenaga kesehatan yang dapat mengikuti dan mendaftar Seleksi PPPK JF Kesehatan Tahun 2022, yaitu:

  • Eks Tenaga Honorer Kategori II
  • Tenaga Kesehatan Non ASN yang terdaftar di SISDMK cut off 1 April 2022

Nakes yang tidak memiliki kriteria di atas akan kesulitan untuk mendaftar. Nah, untuk mengantisipasi masalah ini, Kementerian Kesehatan telah menyediakan portal khusus untuk para tenaga kesehatan memeriksa apakah berhak dan dapat ikut seleksi PPPK 2022.

Cara cek status PPPK tenaga kesehatan 2022 dilakukan lewat situs nakes.kemkes.go.id. Berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Buka https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022 
  2. Isi kolom NIK (Nomor Induk Kependudukan atau nomor KTP)
  3. Ketik kode captcha yang terlihat
  4. Jika sudah terisi semua, klik tombol "Periksa data"

Hasilnya, muncul informasi anda terdaftar atau tidak sebagai calon pelamar PPPK tenaga kesehatan 2022. Pastikan data diri Anda masuk ke dalam Berita Acara (BA) desk formasi yang dilaksanakan pada bulan Mei 2022.

Data calon pendaftar PPPK ini diambil menurut data SI-SDMK per 1 April 2022. Jika nama kalian tidak terdaftar, silahkan menghubungi tempat kerja masing-masing untuk mengklarifikasi penginputan data diri di SI-SDMK.

Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar PPPK 2022 untuk lowongan nakes ini.

Syarat Umum PPPK Tenaga Kesehatan 2022

baca juga

Dikutip dari situs kemkes.go.id, berikut syarat PPPK tenaga kesehatan 2022:

  1. Paling rendah berusia 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada -jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Pendaftaran PPPK tenaga kesehatan 2022 dilakukan melalui portal SSCASN. Namun sebelumnya pastikan nama kalian terdaftar dalam nakes.kemkes.go.id sebagai calon pelamar PPPK nakes 2022.

Proses pengumuman Seleksi PPPK nakes dibuka 31 Oktober hingga 14 November 2022. Kemudian pendaftaran PPPK tenaga kesehatan 2022 dibuka dari 31 Oktober 2022 sampai dengan 15 November 2022.

Lalu untuk pengumuman hasil seleksi administrasi akan dirilis pada 16 November 2022, dikutip dari paparan dalam materi sosialiasai BKN (27/10/2022). 

Perlu diketahui, tahun ini pemerintah membuka kuota formasi PPPK 2022 sebanyak 532.892. Dimana formasi PPPK guru dan PPPK tenaga kesehatan ditempatkan di instransi daerah.

Berdasarakan, paparan dalam materi sosialiasai BKN (27/10/2022) tentang persiapan seleksi kompetensi PPPK tahun 2022, kuota PPPK guru sebanyak 319.618.

Sementara, kuota PPPK tenaga kesehatan 2022 dibuka 91.591. Kemudian, sebanyak 27.626 lowongan untuk PPPK tenaga teknis 2022. Sisanya, 94.057 untuk formasi PPPK pusat.

Itulah informasi tentang cara cek status PPPK tenaga kesehatan 2022. Selamat berjuang!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapan Tes PPPK 2022 Dimulai? Intip Bocoran Soal dan Sistem Penilaiannya

Kapan Tes PPPK 2022 Dimulai? Intip Bocoran Soal dan Sistem Penilaiannya

News | Selasa, 01 November 2022 | 14:36 WIB

Cara Cek Status Terdaftar Peserta PPPK 2022 Lewat Link Resmi

Cara Cek Status Terdaftar Peserta PPPK 2022 Lewat Link Resmi

News | Selasa, 01 November 2022 | 14:24 WIB

Pencairan Gaji Pertama Guru PPPK di Bandar Lampung Belum Jelas

Pencairan Gaji Pertama Guru PPPK di Bandar Lampung Belum Jelas

Lampung | Selasa, 01 November 2022 | 14:10 WIB

Kenapa Daftar PPPK 2022 Pakai Materai Elektronik? Berikut 3 Penjelasannya

Kenapa Daftar PPPK 2022 Pakai Materai Elektronik? Berikut 3 Penjelasannya

News | Selasa, 01 November 2022 | 14:07 WIB

Cara Pendaftaran Seleksi PPPK 2022, Guru Honorer yang Ingin Ikut, Penting Tahu Ini

Cara Pendaftaran Seleksi PPPK 2022, Guru Honorer yang Ingin Ikut, Penting Tahu Ini

Purwasuka | Selasa, 01 November 2022 | 13:21 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB