Setuju Menteri yang Ingin Nyapres Harus Izin ke Presiden, DPR: Menteri itu Pembantu Presiden

Selasa, 01 November 2022 | 20:18 WIB
Setuju Menteri yang Ingin Nyapres Harus Izin ke Presiden, DPR: Menteri itu Pembantu Presiden
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Terkait keputusan MK yang menetapkan, menteri wajib minta izin ke presiden, jika mencalonkan diri menjadi capres direspons positif DPR. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Partai Garuda, menteri yang capres harus mundur dari jabatannya, sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 yang berbunyi:

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota."

Pun permohonan tersebut kemudian dikabulkan MK.

Dalam keputusannya MK memutuskan:

"Menyatakan frasa 'pejabat negara' dalam Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri, mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden," kata Ketua MK, Anwar Usman yang disiarkan di channel YouTube MK, Senin (31/10/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI