Setuju Menteri yang Ingin Nyapres Harus Izin ke Presiden, DPR: Menteri itu Pembantu Presiden

Chandra Iswinarno | Novian Ardiansyah | Suara.com

Selasa, 01 November 2022 | 20:18 WIB
Setuju Menteri yang Ingin Nyapres Harus Izin ke Presiden, DPR: Menteri itu Pembantu Presiden
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Terkait keputusan MK yang menetapkan, menteri wajib minta izin ke presiden, jika mencalonkan diri menjadi capres direspons positif DPR. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar setiap menteri yang ingin mengikuti kontestasi politik, Pemilihan Presiden (Pilpres) diwajibkan mengantongi izin dari presiden.

Merespons putusan tersebut, DPR menyatakan persetujuannya. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia mengemukakan, untuk mengikuti Pilpres, menteri harus cuti atas seizin presiden.

"Yang pertama menteri itu memang adalah pembantu presiden, sehingga apabila kemudian mau nyapres, mau cuti memang selayaknya minta izin kepada presiden," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Ketua Harian Gerindra ini juga menyambut baik keputusan MK tersebut. Aebab menurutnya dengan atas izin presidem, para menteri yang menjadi peserta Pilpres tentu bisa lebih leluasa.

"Kami sambut baik putusan MK di mana menteri-menteri yang akan maju sebagai calon presiden bisa leluasa bertarung di kancah pemilu tentunya dengan seizin presiden," kata Dasco.

Menurut dia, kerja-kerja menteri yang akan mengajukan cuti tidak akan terganggu dengan aktivitasnya sebagai capres maupun cawapres.

"Kan kita lihat tahapan Pemilu sudah diketok, masa kampanye itu cuma tiga bulan dan tidak setiap hari itu kampanye dilakukan secara fisik," kata Dasco.

"Ada sebagian fisik ada sebagian virtual dan ada kalanya bisa cuti kampanye dan bisa sambil kerja sehingga menurut kami, tidak akan terlalu terganggu ya proses-proses pekerjaan menteri dan juga dalam menjalani tahapan pemilu," sambung Dasco.

Sebelumnya, MK telah memutuskan menteri yang akan maju sebagai capres maupun cawapres wajib mendapat persetujuan presiden. Hal tersebut merupakan keputusan yang diambil MK, mengingat selama ini hal tersebut tidak diatur.

Keputusan MK tersebut merespons permohonan Partai Garuda yang menguji konstitusi, terutama Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu.

Menurut Partai Garuda, menteri yang capres harus mundur dari jabatannya, sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 yang berbunyi:

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota."

Pun permohonan tersebut kemudian dikabulkan MK.

Dalam keputusannya MK memutuskan:

"Menyatakan frasa 'pejabat negara' dalam Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri, mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden," kata Ketua MK, Anwar Usman yang disiarkan di channel YouTube MK, Senin (31/10/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Puan Maharani Tak Perlu Resign dari Ketua DPR jika Maju Capres, Bambang Pacul: Yang Penting Tak Pakai Fasilitas Negara

Puan Maharani Tak Perlu Resign dari Ketua DPR jika Maju Capres, Bambang Pacul: Yang Penting Tak Pakai Fasilitas Negara

News | Selasa, 01 November 2022 | 18:07 WIB

Partai Garuda: Apa yang Kalian Takutkan Jika Jokowi Dicalonkan Jadi Cawapres?

Partai Garuda: Apa yang Kalian Takutkan Jika Jokowi Dicalonkan Jadi Cawapres?

News | Senin, 19 September 2022 | 17:05 WIB

Daftar Ikut Pemilu ke KPU, Dokumen Partai Garuda Besutan Adik Wagub DKI Riza Patria Dinyatakan Lengkap

Daftar Ikut Pemilu ke KPU, Dokumen Partai Garuda Besutan Adik Wagub DKI Riza Patria Dinyatakan Lengkap

News | Rabu, 03 Agustus 2022 | 20:15 WIB

Terkini

Mau Penghasilan Pencari Ikan Meningkat, Prabowo Targetkan 1.386 Ribu Kampung Nelayan Tahun Ini

Mau Penghasilan Pencari Ikan Meningkat, Prabowo Targetkan 1.386 Ribu Kampung Nelayan Tahun Ini

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:23 WIB

Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti

Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:28 WIB

Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan

Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:18 WIB

ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga

ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08 WIB

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:20 WIB

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:14 WIB

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:52 WIB

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:02 WIB

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45 WIB

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:39 WIB