Kamis Lusa, Iwan Bule Diperiksa Polisi Bersama Ahli Hukum dari Kemenkumham

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Selasa, 01 November 2022 | 21:37 WIB
Kamis Lusa, Iwan Bule Diperiksa Polisi Bersama Ahli Hukum dari Kemenkumham
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Dalam keterangannya pada Selasa (1/11/2022), Polri akan memanggil Ketum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule terkait Tragedi Kanjuruhan. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Peristiwa Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 korban jiwa terus diusut pihak kepolisian. Termutakhir, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, ahli hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) hingga ahli pidana bakal dipanggil untuk diperiksa.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap.

Sebelum memeriksa Iwan Bule, sapaan Mochamad Irawan, kepolisian akan meminta pandangan dari ahli hukum pidana pada Rabu (2/11/2022) besok. Sementara pada Kamis (3/11/2022), diagendakan pemeriksaan terhadap Iwan Bule sebagai Ketua Umum PSSI.

"Dilakukan pertama pemeriksaan tambahan saksi Ketua Umum PSSI (Iwan Bule)," kata Nurul di Mabes Polri pada Selasa (1/11/2022).

Tak hanya Iwan Bule, pada hari yang sama juga dilakukan pemeriksaan terhadap ahli hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, serta ahli dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Untuk diketahui sebanyak enam orang ditetapkan tersangka tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Pada Sabtu (1/10/2022) terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.

Sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala, leher, dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang.Selain itu, dilaporkan ada ratusan orang yang mengalami luka ringan dan luka berat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dinilai Tak Sesuai Fakta, Aremania Minta Kejati Jatim Kembalikan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan

Dinilai Tak Sesuai Fakta, Aremania Minta Kejati Jatim Kembalikan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 13:46 WIB

PSSI Percepat KLB, Pengamat Ragu Kongres Hasilkan Perubahan Maksimal

PSSI Percepat KLB, Pengamat Ragu Kongres Hasilkan Perubahan Maksimal

Bola | Senin, 31 Oktober 2022 | 11:26 WIB

KLB PSSI Dipercepat Januari 2023: Rekomendasi TGIPF, Tak Ingin Korbankan Marwah Sepak Bola

KLB PSSI Dipercepat Januari 2023: Rekomendasi TGIPF, Tak Ingin Korbankan Marwah Sepak Bola

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 10:48 WIB

Terkini

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

News | Minggu, 12 April 2026 | 21:00 WIB

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:42 WIB

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:32 WIB

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:30 WIB

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:27 WIB

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:19 WIB

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:00 WIB

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

News | Minggu, 12 April 2026 | 19:30 WIB

Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang

Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang

News | Minggu, 12 April 2026 | 18:34 WIB

Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!

Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!

News | Minggu, 12 April 2026 | 17:45 WIB