Cara Beli Materai Elektronik untuk PPPK 2022, Tenaga Honorer Wajib Tahu!

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 02 November 2022 | 15:34 WIB
Cara Beli Materai Elektronik untuk PPPK 2022, Tenaga Honorer Wajib Tahu!
Cara Beli Materai Elektronik untuk PPPK 2022 - materai elektronik (e-materai.co.id)

Suara.com - Sebagai syarat untuk memenuhi berkas legal mendaftar PPPK 2022, Anda sekarang harus menggunakan materai elektronik. Nah bagaimana cara beli materai elektronik untuk PPPK 2022?

Kalau belum tahu cara belinya, silahkan simak cara beli materai elektronik untuk PPPK 2022 di bawah ini supaya Anda tidak salah beli. Ada isu yang menyatakan bahwa ada materai palsu yang juga diperjualbelikan. 

Beli e-materai dari web resminya

Cara beli materai elektronik untuk PPPK 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Masuk ke laman e-materai.co.id
  2. Klik beli E-materai
  3. Log in ke e-materai.co.id
  4. Kalau belum punya akun, Anda harus buat akun terlebih dahulu
  5. Setelah Anda berhasil ke laman pembelian, klik "Pembubuhan".
  6. Anda akan diminta untuk unggah dokumen dengan format Pdf yang akan dibubuhi meterai elektronik, jadi silahkan unggah dokumen dengan benar.
  7. Posisikan pembubuhan yang tepat dengan memilih halaman dan posisi pembubuhan dengan menggeser ikon e-meterai yang ada di layar.
  8. Masukkan tanggal dan nomor dokumen (jika ada).
  9. Masukkan enam digit angka sebagai PIN pengguna (Jangan bagikan PIN kepada siapapun).
  10. Tekan tombol “Submit” untuk melakukan pembubuhan e-meterai.
  11. Unduh kembali file yang telah diunggah. Kini dokumen telah sukses dibubuhi e-meterai.

Ciri Khas E-Materai

Agar terhindar dari e-materai palsu, Anda harus tahu komponen atau ciri khas e-materai di bawah ini.

  1. E-Materai memiliki kode unik berupa nomor seri
  2. Di permukaan e-materai terdapat gambar Garuda Pancasila
  3. Di permukaan e-materai terdapat tulisan "Materai elektronik"
  4. Di permukaan e-materai terdapat angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea materai, senilai 10.000 (sepuluh ribu rupiah).

Pembayaran pembelian e-materai

Seperti halnya membeli materai di toko atau kantor pos, kita harus membayar, lantas bagaimana cara membayar pembelian e-materai? Begini caranya:

  1. Ketika Anda diminta unggah dokumen, akan muncul tombol yang mengarahkan Anda melakukan pembelian kuota terlebih dahulu.
  2. Pembelian kuota dapat melalui QREN, yaitu layanan transaksi menggunakan teknologi Quick Response (QR) code
  3. Pembelian kuota e-meterai maksimal Rp 2.000.000,00.
  4. Anda bisa melakukan pembelian kuota dengan nilai kelipatan mulai dari Rp 10.000 per materai
  5. Bank yang melayani pembelian e-materai saat ini baru bank Mandiri, BNI, dan Permata.

Demikian itu cara beli materai elektronik untuk PPPK 2022. Semoga informasi tersebut bermanfaat untuk Anda.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Buat Akun PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id dan Jadwal Seleksi Lowongan Guru

Cara Buat Akun PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id dan Jadwal Seleksi Lowongan Guru

News | Rabu, 02 November 2022 | 13:18 WIB

Cara Membedakan Materai Elektronik Asli, Waspada Banyak e-Materai Palsu!

Cara Membedakan Materai Elektronik Asli, Waspada Banyak e-Materai Palsu!

News | Rabu, 02 November 2022 | 11:26 WIB

Cara Cek Status PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di nakes.kemkes.go.id, Jangan Buru-buru Daftar di SSCASN

Cara Cek Status PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di nakes.kemkes.go.id, Jangan Buru-buru Daftar di SSCASN

News | Selasa, 01 November 2022 | 20:00 WIB

Kenapa Daftar PPPK 2022 Pakai Materai Elektronik? Berikut 3 Penjelasannya

Kenapa Daftar PPPK 2022 Pakai Materai Elektronik? Berikut 3 Penjelasannya

News | Selasa, 01 November 2022 | 14:07 WIB

Terkini

KPK Bongkar 3 Perusahaan yang Setor Miliaran ke Oknum Kemnaker demi Urus K3

KPK Bongkar 3 Perusahaan yang Setor Miliaran ke Oknum Kemnaker demi Urus K3

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:15 WIB

Kapal Migran Indonesia Tenggelam di Malaysia: Korban Tewas Kini 11 Orang, 3 Masih Hilang

Kapal Migran Indonesia Tenggelam di Malaysia: Korban Tewas Kini 11 Orang, 3 Masih Hilang

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:11 WIB

Gerindra Jatuhkan 'Kartu Kuning' Terakhir ke Achmad Syahri: Saya Taat dan Menyesal

Gerindra Jatuhkan 'Kartu Kuning' Terakhir ke Achmad Syahri: Saya Taat dan Menyesal

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:59 WIB

Mata Berkaca-kaca, Legislator Gerindra Jember Akui Khilaf Main Game Sambil Merokok saat Rapat

Mata Berkaca-kaca, Legislator Gerindra Jember Akui Khilaf Main Game Sambil Merokok saat Rapat

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:50 WIB

Tindak Lanjut Usai Kirab Budaya, KDM Bakal Tata Fasilitas Seni dan Budaya di Jabar

Tindak Lanjut Usai Kirab Budaya, KDM Bakal Tata Fasilitas Seni dan Budaya di Jabar

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:48 WIB

Guru Besar UMY Warning Pemerintah: Jangan Nekat Pindah ke IKN Kalau Belum Siap!

Guru Besar UMY Warning Pemerintah: Jangan Nekat Pindah ke IKN Kalau Belum Siap!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:43 WIB

Peringatan Terakhir! Gerindra Tak Segan Copot Achmad Syahri dari DPRD Jember Usai Viral Merokok

Peringatan Terakhir! Gerindra Tak Segan Copot Achmad Syahri dari DPRD Jember Usai Viral Merokok

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:38 WIB

Menakar Wacana Dedi Mulyadi: Mungkinkah Jawa Barat Hidup Tanpa Pajak Kendaraan?

Menakar Wacana Dedi Mulyadi: Mungkinkah Jawa Barat Hidup Tanpa Pajak Kendaraan?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:33 WIB

Jaksa Agung Setor Rp10,2 Triliun ke Negara, Legislator PDIP: Bukti Nyata Selamatkan Aset

Jaksa Agung Setor Rp10,2 Triliun ke Negara, Legislator PDIP: Bukti Nyata Selamatkan Aset

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:32 WIB

Plot Twist! Polisi Ciduk Tersangka Pencuri Laptop di Kalideres, Pelaku Ternyata Tetangga Korban

Plot Twist! Polisi Ciduk Tersangka Pencuri Laptop di Kalideres, Pelaku Ternyata Tetangga Korban

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:17 WIB