Cara Membedakan Materai Elektronik Asli, Waspada Banyak e-Materai Palsu!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 02 November 2022 | 11:26 WIB
Cara Membedakan Materai Elektronik Asli, Waspada Banyak e-Materai Palsu!
Ilustrasi materai elektronik - Cara Membedakan Materai Elektronik Asli, Waspada Banyak e-Materai Palsu! (Pajakku)

Suara.com - Calon peserta PPPK 2022 harus mengisi pendaftaran dengan memakai materai elektronik atau e-materai. Namun, belakangan banyak beredar materai elektronik palsu. Bagaimana cara membedakan materai elektronik asli?

Pada pendaftaran PPPK 2022 ini, Badan Kepegawaian Negara mewajibkan para peserta menggunakan materai elektronik. Aturan tersebut diterapkan bukan tanpa alasan. Dalam PPPK 2021, BKN menemukan penggunaan materai tempel yang tidak sesuai dengan aturan.

Selain itu, ada materai yang sudah ditempel di surat pernyataan lalu discan dan ditempel lagi di surat lain sehingga nomor serinya sama. Bahkan, banyak peserta pada PPPK 2021 lalu mengunduh materai dari internet untuk ditempel di berkas lamaran.

Untuk menghindari kesalahan-kesalahan seperti di atas terulang, maka BKN memutuskan pada PPPK 2022 wajib menggunakan materai elektronik.

Materai elektronik yang digunakan juga tidak boleh asal. Para peserta wajib menghindari materai elektronik palsu yang banyak beredar. Oleh karenanya, penting untuk mengetahui cara membedakan materai elektronik asli dan palsu.

Cara Membedakan Materai Elektronik Asli dan Palsu

Merujuk pada Undang Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentan Bea Materai, materai elektronik adalah bentuk modernisasi dari penggunaan materai sebelumnya berupa materai tempel.

Ada beberapa komponen dan ciri khas materai elektronik yang harus diperhatikan. Ciri khas dan komponen ini yang menentukan keaslian dan validitas materai elektronik.

  1. Ada kode unik berupa nomor seri e-Materai
  2. Ada gambar lambang negara Garuda Pancasila di sebelah kanan atas materai elektronik
  3. Terdapat tulisan 'Materai Elektronik'
  4. Di bawahnya terdapat tulisan angka yang menunjukkan bea materai, yakni '10000' dan 'Sepuluh Ribu Rupiah' yang ditulis dengan huruf kapital
  5. Ciri-ciri khas di atas dikelilingi oleh kode unik membentuk seperti bingkai

Cara Membeli Materai Elektronik Asli

Untuk memastikan mendapatkan materai elektronik asli, pastikan untuk membelinya di distributor resmi Peruri. Hindari melakukan pembelian e-Materai melalui e-commerce karena keasliannya diragukan.

Berdasarkan PMK Nomor 133 Tahun 2021, harga materai elektronik yang dijual melalui distributor resmi sama dengan hara kopur, yakni seharga Rp 10.000.

Anda bisa langsung membeli materai elektronik asli melalui link Peruri Digital Security yang bisa diakses di https://e-materai.co.id/ 

Dokumen yang dapat digunakan untuk dibubuhkan materai elektronik hanya berupa dokumen dengan format pdf. Jika ada penjual materai elektronik meminta dokumen selain format pdf, Anda patut mencurigai e-Materai yang dijual berpotensi palsu.

Demikian penjelasan mengenai cara membedakan materai elektronik asli dan palsu. Semoga bermanfaat!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapan Tes PPPK 2022 Dimulai? Intip Bocoran Soal dan Sistem Penilaiannya

Kapan Tes PPPK 2022 Dimulai? Intip Bocoran Soal dan Sistem Penilaiannya

News | Selasa, 01 November 2022 | 14:36 WIB

Cara Cek Status Terdaftar Peserta PPPK 2022 Lewat Link Resmi

Cara Cek Status Terdaftar Peserta PPPK 2022 Lewat Link Resmi

News | Selasa, 01 November 2022 | 14:24 WIB

Kenapa Daftar PPPK 2022 Pakai Materai Elektronik? Berikut 3 Penjelasannya

Kenapa Daftar PPPK 2022 Pakai Materai Elektronik? Berikut 3 Penjelasannya

News | Selasa, 01 November 2022 | 14:07 WIB

Jadwal Resmi PPPK Guru 2022, Pendaftaran Telah Dibuka sampai 13 November

Jadwal Resmi PPPK Guru 2022, Pendaftaran Telah Dibuka sampai 13 November

News | Selasa, 01 November 2022 | 12:43 WIB

Pendaftaran PPPK 2022 Sampai Kapan? Ini Jawabannya

Pendaftaran PPPK 2022 Sampai Kapan? Ini Jawabannya

News | Selasa, 01 November 2022 | 07:47 WIB

Ini Syarat Umum, Khusus dan Dokumen untuk Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Ini Syarat Umum, Khusus dan Dokumen untuk Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 19:56 WIB

Terkini

Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar

Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:49 WIB

Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026,  Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!

Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:43 WIB

22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah

22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:39 WIB

Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang

Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:36 WIB

BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara

BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:36 WIB

KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT

KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:05 WIB

Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel

Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:03 WIB

Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP

Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:58 WIB

Bukan Cuma Fisik, Chat Mesum Termasuk Kekerasan Seksual: Pakar Soroti Kasus Mahasiswa UI

Bukan Cuma Fisik, Chat Mesum Termasuk Kekerasan Seksual: Pakar Soroti Kasus Mahasiswa UI

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:44 WIB

Tuduh Jubir KPK Sebar Fitnah Soal Sitaan Barang, Faizal Assegaf Lapor ke Dewas

Tuduh Jubir KPK Sebar Fitnah Soal Sitaan Barang, Faizal Assegaf Lapor ke Dewas

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:39 WIB