Gas Air Mata Polisi di Kanjuruhan Sebabkan Pelanggaran HAM: Hak Keadilan hingga Hak Hidup

Rizki Nurmansyah, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 02 November 2022 | 19:45 WIB
Gas Air Mata Polisi di Kanjuruhan Sebabkan Pelanggaran HAM: Hak Keadilan hingga Hak Hidup
Polisi menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap sejumlah pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 korban meninggal. Insiden terjadi usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu 1 Oktober 2022.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebut pelanggaran HAM disebabkan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian. Hal itu ditunjukkan dengan penembakan gas air mata ke arah stadion.

"Bahwa penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan yang berlebihan, dikarenakan berdasarkan dalam Pasal 19 statuta FIFA soal Safety and Security itu memang dilarang," kata Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Ditemukan saat tragedi itu, kepolisian menembakkan 45 kali gas air yang akhirnya menyebabkan 135 orang meninggal dunia dan ratusan orang lainnya mengalami luka ringan hingga parah.

"Dalam sembilan detik ada 11 tembakan. Ada 45 tembakan kalau kita perkirakan dalam 1 tembakan ada 3 peluru, ya ada 135 tembakan," jelas Anam.

Jatuhnya korban jiwa menjadi salah satu pelanggaran hak untuk hidup. Kemudian juga terdapat pelanggaran hak memperoleh keadilan.

Komnas HAM menilai dalam proses hukum Tragedi Kanjuruhan belum memberikan rasa keadilan bagi korban, karena masih banyak pihak yang belum tersentuh.

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menampilkan potongan bukti video saat menyampaikan temuan faktual dari tragedi Kanjuruhan di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menampilkan potongan bukti video saat menyampaikan temuan faktual dari tragedi Kanjuruhan di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Dalam hal ini seharusnya, aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak di lapangan maupun pihak yang bertanggung jawab membuat aturan, yang kemudian dilanggar harus dimintain pertanggung jawaban. Itu hak rasa keadilan," tegas Anam.

Kemudian akibat tragedi ini mengakibatkan dilanggarnya hak kesehatan para korban. Dampak gas air mata yang ditembakkan menyebabkan para korban mengalami gangguan kesehatan.

baca juga

"Banyak orang tiba-tiba luka akibat gas air mata itu. Yang matanya merah, kaki patah, sesak nafas, trauma dan sebagainya. Nah ini ada pelanggaran terhadap hak atas kesehatan," kata Anam.

"Nah pelanggaran hak atas kesehatan ini yang paling penting adalah memastikan, di samping sudah banyak bantuan dan lain sebagainya, tapi memastikan bagaimana korban-korban yang potensial mengalami gangguan kesehatannya secara permanen. Nah mekanisme itu belum dipikirkan," kata Anam menambahkan.

Tragedi Kanjuruhan juga mengakibatkan pelanggaran atas hak rasa aman. Seharusnya sebuah pertandingan sepakbola menjadi hiburan yang aman dan nyaman disaksikan.

Namun berubah menjadi sebuah tragedi. Hal itu disebabkan PSSI yang menetapkan pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya sebagai laga yang memiliki risiko tinggi.

"Pertandingan ini adalah pertandingan yang highrisk (risiko tinggi). Tapi tidak ada tindakan yang konkret, langkah kongkret terhadap status pertandingan highrisk ini dari PSSI," kata Anam.

Hak anak juga dilanggar dalam tragedi ini. Sebab dari 135 korban jiwa sebanyak 38 di antaranya masih berusia anak.

Komnas HAM menampilkan bukti potongan video saat menyampaikan temuan faktual dari tragedi Kanjuruhan di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Komnas HAM menampilkan bukti potongan video saat menyampaikan temuan faktual dari tragedi Kanjuruhan di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Komnas HAM juga mengungkap pelanggaran business and human pride.

"Jadi bisnis yang mengabaikan HAM. Jadi dia lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek HAM," jelas Anam.

Komnas HAM menyimpulkan Tragedi Kemanusiaan di Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran HAM yang diakibatkan tata kelola pertandingan sepakbola yang tidak benar.

"Tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip dan norma keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan sepak bola," kata Anam.

Kesimpulan lainnya, sistem pengamanan pertandingan menyalahi aturan PSSI dan FIFA.

"(Hal itu) dengan pelibatan kepolisian dan TNI, antara lain terkait masuknya gas air mata serta penembakan gas air mata, penggunaan simbol simbol keamanan yang dilarang dan fasilitas kendaraan barakuda," kata Anam.

Diketahui gas air mata ditembakkan polisi usai pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu (1/10) lalu.

Akibatnya, dalam tragedi itu, bukan hanya menyebabkan korban meninggal sebanyak 135 jiwa, namun terdapat ratusan korban mengalami luka ringan hingga berat.

Dalam catatan dunia sepakbola Indonesia, Tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa yang mengerikan,dengan jumlah korban meninggal mencapai 135 orang. Peristiwa ini pun terjadi di masa kepemimpinan Iwan Bule sebagai ketua umum PSSI, federasi sepak bola profesional Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buat Perjanjian dengan Polri, PSSI Malah Langgar Aturannya Sendiri

Buat Perjanjian dengan Polri, PSSI Malah Langgar Aturannya Sendiri

News | Rabu, 02 November 2022 | 19:00 WIB

Komnas HAM: Sekjen PSSI Bertanggung Jawab dalam Tragedi Kanjuruhan

Komnas HAM: Sekjen PSSI Bertanggung Jawab dalam Tragedi Kanjuruhan

News | Rabu, 02 November 2022 | 18:23 WIB

Soal Geger 'Hadirin yang Berbahagia' Pasca Tragedi Kanjuruhan, Iwan Bule: Cuma Nervous, Emang Saya Gila Apa?

Soal Geger 'Hadirin yang Berbahagia' Pasca Tragedi Kanjuruhan, Iwan Bule: Cuma Nervous, Emang Saya Gila Apa?

News | Rabu, 02 November 2022 | 16:36 WIB

Terkini

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:43 WIB

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:20 WIB

KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat

KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:15 WIB

Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, dari Jual Beli Jabatan hingga Seragam Sekolah

Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, dari Jual Beli Jabatan hingga Seragam Sekolah

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:55 WIB

Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim

Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:30 WIB

KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Anggota Tim Suksesnya Jadi Tersangka Usai OTT

KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Anggota Tim Suksesnya Jadi Tersangka Usai OTT

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:22 WIB

Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat

Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:27 WIB

Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat

Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:20 WIB

Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial

Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:10 WIB

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

×