Komnas HAM: Sekjen PSSI Bertanggung Jawab dalam Tragedi Kanjuruhan

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 02 November 2022 | 18:23 WIB
Komnas HAM: Sekjen PSSI Bertanggung Jawab dalam Tragedi Kanjuruhan
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan keterangan terkait Tragedi Kanjuruhan di Kantor Komnas HAM pada Rabu (2/11/2022). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi (Komnas HAM) mengungkap laporan hasil penyelidikannya dalam Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 korban meninggal. Salah satu temuannya, PSSI tidak menetapkan pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya sebagai laga berisiko tinggi atau high risk.

Kewenangan menentukan pertandingan berisiko tinggi berada di Sekjen PSSI Yunus Yusi. Lantaran itu, Yunus diminta turut bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan.

"Satu memang tidak ditetapkannya pertandingan Arema FC versus Persebaya sebagai pertandingan berisiko tinggi. Kalau secara faktual pertandingan itu memang berisiko tinggi, makanya suporter cuma dari Arema saja," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantornya, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Merujuk pada regulasinya sendiri, PSSI memiliki kewenangan untuk menentukan suatu pertandingan memiliki risiko tertinggi. Anam menyebut untuk menetapkannya, kewenangan berada di Sekjen PSSI.

"Ini terutama ketika diambil keputusan oleh sekjen atau sekretaris umum. Kalau dalam bahasanya di instrumennya, bahasa di organisasi PSSI, dipangkunya sekjen tapi di instrumennya, dipanggilnya sekretaris umum," jelas Anam.

Anam pun menyebut, pihak yang berwenang itu, dalam hal itu Sekjen PSSI Yunus Yusi, tidak menjalankan tugasnya. Karena itu, Yunus Yusi diminta turut bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 korban jiwa.

"Dan ini orang tidak menjalankan kewenangannya, ya harus bertanggung jawab," tegas Anam.

Kemudian PSSI ternyata tidak memiliki indikator untuk menentukan sebuah pertandingan memiliki resiko tinggi.

"Terus tidak adanya indikator terkait high risk. Setelah kami dalami ada nggak sebenarnya indikator yang tertulis, SOP yang tertulis terkait high risk yang memang dimiliki oleh PSSI, ternyata tidak (ada)," ungkap Anam.

baca juga

Untuk diketahui, gas air mata ditembakkan polisi usai pertandingan antara Arema FC menjamu Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

Akibatnya, dalam tragedi itu, bukan hanya menyebabkan korban meninggal sebanyak 135 jiwa, namun terdapat ratusan korban mengalami luka ringan hingga berat.

Dalam catatan dunia sepakbola Indonesia, Tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa yang mengerikan,dengan jumlah korban meninggal mencapai 135 orang. Peristiwa ini pun terjadi di masa kepemimpinan Iwan Bule sebagai ketua umum PSSI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Iwan Bule Ungkap Alasan Tetap Ikut Fun Football FIFA di Tengah Tragedi Kanjuruhan

Iwan Bule Ungkap Alasan Tetap Ikut Fun Football FIFA di Tengah Tragedi Kanjuruhan

Riau | Rabu, 02 November 2022 | 17:52 WIB

Berapa Jumlah Tembakan Gas Air Mata Saat Tragedi Kanjuruhan? Ini Jawaban Komnas HAM

Berapa Jumlah Tembakan Gas Air Mata Saat Tragedi Kanjuruhan? Ini Jawaban Komnas HAM

Sulsel | Rabu, 02 November 2022 | 17:32 WIB

Terungkap! Ada 45 Tembakan Gas Air Mata dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan

Terungkap! Ada 45 Tembakan Gas Air Mata dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan

Riau | Rabu, 02 November 2022 | 17:13 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×