Tolak Eksepsi Eks Anak Buah Sambo, Kubu Baiquni Sebut Tanggapan Jaksa Cuma Copy Paste

Kamis, 03 November 2022 | 11:44 WIB
Tolak Eksepsi Eks Anak Buah Sambo, Kubu Baiquni Sebut Tanggapan Jaksa Cuma Copy Paste
Tolak Eksepsi Eks Anak Buah Sambo, Kubu Baiquni Sebut Tanggapan Jaksa Cuma Copy Paste. [ANTARA/Melalusa Susthira K]

"Menangguhkan dakwaan untuk menunggu sampai dengan putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara Nomor: 2/P/PW/2022/PTUN-JKT berkekuatan hukum tetap," kata hukum Baiquni, Junaedi Saibih saat membacakan eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Junaedi juga menilai apa yang dilakukan Baiquni menghapus salinan rekaman CCTV di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan semata-mata bentuk menjalankan perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo. 

"Sehingga apabila terhadap tindakan tersebut diduga mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau onrechtmatige overheidsdaad atau perbuatan yang bersifat melawan hukum oleh penguasa, maka tindakan tersebut harus diuji terlebih dahulu melalui pemeriksaan di PTUN dan sanksi atas hasil pengujian tindakan tersebut hanyalah dapat berupa sanksi administrasi," katanya.

Di sisi lain, lanjut Junaedi, Baiquni melakukan perbuatan tersebut juga berdasar informasi terbatas dan atas adanya ancaman dari Ferdy Sambo. Sehingga yang semestinya bertanggung jawab dalam hal ini menurutnya ialah Ferdy Sambo.

Terdakwa Baiquni Wibowo (baju putih) mendengarkan nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukumnya dalam sidang obstruction of justice Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022) malam. [Suara.com/Muhammad Yasir]
Terdakwa Baiquni Wibowo (baju putih) mendengarkan nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukumnya dalam sidang obstruction of justice Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022) malam. [Suara.com/Muhammad Yasir]

"Maka tindakan faktual tersebut tidak menjadi tanggung jawab dan kesalahan jabatan aparatur pemerintahan pelaksana, tetapi sepenuhnya berada pada tanggung jawab dan kesalahan aparatur pemerintahan penyelenggara," ujar Junaedi.

Selain meminta ditangguhkan, Junaedi juga majelis hakim membatalkan dakwaan JPU terhadap Baiquni demi hukum. Alasannya, karena dakwaan tersebut prematur. 

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima atau menyatakan surat dakwaan premature untuk diajukan oleh karenanya penuntutan terhadap Terdakwa ditangguhkan karena terdapat sengketa prayudisial (prejudiciel geschil)," tuturnya. 

Atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Baiquni, JPU menyatakan akan memberikan tanggapannya secara tertulis pada Kamis (3/11/2022) pekan depan.

"Sidang ini akan dilanjutkan Kamis 3 November pekan depan pukul 09.30 WIB," tutup ketua majelis hakim Ahmad Suhel.

Baca Juga: Ucapan Maaf Ferdy Sambo Ke Orang Tua Brigadir Yosua Dicibir Lemkapi: Terpaksa, Ingin Dapat Simpati Agar Divonis Ringan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI