Bohong saat Bersaksi di Pengadilan? Siap-Siap Ancaman Hukumannya 7-9 Tahun Penjara

Farah Nabilla

Kamis, 03 November 2022 | 12:52 WIB
Bohong saat Bersaksi di Pengadilan? Siap-Siap Ancaman Hukumannya 7-9 Tahun Penjara
Asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, usai bersaksi dalam sidang kasuspembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom].

Suara.com - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo yang bernama Susi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022) kemarin. Namun hakim beberapa kali menuding Susi berbohong saat memberikan keterangannya.

Pakar hukum menilai Susi bisa terancam hukuman penjara jika memang berbohong dalam persidangan. Jika keterangan Susi dinyatakan palsu, bisa terancam hukuman  maksimal 7 tahun penjara. Yuk simak penjelasan tentang hukuman bagi saksi yang berbohong di pengadilan berikut ini.

Ancaman Bagi Saksi yang Berbohong

Berbohong di pengadilan merupakan tindak pidana. Dalam hukum positif Indonesia, berbohong di pengadilan dikategorikan sebagai tindakan memberi keterangan palsu. 

Ancaman pidana bagi saksi yang berbohong di persidangan pun cukup berat. Hal ini telah diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Pasal 242 Ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi ataupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Hukuman bagi saksi yang berbohong di persidangan bahkan dapat lebih berat dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara. Hal ini tertuang dalam Pasal 242 Ayat 2 yang berbunyi:

"Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam pidana penjara paling lama 9 tahun"

Berbohong di Pengadilan Dapat Kehilangan Hak 

baca juga

Mengacu pada Ayat 4 pasal ini, hakim diberi wewenang untuk menerapkan pidana tambahan jika berbohong di pengadilan. Pidana itu berupa pencabutan hak yang diatur dalam Pasal 35 Ayat 1 KUHP, tepatnya poin nomor 1 hingga 4.

Hak-hak yang dapat dicabut dengan putusan hakim tersebut meliputi:

  1. hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu
  2. hak memasuki Angkatan Bersenjata
  3. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum
  4. hak menjadi penasehat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas atas orang yang bukan anak sendiri.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kang Dedi Mulyadi Diajari Hitungan Weton Jawa, Racik akar-akaran Jadi Obat Kuat Tanpa Bahan Kimia

Kang Dedi Mulyadi Diajari Hitungan Weton Jawa, Racik akar-akaran Jadi Obat Kuat Tanpa Bahan Kimia

Denpasar | Kamis, 03 November 2022 | 07:29 WIB

Sengketa Lahan, Pengadilan Nyatakan Lahan Kebun Binatang Milik Pemkot Bandung

Sengketa Lahan, Pengadilan Nyatakan Lahan Kebun Binatang Milik Pemkot Bandung

Tantrum | Rabu, 02 November 2022 | 21:22 WIB

Bantahan Putri Candrawathi Soal Minta Anak Adopsi ke Keluarga Brigadir J: Tidak Pernah

Bantahan Putri Candrawathi Soal Minta Anak Adopsi ke Keluarga Brigadir J: Tidak Pernah

Sukabumi | Rabu, 02 November 2022 | 19:05 WIB

Fakarich Guru Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Kasus Investasi Bodong Binomo

Fakarich Guru Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Kasus Investasi Bodong Binomo

Deli | Rabu, 02 November 2022 | 18:04 WIB

Korupsi Anggaran, Mantan Kades Divonis Lima Tahun Penjara

Korupsi Anggaran, Mantan Kades Divonis Lima Tahun Penjara

Sumbar | Rabu, 02 November 2022 | 18:03 WIB

Kuat Ma'ruf Baru Minta Maaf, Ibu Yousua Heran: Hampir 5 Bulan Anakku Tewas Ditangan Kalian

Kuat Ma'ruf Baru Minta Maaf, Ibu Yousua Heran: Hampir 5 Bulan Anakku Tewas Ditangan Kalian

Batam | Rabu, 02 November 2022 | 17:00 WIB

Terkini

DPRD DKI Soroti Izin Penjualan Miras di Festival Musik, Buntut Kasus Viral The Sounds Project

DPRD DKI Soroti Izin Penjualan Miras di Festival Musik, Buntut Kasus Viral The Sounds Project

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:20 WIB

Bosan Lari Gitu-Gitu Aja? Coba 5 Spot Jogging di Jogja Ini, Suasananya Asri Banget!

Bosan Lari Gitu-Gitu Aja? Coba 5 Spot Jogging di Jogja Ini, Suasananya Asri Banget!

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:20 WIB

Luas Karhutla Riau Capai 15 Ribu Hektare Selama Januari-Juli 2026

Luas Karhutla Riau Capai 15 Ribu Hektare Selama Januari-Juli 2026

Riau | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:17 WIB

Proyek LRT City Masih Belum Jelas, Dony Oskaria Turun Tangan

Proyek LRT City Masih Belum Jelas, Dony Oskaria Turun Tangan

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:16 WIB

Petani Tebu Tetap Raih Cuan, Hasil Panennya Diserap Pabrik Gula

Petani Tebu Tetap Raih Cuan, Hasil Panennya Diserap Pabrik Gula

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:12 WIB

BGN: Makanan MBG Tak Layak Jangan Dimakan

BGN: Makanan MBG Tak Layak Jangan Dimakan

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:11 WIB

Viral Gegara Natalius Pigai, Ini 5 Buku Tipis Wajib Baca untuk Anak Muda yang Malas Baca Buku Tebal

Viral Gegara Natalius Pigai, Ini 5 Buku Tipis Wajib Baca untuk Anak Muda yang Malas Baca Buku Tebal

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Jogja Fashion Week 2026: Panggung Kreativitas dan Regenerasi Desainer Muda

Jogja Fashion Week 2026: Panggung Kreativitas dan Regenerasi Desainer Muda

Jogja | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:04 WIB

Terungkap! Ini Cara Polda Jatim Bongkar Kasus Penipuan Berkedok Arisan Bodong

Terungkap! Ini Cara Polda Jatim Bongkar Kasus Penipuan Berkedok Arisan Bodong

Jatim | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Fenomena Lipstick Effect, Kaburkan Kondisi Daya Beli Lemah

Fenomena Lipstick Effect, Kaburkan Kondisi Daya Beli Lemah

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:51 WIB

×