Sengketa Lahan, Pengadilan Nyatakan Lahan Kebun Binatang Milik Pemkot Bandung

Tantrum

Rabu, 02 November 2022 | 21:22 WIB
Sengketa Lahan, Pengadilan Nyatakan Lahan Kebun Binatang Milik Pemkot Bandung
Kebun Binatang Bandung (Humas Bandung)

TANTRUM - Pengadilan Negeri Bandung menyatakan lahan Kebun Binatang Bandung milik Pemkot Bandung. Putusan ini berdasarkan sidang perdata di PN Bandung, Rabu 2 November 2022.

Putusan sidang disampaikan Hakim Ketua, Yohanes Purnomo Adi dengan hakim anggota Riyanto Aloysiusi dan Asep Sumirat Danaatmaja.

Terkait putusan itu, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengaku bersyukur. Pasalnya, putusan itu dapat menjadi dasar hukum bagi Pemkot Bandung. Ia pun memastikan akan menghormati putusan hukum yang telah diambil hakim. 

"Pemkot Bandung selalu patuh dan taat terhadap setiap putusan hukum. Kami akan mengikutinya sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Yana.

Sementara dalam hasil Sidang Putusan Perdata No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg, beberapa pertimbangan hakim yang tercatat antara lain bukti-bukti yang diajukan Pemkot Bandung serta lampiran gambarnya menunjukkan lokasi tanah yang dibeli oleh Gemente Bandoeng berada di kawasan Kebun Binatang Bandung.

Pemkot Bandung dapat menunjukan bukti pembelian atas tanah Kebun Binatang (TI-1 a s.d T I-1m).

Selain itu, sejarah panjang Kebun Binatang Bandung serta pendapat ahli sejarah Dr. Leli Yulifar, membuktikan bahwa tanah Kebun Binatang Bandung dahulu dibeli oleh Pemerintah Belanda, dan semula berdiri perkumpulan pencinta hewan pada 1933 serta Yayasan Tamansari Margasatwa sejak 1957.

Selanjutnya, Pemkot Bandung memanfaatkan tanah Kebun Binatang untuk kepentingan umum dengan menyewakan kepada yayasan sejak tahun 1970. Dalam hal ini, saksi H. Iyan permah mengukur tanah Kebun Binatang sejak tahun 1970 untuk pelaksanaan sewa.

Berdasarkan bukti surat keterangan Camat Coblong, lokasi yang diklaim penggugat tidak tercatat namanya pada Buku C. Adapun persilnya berlokasi di Dago Atas, bukan lokasi Kebon Binatang.

baca juga

Di sisi lain, keterangan ahli Prof Nurhasan Ismail menyebutkan, pembeli dalam pengikatan jual beli belum dapat dianggap dan bertindak sebagai pemilik karena pengikatan baru sebatas niat atau janji untuk suatu saat di kemudian hari melakukan transaksi jual beli.

Sedangkan jual beli baru sah apabila dalam akta jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dalam putusan tersebut, Pemkot Bandung dinyatakan sebagai pemilik berwenang memasang plang di tanah Kebun Binatang Bandung.

Selanjutnya, BPN berwenang melakukan pengukuran atas permintaan Pemkot Bandung karena tanah tersebut merupakan milik Pemkot Bandung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemkot Bandung Sibuk Urusi Vandalisme

Pemkot Bandung Sibuk Urusi Vandalisme

Tantrum | Kamis, 06 Oktober 2022 | 17:57 WIB

Pejabat Kemendagri Jalani Sidang Vonis Dugaan Suap Dana Pemulihan Ekonomi COVID-19

Pejabat Kemendagri Jalani Sidang Vonis Dugaan Suap Dana Pemulihan Ekonomi COVID-19

Tantrum | Rabu, 28 September 2022 | 11:38 WIB

Terkini

FPTHSI Tepis Pidato Prabowo Sebut Gaji Guru Terkendala Anggaran: Dana Cukup, Tapi Salah Distribusi

FPTHSI Tepis Pidato Prabowo Sebut Gaji Guru Terkendala Anggaran: Dana Cukup, Tapi Salah Distribusi

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:49 WIB

Tayang Agustus, Anime The Ribbon Hero Gandeng Girls Archives Isi Lagu Tema

Tayang Agustus, Anime The Ribbon Hero Gandeng Girls Archives Isi Lagu Tema

Your Say | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:48 WIB

Shopee Permudah Seller Kelola Keikutsertaan Program Promosi di Laman "Pengelolaan Program Saya"

Shopee Permudah Seller Kelola Keikutsertaan Program Promosi di Laman "Pengelolaan Program Saya"

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:46 WIB

Erick Thohir Ogah Timnas Indonesia Lawan Argentina Lagi, Isyaratkan Lawan Tim Lain

Erick Thohir Ogah Timnas Indonesia Lawan Argentina Lagi, Isyaratkan Lawan Tim Lain

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:45 WIB

Arus Peti Kemas Melesat, Ekspor Tapioka hingga Udang Jadi Motor Pertumbuhan

Arus Peti Kemas Melesat, Ekspor Tapioka hingga Udang Jadi Motor Pertumbuhan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:44 WIB

Neymar Akhirnya Debut di Piala Dunia 2026, Suporter Brasil Langsung Meledak di Stadion

Neymar Akhirnya Debut di Piala Dunia 2026, Suporter Brasil Langsung Meledak di Stadion

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:40 WIB

Prediksi Tunisia vs Belanda: De Oranje Incar Pesta Gol dan Puncak Grup F

Prediksi Tunisia vs Belanda: De Oranje Incar Pesta Gol dan Puncak Grup F

Your Say | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:40 WIB

Danantara Bangun Industri Unggas Rp20 T, Ganggu Bisnis Emiten Peternakan?

Danantara Bangun Industri Unggas Rp20 T, Ganggu Bisnis Emiten Peternakan?

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:39 WIB

Socrates di Meja Tongkrongan, Mengapa Banyak Belajar Bikin Pendiam?

Socrates di Meja Tongkrongan, Mengapa Banyak Belajar Bikin Pendiam?

Your Say | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:37 WIB

Gus Yaqut Tumbang di Tahanan, Istri Apresiasi Langkah Cepat KPK Larikan ke RS

Gus Yaqut Tumbang di Tahanan, Istri Apresiasi Langkah Cepat KPK Larikan ke RS

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:36 WIB