Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Heru E Pramono mengatakan, masih menunggu dari PSI Jatim. Namun pihaknya sudah berkoordinasi dan PSI menyanggupi akan menurunkan sendiri baliho tersebut.
"Tapi yang pasti sementara ini, dari pemilik iklan dan PSI Provinsi itu juga menyanggupi untuk menurunkan Baliho itu sendiri, ya kita tunggu saja," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (03/11/2022).
Keputusan untuk tidak mencopot baliho itu juga merupakan langkah dari Pemerintah Kota Blitar dalam rangka menjaga kondusifitas situasi jelang pemilu ini.
Selain itu, langkah tersebut merupakan upaya mendidik tanggung jawab dari pengiklan terhadap perbuatan yang mereka lakukan, karena hal itu tidak sesuai aturan yang berlaku di Kota Blitar.
Meski demikian Dinas Penanaman Modal dan PTSP kota Blitar memberikan batas waktu penurunan hingga hari Minggu tanggal 6 November 2022 mendatang. Jika sampai batas waktu baliho tersebut masih terpasang maka Pemkot Blitar akan menurunkannya sendiri.
"Pokoknya hari Minggu harus diturunin kalau tidak diturunkan nanti tak turunkan sendiri, tapi sejauh ini kita hormati keputusan dari pengiklan yang mau menurunkan balihonya," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Blitar telah berencana menertibkan baliho PSI yang terpasang di Jalan Merdeka Kota Blitar. Namun setelah berkomunikasi dengan pihak pengiklan akhirnya Pemkot Blitar memberikan tenggang waktu untuk pengiklan melakukan pencopotan sendiri.