Kemendagri Kembalikan Permohonan Anies, Pergub Penggusuran yang Dibuat Ahok Belum Bisa Dicabut

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 04 November 2022 | 14:24 WIB
Kemendagri Kembalikan Permohonan Anies, Pergub Penggusuran yang Dibuat Ahok Belum Bisa Dicabut
Petugas Satpol PP melakukan pembongkaran lapak pedagang liar. [ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.

Suara.com - Pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum bisa dilaksanakan. Aturan yang kerap dipakai untuk melakukan penggusuran ini dibuat saat era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan mengatakan, Anies Baswedan saat masih menjabat sebagai Gubernur Jakarta memang sudah pernah mengajukan pencabutan aturan tersebut. Namun, pihaknya memutuskan untuk mengembalikan permohonan itu.

"Betul, diserahkan kembali ke Pemda DKI. Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya," ujar Benny saat dikonfirmasi, Jumat (4/11/2022).

Menurut Benny, pengembalian dilakukan pada 14 Oktober 2022 lalu kepada Biro Hukum Pemprov DKI.

"Diserahkan melalui Surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah," kata Benny.

Pengembalian permohonan Anies ini, kata Benny, dilakukan karena Pemprov DKI diminta melakukan revisi. Perlu ada penambahan dalam sejumlah materi dan pengganti aturannya.

"Yang menjadi perhatian utama adalah substansi pengaturan, yakni penertiban, pemakaian, atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. Perlu ada aturan yang mengatur hal tersebut," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menilai eks Gubernur Anies Baswedan bisa saja kembali mencari alasan untuk tak mencabut aturan yang mengizinkan penggusuran paksa. Kali ini, dalih yang dipakai diperkirakan adalah ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Anies sendiri memang menyatakan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mencabut Pergub nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak sedang diproses Kemendagri. Ia mengaku masih menunggu dan belum bisa mengambil tindakan menghapus aturan yang dibuat Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu.

baca juga

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sekaligus perwakilan KRMP, Jihan Fauziah Hamdi menyebut sebenarnya proses di Kemendagri hanya sekadar formalitas saja. Sebenarnya, Anies lah yang memiliki wewenang mencabut aturan tersebut.

"Dilihat dari tahapan untuk proses peraturan gubernur, memang gubernur yang melakukan penetapan, menandatangani naskah. Di level Mendagri itu hanya proses fasilitasi saja, tetapi pada akhirnya akan balik ke gubernur karena itu produk gubernur juga," ujar Jihan saat dikonfirmasi, Minggu (28/8/2022).

Selain itu, menurutnya Kemendagri juga tidak berhak menolak pencabutan Pergub ini. Sebab, dalam prinsip otonomi daerah, Pemerintah Daerah dibebaskan dalam mengatur dan mengurus urusan di daerahnya.

Hal ini juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137 Tahun 2015 dan Nomor 56 Tahun 2016 yang menguatkan bahwa kewenangan pemerintah pusat yang terlalu besar dalam intervensi peraturan daerah itu telah melanggar prinsip otonomi daerah.

"Kami tidak tahu, ke depan bisa jadi alasannya ditolak kemendagri. Padahal, jelas ini di level gubernur kok. Dari peraturannya, ini jelas tahapan-tahapannya bagaiamana dan Kemendagri hanya sampai di proses fasilitasi itu saja," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kondang Sutrisno Meninggal Dunia, Anies Memandang Wajahnya untuk Terakhir Kali

Kondang Sutrisno Meninggal Dunia, Anies Memandang Wajahnya untuk Terakhir Kali

News | Jum'at, 04 November 2022 | 14:18 WIB

Stop Geger AHY vs Aher! Rocky Gerung Bongkar Cawapres Ideal Anies Baswedan, Sosoknya Tak Terduga

Stop Geger AHY vs Aher! Rocky Gerung Bongkar Cawapres Ideal Anies Baswedan, Sosoknya Tak Terduga

News | Jum'at, 04 November 2022 | 13:57 WIB

DPW PPP Maluku Usulkan Dua Nama Capres: Ganjar Teratas Disusul Anies

DPW PPP Maluku Usulkan Dua Nama Capres: Ganjar Teratas Disusul Anies

News | Jum'at, 04 November 2022 | 13:18 WIB

Anies Baswedan Salat Jumat di Masjid Raya Al-Mashun Medan, Jemaah : Biasanya Tidak Seramai Ini

Anies Baswedan Salat Jumat di Masjid Raya Al-Mashun Medan, Jemaah : Biasanya Tidak Seramai Ini

Deli | Jum'at, 04 November 2022 | 13:02 WIB

Sempat Condong ke Prabowo, Dokter Tifa Mantap Dukung Anies Baswedan: Saya Temenan dari Kecil

Sempat Condong ke Prabowo, Dokter Tifa Mantap Dukung Anies Baswedan: Saya Temenan dari Kecil

News | Jum'at, 04 November 2022 | 14:08 WIB

Sempat Bikin Gaduh, Anggapan Anies Baswedan Antitesis Jokowi Malah Terbukti di Survei SMRC

Sempat Bikin Gaduh, Anggapan Anies Baswedan Antitesis Jokowi Malah Terbukti di Survei SMRC

News | Jum'at, 04 November 2022 | 13:01 WIB

Terkini

Polisi Buru 2 Otak Perusakan Kabel Optik Pademangan, Dibayar Rp1 Juta untuk Jegal Pesaing

Polisi Buru 2 Otak Perusakan Kabel Optik Pademangan, Dibayar Rp1 Juta untuk Jegal Pesaing

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:22 WIB

Geger Pistol dan CD Porno di Sekolah Harapan Ibu: 580 Siswa PJJ; Yayasan Lapor KPAI dan DPR

Geger Pistol dan CD Porno di Sekolah Harapan Ibu: 580 Siswa PJJ; Yayasan Lapor KPAI dan DPR

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:19 WIB

3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya

3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya

Tekno | Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:14 WIB

Promo Indomaret Terbaru Hari Ini 9 Agustus 2026, Susu dan Perlengkapan Balita Diskon Besar

Promo Indomaret Terbaru Hari Ini 9 Agustus 2026, Susu dan Perlengkapan Balita Diskon Besar

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:12 WIB

6 Skin Tint yang Cocok untuk Kulit Kering dan Dehidrasi, Hasil Makeup Lebih Nyatu

6 Skin Tint yang Cocok untuk Kulit Kering dan Dehidrasi, Hasil Makeup Lebih Nyatu

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:11 WIB

Alur Gila 'The Scarecrow': Trauma Lama, Pembunuh Berantai dan Misteri Gelap

Alur Gila 'The Scarecrow': Trauma Lama, Pembunuh Berantai dan Misteri Gelap

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:10 WIB

Jorge Messi Wafat, Lionel Messi Pimpin Prosesi Perpisahan dengan Penjagaan Ketat

Jorge Messi Wafat, Lionel Messi Pimpin Prosesi Perpisahan dengan Penjagaan Ketat

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:08 WIB

5 Fakta Mengejutkan Temuan 995 Senjata dan CD Porno di Sekolah Swasta Jaksel

5 Fakta Mengejutkan Temuan 995 Senjata dan CD Porno di Sekolah Swasta Jaksel

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:05 WIB

Kata-kata Ole Romeny Usai Cetak Gol, Pelatih PSV Dibuat Naik Pitam

Kata-kata Ole Romeny Usai Cetak Gol, Pelatih PSV Dibuat Naik Pitam

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:05 WIB

Mengenal Kerajinan 'Anam Kepang', Esensi Edukatif yang Mati Ditelan Zaman

Mengenal Kerajinan 'Anam Kepang', Esensi Edukatif yang Mati Ditelan Zaman

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:00 WIB

×