Kemendagri Kembalikan Permohonan Anies, Pergub Penggusuran yang Dibuat Ahok Belum Bisa Dicabut

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Jum'at, 04 November 2022 | 14:24 WIB
Kemendagri Kembalikan Permohonan Anies, Pergub Penggusuran yang Dibuat Ahok Belum Bisa Dicabut
Petugas Satpol PP melakukan pembongkaran lapak pedagang liar. [ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.

Suara.com - Pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum bisa dilaksanakan. Aturan yang kerap dipakai untuk melakukan penggusuran ini dibuat saat era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan mengatakan, Anies Baswedan saat masih menjabat sebagai Gubernur Jakarta memang sudah pernah mengajukan pencabutan aturan tersebut. Namun, pihaknya memutuskan untuk mengembalikan permohonan itu.

"Betul, diserahkan kembali ke Pemda DKI. Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya," ujar Benny saat dikonfirmasi, Jumat (4/11/2022).

Menurut Benny, pengembalian dilakukan pada 14 Oktober 2022 lalu kepada Biro Hukum Pemprov DKI.

"Diserahkan melalui Surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah," kata Benny.

Pengembalian permohonan Anies ini, kata Benny, dilakukan karena Pemprov DKI diminta melakukan revisi. Perlu ada penambahan dalam sejumlah materi dan pengganti aturannya.

"Yang menjadi perhatian utama adalah substansi pengaturan, yakni penertiban, pemakaian, atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. Perlu ada aturan yang mengatur hal tersebut," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menilai eks Gubernur Anies Baswedan bisa saja kembali mencari alasan untuk tak mencabut aturan yang mengizinkan penggusuran paksa. Kali ini, dalih yang dipakai diperkirakan adalah ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Anies sendiri memang menyatakan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mencabut Pergub nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak sedang diproses Kemendagri. Ia mengaku masih menunggu dan belum bisa mengambil tindakan menghapus aturan yang dibuat Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu.

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sekaligus perwakilan KRMP, Jihan Fauziah Hamdi menyebut sebenarnya proses di Kemendagri hanya sekadar formalitas saja. Sebenarnya, Anies lah yang memiliki wewenang mencabut aturan tersebut.

"Dilihat dari tahapan untuk proses peraturan gubernur, memang gubernur yang melakukan penetapan, menandatangani naskah. Di level Mendagri itu hanya proses fasilitasi saja, tetapi pada akhirnya akan balik ke gubernur karena itu produk gubernur juga," ujar Jihan saat dikonfirmasi, Minggu (28/8/2022).

Selain itu, menurutnya Kemendagri juga tidak berhak menolak pencabutan Pergub ini. Sebab, dalam prinsip otonomi daerah, Pemerintah Daerah dibebaskan dalam mengatur dan mengurus urusan di daerahnya.

Hal ini juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137 Tahun 2015 dan Nomor 56 Tahun 2016 yang menguatkan bahwa kewenangan pemerintah pusat yang terlalu besar dalam intervensi peraturan daerah itu telah melanggar prinsip otonomi daerah.

"Kami tidak tahu, ke depan bisa jadi alasannya ditolak kemendagri. Padahal, jelas ini di level gubernur kok. Dari peraturannya, ini jelas tahapan-tahapannya bagaiamana dan Kemendagri hanya sampai di proses fasilitasi itu saja," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kondang Sutrisno Meninggal Dunia, Anies Memandang Wajahnya untuk Terakhir Kali

Kondang Sutrisno Meninggal Dunia, Anies Memandang Wajahnya untuk Terakhir Kali

News | Jum'at, 04 November 2022 | 14:18 WIB

Stop Geger AHY vs Aher! Rocky Gerung Bongkar Cawapres Ideal Anies Baswedan, Sosoknya Tak Terduga

Stop Geger AHY vs Aher! Rocky Gerung Bongkar Cawapres Ideal Anies Baswedan, Sosoknya Tak Terduga

News | Jum'at, 04 November 2022 | 13:57 WIB

DPW PPP Maluku Usulkan Dua Nama Capres: Ganjar Teratas Disusul Anies

DPW PPP Maluku Usulkan Dua Nama Capres: Ganjar Teratas Disusul Anies

News | Jum'at, 04 November 2022 | 13:18 WIB

Anies Baswedan Salat Jumat di Masjid Raya Al-Mashun Medan, Jemaah : Biasanya Tidak Seramai Ini

Anies Baswedan Salat Jumat di Masjid Raya Al-Mashun Medan, Jemaah : Biasanya Tidak Seramai Ini

| Jum'at, 04 November 2022 | 13:02 WIB

Sempat Condong ke Prabowo, Dokter Tifa Mantap Dukung Anies Baswedan: Saya Temenan dari Kecil

Sempat Condong ke Prabowo, Dokter Tifa Mantap Dukung Anies Baswedan: Saya Temenan dari Kecil

News | Jum'at, 04 November 2022 | 14:08 WIB

Sempat Bikin Gaduh, Anggapan Anies Baswedan Antitesis Jokowi Malah Terbukti di Survei SMRC

Sempat Bikin Gaduh, Anggapan Anies Baswedan Antitesis Jokowi Malah Terbukti di Survei SMRC

News | Jum'at, 04 November 2022 | 13:01 WIB

Terkini

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 01:13 WIB

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:51 WIB

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:19 WIB

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:36 WIB

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:01 WIB

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:57 WIB

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:49 WIB