Meski Tidak Ada yang Dilanggar, Ketua KPK Diminta Jelaskan soal Pertemuan dengan Lukas Enembe

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Jum'at, 04 November 2022 | 17:11 WIB
Meski Tidak Ada yang Dilanggar, Ketua KPK Diminta Jelaskan soal Pertemuan dengan Lukas Enembe
Ketua KPK Firli Bahuri saat beri keterangan seusai melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura, Kamis. (ANTARA/Evarukdijati)

Suara.com - Ketua KPK Firli Bahuri disarankan menjelaskan secara terbuka atas kehadirannya bersama penyidik untuk bertemu Gubernur Papua Lukas Enembe di Papua.

Kendati Anggota Komisi III DPR Arsul Sani memahami pertemuan itu dalam hal menjalankan tugas, tetapi Firli tetap perlu menjelaskan ke publik.

Pasalnya, tindakan Firli menyambangi Lukas tentu menyita perhatian dan kritik publik sehingga perlu dijelaskan.

"Karena itu hemat saya, ketua KPK perlu menjelaskan kepada publik mengapa ia memerlukan datang ke tempatnya Lukas Enembe, meski tidak ada aturan hukum yang dilanggar," kata Arsul kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).

Sebelumnya, Arsul menilai tidak ada yang salah terkait aktivitas Ketua KPK Firli Bahuri saat mendampingi penyidik memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe. Penilaian Arsul itu merujuk ketentuan di Pasal 36, Undang-Undang KPK.

"Pasal 36 tersebut kalau pertemuan bersifat pribadi atau tidak ada kaitannya dengan tugas dan kerja penegakan hukum, namun Firli kan datang ke sana dalam konteks kerja penegakan hukum karena dia bersama dwngab tim penyidik KPK," kata Arsul.

Arsul berujar tidak ada hal yang dilanggar secara hukum terkait dengan kegiatan pimpinan lembaga penegak hukum untuk memimpin tim penyidik datang ke tempat seorang tersangka.

"Apalagi ini kan terkait seorang tersangka yang mengklaim dirinya sakit dan sampai mendatangkan dokter segala dari luar negeri," mata Arsul.

Arsul kembali menekankan ketentuan Pasal 36. Ia meminta agar aturan iti dilihat secara proporsional dalam memandang kasus Firli.

baca juga

"Jadi saya kira kita harus melihat Pasal 36 itu dalam konteks proporsionalitas bertemunya dengan seorang yang sudah jadi tersangka," kata Firli

Kata MAKI

Sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai tidak ada yang salah dengan momen keakraban yang ditunjukkan Ketua KPK Firli Bahuri saat mendampingi penyidik memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe, namun tindakan itu berpotensi melanggar aturan UU KPK.

“Undang-Undang KPK yang baru maupun lama Pasal 36 bahwa pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang sedang diperiksa KPK dan bahkan itu ancaman hukumannya lima tahun,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Menurut Boyamin, Pasal 36 tidak terlalu berlaku tetapi bisa jadi perdebatan karena Firli sebagai pimpinan KPK tidak boleh bertemu terperiksa, baik saksi ataupun tersangka karena tidak pernah ada sejarah pimpinan KPK menemui orang yang diperiksa di ruangan-ruangan di kantor antirasuah itu.

Pimpinan KPK, kata dia, hanya memantau dari laptop dan internet saja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soroti Firli Bahuri Ikut Hadir Periksa Lukas Enembe di Papua, ICW: Apa Urgensi Ketua KPK

Soroti Firli Bahuri Ikut Hadir Periksa Lukas Enembe di Papua, ICW: Apa Urgensi Ketua KPK

News | Jum'at, 04 November 2022 | 16:20 WIB

Lapas Sukamiskin Kedatangan Empat Penghuni Baru dari Bekasi, Ini Daftarnya

Lapas Sukamiskin Kedatangan Empat Penghuni Baru dari Bekasi, Ini Daftarnya

Bekaci | Jum'at, 04 November 2022 | 16:14 WIB

Soal Pertemuan Ketua KPK dan Lukas Enembe, Pukat UGM: Timbulkan Kesan Kasus Ini Istimewa

Soal Pertemuan Ketua KPK dan Lukas Enembe, Pukat UGM: Timbulkan Kesan Kasus Ini Istimewa

Jogja | Jum'at, 04 November 2022 | 16:02 WIB

Anggota DPR Nilai Tak Ada Pelanggaran Firli Bahuri Pimpin Tim Penyidik KPK Periksa Lukas Enembe

Anggota DPR Nilai Tak Ada Pelanggaran Firli Bahuri Pimpin Tim Penyidik KPK Periksa Lukas Enembe

News | Jum'at, 04 November 2022 | 15:05 WIB

Kondisi Kesehatan Lukas Enembe Tetap Dipantau, Ketua KPK Firli Bahuri: Proses Penegakan Hukum Tetap Menjadi Prioritas

Kondisi Kesehatan Lukas Enembe Tetap Dipantau, Ketua KPK Firli Bahuri: Proses Penegakan Hukum Tetap Menjadi Prioritas

News | Jum'at, 04 November 2022 | 13:40 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×