PMI Korban Overcharging di Inggris Ngeluh Sudah Tak Ada Kerjaan dan Tak Bisa Pulang ke Indonesia

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Sabtu, 05 November 2022 | 11:02 WIB
PMI Korban Overcharging di Inggris Ngeluh Sudah Tak Ada Kerjaan dan Tak Bisa Pulang ke Indonesia
PMI di Inggris yang mengeluhkan sulitnya untuk pulang ke Indonesia. (ist)

Suara.com - Sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban jerat utang (debt bondage) dan penempatan berbiaya tinggi (overcharging) mulai mengeluhkan persoalan pekerjaan yang sudah tidak tersedia di Inggris. Mereka juga menyampaikan perihal persoalan kepulangan yang dirasa dipersulit.

Para PMI tersebut menyampaikan keluhan secara terbuka di layanan Facebook Group bernama Info Kerja Inggris UK Hungaria.

Misalnya Yasa Kumara yang menceritakan dirinya yang tak bisa pulang lantaran tak ada kepastian jadwal kepulangan. Yasa bahkan mengaku sudah hampir 1 bulan dirinya tak bisa bekerja dan lontang-lantung menanti kepulangan.

"Saya sudah 1 bulan nganggur, nggak bisa dicariin farm (kebun) lagi, disuruh pulang. Malah tiket (sudah) 2 minggu, gak ada kabar tiketnya," tulis Yasa dalam kolom komentar di grup tersebut seperti dikutip Jumat (4/11/2022) pagi.

Senada dengan Yasa, Lie Cheng Hong juga mengamini soal sulitnya pulang ke Indonesia. Menurutnya, memang ada tendensi kepulangan PMI di Inggris ke Indonesia agak dipersulit oleh pihak-pihak tertentu.

"Sangat miris. Uang sudah tidak ada, mau kerja ngggak bisa, pulang dipersusah," ungkapnya.

Tak ayal, Lie Cheng Hong menyatakan kekecewaannya atas keluhan yang tidak pernah ditanggapi PT Al Zubara sebagai perusahaan penempatan PMI (P3MI) yang memberangkatkan mereka ke Inggris. Lie pun mengaku akan segera membuat pengaduan ke KBRI setempat untuk membantu persoalan yang dialami PMI.

"Tolong dong kalau ada komplain keluhan dari PMI, tolong ditanggapi. Sudah slow respon dan saling lempar tidak ada tanggapan. Apa perlu bikin pengaduan ke KBRI untuk ditanggapi. Saya nulis di group facebook untuk sharing,” katanya.

Para PMI yang tergabung dalam layanan Facebook Group tersebut juga tak ragu menunjukkan kekecewaan dan kemarahannya kepada PT Al Zubara. Mereka mendesak agar permasalahan yang ditimbulkan perusahaan tersebut dapat dibawa ke jalur hukum.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Situasi Kerajaan Inggris Berubah Kate Middleton dan Camilla Terlibat Perang Dingin, Inilah Penyebabnya

Situasi Kerajaan Inggris Berubah Kate Middleton dan Camilla Terlibat Perang Dingin, Inilah Penyebabnya

Cianjur | Selasa, 25 Oktober 2022 | 07:00 WIB

Pengamat: PDIP Kurang Kerjaan dan Arogan Panggil Ganjar Pranowo

Pengamat: PDIP Kurang Kerjaan dan Arogan Panggil Ganjar Pranowo

News | Selasa, 25 Oktober 2022 | 07:31 WIB

Rizky Billar Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Lesti Kejora Akan Pulang ke Indonesia

Rizky Billar Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Lesti Kejora Akan Pulang ke Indonesia

Poptren | Kamis, 13 Oktober 2022 | 11:35 WIB

Ketika Pangeran Harry membuat Kate Middleton Meneteskan Air Mata

Ketika Pangeran Harry membuat Kate Middleton Meneteskan Air Mata

Selebtek | Selasa, 11 Oktober 2022 | 07:00 WIB

10 Potret Akrab Agnez Mo Bareng Artis Dunia, Sempat Dikira Jadian dengan Chris Brown

10 Potret Akrab Agnez Mo Bareng Artis Dunia, Sempat Dikira Jadian dengan Chris Brown

Entertainment | Minggu, 02 Oktober 2022 | 08:00 WIB

Abbas Bahtiar,Jemaah Haji Terakhir Akhirnya Pulang ke Indonesia

Abbas Bahtiar,Jemaah Haji Terakhir Akhirnya Pulang ke Indonesia

Metro | Sabtu, 10 September 2022 | 20:01 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×