Kronologi Gugatan Hary Tanoe Soal Penghentian Siaran TV Analog, Ditantang Balik Mahfud MD

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 05 November 2022 | 16:33 WIB
Kronologi Gugatan Hary Tanoe Soal Penghentian Siaran TV Analog, Ditantang Balik Mahfud MD
Presiden Direktur PT MNC yang juga Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, usai menjalani pemeriksaan (7/7/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hary Tanoe gugat pemerintah

Sontak, Hary Tanoe juga mengumumkan pihaknya akan mengambil jalur hukum demi warga Jabodetabek dapat kembali menikmati siaran TV analog, khususnya untuk siaran di bawah bendera MNC Group miliknya.

"Harap pemirsa Jabodetabek yang menggunakan TV analog bersabar, karena kami akan mengambil langkah-langkah tertentu untuk menyelesaikan masalah ini," tutup dia.

Hary telah melayangkan gugatan hukum secara perdata dan/atau pidana kepada pemerintah terkait ASO di Jabodetabek.

Respon pemerintah: Dari Menkominfo hingga Menkopolhukam

Sejumlah kementerian akhirnya buka suara dan merespon gugatan Hary Tanoe.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan bahwa ASO sudah diterapkan di 230 kabupaten/kota di Indonesia, bukan hanya di Jakarta saja seperti yang dituding Hary Tanoe.

Kemudian sosok Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD tak dibuat pusing oleh gugatan Hary Tanoe.

"Ya silakan saja. Itu biasa di koran tiap hari, orang nuntut orang," kata Mahfud kepada awak media di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga: Bocah Nangis Ingin Nonton TV Tapi Tak Mampu Beli STB, Sang Ibu: Lihat Pak Jokowi

"Kita juga bisa cuma bilang tuntutan. Kan gampang," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI