Deretan Akal Nakal Pengendara Demi Kelabui E-Tilang, Lindungi Pelat Rapat-Rapat

Farah Nabilla

Sabtu, 05 November 2022 | 20:52 WIB
Deretan Akal Nakal Pengendara Demi Kelabui E-Tilang, Lindungi Pelat Rapat-Rapat
Sebanyak 8 anggota Polresta Bandar Lampung ditilang karena tidak membawa surat kendaraan dalam Operasi Zebra Krakatau 2022, Senin (3/10/2022). [Lampungpro.co/Humas Polresta Bandar Lampung]

Suara.com - E-tlang menjadi salah satu solusi penegakkan pelanggaran lalu lintas. E-tilang juga sebagai cara efektif mencegah adanya pelanggaran lalu lintas.

Sejak 18 Oktober 2022, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Listyo Sigit mencabut surat tilang manual dengan menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022. Pengaturan ini diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan adanya penegakan lalu lintas secara elektronik ini, diketahui banyak pengguna jalan yang tidak tertib lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas diketahui didominasi oleh pengguna sepeda motor.

Dalam pemberlakuannya, muncul akal-akalan pengendara kelabui e-tilang. Hal ini dilakukan agar dapat lolos dari sanksi yang tercantum pada peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ini beberapa akal-akalan pengendara kelabui e tilang atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

1. Menekuk Pelat Nomor Supaya Tidak Terlihat ETLE

Beberapa pengendara rupanya menemukan cara untuk mengelabui e tilang. Hal ini terjadi di Probolinggo, Jawa Timur.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan pihaknya akan mencari pengendara tersebut. Ia akan mengidentifikasi melalui wajahnya.

Terdapat fitur pengenalan wajah atau face recognition dari Inafis atau Indonesia Automatic Fingerprint Identification System maupun Dukcapil setempat. Dengan teknologi ini, pelaku pun dapat mudah ditangkap.

baca juga

2. Mencopot Pelat Nomor

Selain menekuk pelat nomor, akal-akalan pengendara kelabui e-tilang. Aan Suhanan akan turut menindak pengendara yang tidak menggunakan pelat atau menggunakan pelat nomor palsu. Hal ini akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di e-tilang nasional.

Diketahi pelat nomor adalah bagian dari identifikasi kendaraan, jika dilepas maka kendaraan tersebut akan dicurigai sebagai hasil dari tindak pidana. Pihak kepolisian pun akan melakukan pengecekan kendaraan tersebut.

Pencopotan pelat nomor ini salah satunya dilakukan oleh Arif Maulana Rosyadi (24) yang berasal dari Probolinggo. Ia mengaku mencopot pelatnya karena tidak ingin terekam ETLE.

3. Modifikasi Pelat Nomor

Selain menekuk dan mencopot pelat nomor, pemilik kendaran banyak yang emodifikasi pelat nomornya. Salah satunya yakni pemilik motor Yamaha MT-15 yang melakukan modifikasi pelat nomor dengan tulisan “Loading”.

Kejadian tersebut berlangsung di Kasargod, Kerala, India. Insiden ini bukanlah yang pertama kalinya. Polisi pun juga meneukan banyak pengendara dengan pelat ilegal.

Memalsukan, menekuk, memodifikasi, dan mencopot pelat nomor dapat menjadi tindakan yang berbahaya. Pasalnya polisi juga sulit mengidentifikasi pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan terhadap orang tersebut.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sedang Uji Coba, Begini Cara Kerja Tilang Menggunakan Drone

Sedang Uji Coba, Begini Cara Kerja Tilang Menggunakan Drone

Otomotif | Sabtu, 05 November 2022 | 18:19 WIB

Cek Tilang ETLE, Begini Caranya

Cek Tilang ETLE, Begini Caranya

Cianjur | Sabtu, 05 November 2022 | 16:57 WIB

Begini Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online, Tertib Berlalu Lintas Terus Diimplementasikan

Begini Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online, Tertib Berlalu Lintas Terus Diimplementasikan

Otomotif | Sabtu, 05 November 2022 | 16:07 WIB

Catat! Sistem "Merit Point" Pelanggar Lalu Lintas Mulai Berlaku di Jateng

Catat! Sistem "Merit Point" Pelanggar Lalu Lintas Mulai Berlaku di Jateng

Jawa Tengah | Jum'at, 04 November 2022 | 21:52 WIB

Tiadakan Tilang Manual, Polisi: Pelanggar Tetap Dihentikan, Diberi Teguran

Tiadakan Tilang Manual, Polisi: Pelanggar Tetap Dihentikan, Diberi Teguran

News | Jum'at, 04 November 2022 | 17:34 WIB

Peralihan Tilang Manual ke Elektronik, Korlantas Polri: Tak Ada Hal Signifikan soal Jumlah Pelanggaran

Peralihan Tilang Manual ke Elektronik, Korlantas Polri: Tak Ada Hal Signifikan soal Jumlah Pelanggaran

News | Jum'at, 04 November 2022 | 15:46 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×