Tiadakan Tilang Manual, Polisi: Pelanggar Tetap Dihentikan, Diberi Teguran

Jum'at, 04 November 2022 | 17:34 WIB
Tiadakan Tilang Manual, Polisi: Pelanggar Tetap Dihentikan, Diberi Teguran
Ilustrasi tilang manual. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Karsiman menyampaikan, kepolisian tetap melakukan kegiatan berupa pengaturan hingga peneguran terhadap pera pengguna jalan yang melanggar. Langkah itu disebut sebagai bentuk mengoptimalkan penerapan tilang elektronik yang saat ini dikedepankan ketimbang tilang manual.

Karsiman menyebut, petugas di lapangan akan tetap menghentikan pengendara yang melakukan pelanggaran. Hanya saja, tidak diterapkan sanksi tilang.

"Pelanggar tetap kami hentikan tapi kita tidak tilang. Dalam artian, kami tidak tilang dalam yang disidangkan ke pengadilan," Karsiman dalam diskusi virtual, Jumat (4/11/2022).

Karsiman menyebut, upaya menghentikan pengendara yang melanggar bertujuan untuk memberikan edukasi. Selain itu, polisi akan memberikan teguran melalui surat bagi para pelanggar.

"Itu hanya sebagai edukasi supaya masyarakat membaca bahwa dia melanggar dan kedepan tidak melanggar lagi," beber dia.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan larangan penilangan manual. Hal itu tertuang di Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 18 Oktober 2022 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi.

Dalam surat telegeram itu, Jenderal Listyo Sigit juga menginstruksikan jajaran Korlantas untuk memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas dan tidak melakukan tilang secara manual.

Tidak hanya itu, anggota Korlantas Polri juga diminta untuk dapat melayani secara prima dan menerapkan prinsip 3S (senyum, sapa, salam) saat pemberian pelayanan publik.

Diminta penerapan itu dimulai dari sentra loket Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Peralihan Tilang Manual ke Elektronik, Korlantas Polri: Tak Ada Hal Signifikan soal Jumlah Pelanggaran

Selain itu, Kapolri juga ingin seluruh anggota Polantas hadir di lapangan yang rawan kecelakaan dan kemacetan. Kegiatan dan pendidikan masyarakat berlalu lintas pun diharapkan agar terus dilakukan demi mencegah pelanggaran dan kecelakaan berlalu lintas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI