Kasus Teddy Minahasa, Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara Temui LPSK Demi Mohon Jadi Justice Collaborator

Ruth Meliana Dwi Indriani

Minggu, 06 November 2022 | 13:55 WIB
Kasus Teddy Minahasa, Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara Temui LPSK Demi Mohon Jadi Justice Collaborator
AKBP Dody Prawiranegara yang Terlibat Kasus Narkoba dengan Irjen Teddy Minahasa. [Tangkapan layar YouTube/HUMAS POLRES BUKITTINGGI]

Suara.com - Kasus dugaan narkoba yang menjerat Teddy Minahasa terus bergulir. Terbaru, tersangka lain kasus tersebut, AKBP Dody Prawiranegara mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),

Kuasa hukum Dody pun telah bergerak dengan menemui LPSK di Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (5/11/2022). Ini dilakukan untuk memperjuangkan permohonan kliennya sebagai justice collaborator.

"Petugas LPSK menemui langsung Dody dkk di Polrestro Jakarta Selatan dan melakukan pertemuan selama empat jam," kata Koordinator Tim Penasihat Hukum AKBP Dody, Adriel Purba melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (6/11/2022).

Setelah bertemu, Adriel mengatakan bahwa petugas LPSK menyatakan berkas pengajuan perlindungan dan JC Dody dkk dianggap telah lengkap.

Selanjutnya, tim LPSK akan mendalami sebelum memberikan keputusan akhir bagi kliennya, apakah akan mengabulkan atau tidak permohonan perlindungan dan JC bagi Dody dkk.

"Kami berharap proses pendalaman dan penelaahan bisa berjalan lancar dan cepat serta permohonan klien kami dikabulkan," harap Adriel.

Adriel menjelaskan bahwa permohonan perlindungan dan JC bagi Dody dkk sangat penting. Menurutnya, kliennya akan kesulitan mengungkap kebenaran kasus narkoba karena melibatkan Teddy Minahasa yang tercatat masih berstatus jenderal bintang dua aktif.

“Seperti kasus sebelum ini, ada kesulitan menyelesaikan kasus yang melibatkan pimpinan dan bawahan. Itu sebabnya, kami sungguh berharap kepada LPSK dan pejabat negeri ini untuk memberi perhatian lebih terhadap kasus ini,” tutur Adriel.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kata Adriel, syarat untuk menjadi JC di antaranya bukan menjadi pelaku utama dalam perkara atau kejahatan tersebut.

Selanjutnya, keterangan saksi pelaku atau JC dinilai penting untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

“Dan, JC itu bisa tersangka, terdakwa atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana yang sama,” terang Adriel.

Berdasarkan UU itu, kata Adriel, setelah mendengar keterangan kliennya, maka AKBP Dody dkk dinilai bukan pelaku utama dalam perkara ini sehingga ada beberapa indikasi yang menggambarkan hal itu.

Indikasi itu antara lain perintah yang diterima kliennya dan setelah perkara ini masuk dalam proses penyidikan, ada upaya dari pihak tertentu menghalangi klien dan keluarganya untuk menerangkan secara terang benderang perkara ini.

“Kami yakin AKBP Dody dkk memiliki keterangan yang bisa membongkar perkara ini secara terang benderang," tutur Adriel.

Sebelumnya, perkara ini bermula dari penangkapan Polres Metro Jakarta Pusat terhadap seorang HE dan MS dengan barang bukti sabu yang dikemas dalam dua buah kantong plastik sebanyak 44 gram sabu-sabu pada beberapa waktu lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Narkoba, Rhoma Irama Tak Akan Maafkan Ridho Rhoma Jika Lakukan Hal Dilarang Agama Ini

Bukan Narkoba, Rhoma Irama Tak Akan Maafkan Ridho Rhoma Jika Lakukan Hal Dilarang Agama Ini

Sumsel | Minggu, 06 November 2022 | 08:11 WIB

Pastikan Warga Binaan Tak Konsumsi Narkoba selama Dibina, Lapas Lamongan Gelar Tes Urin Dadakan

Pastikan Warga Binaan Tak Konsumsi Narkoba selama Dibina, Lapas Lamongan Gelar Tes Urin Dadakan

Malang | Sabtu, 05 November 2022 | 20:55 WIB

Cegah Intimidasi, LPSK Beri Perlindungan Terhadap 18 Saksi Tragedi Kanjuruhan

Cegah Intimidasi, LPSK Beri Perlindungan Terhadap 18 Saksi Tragedi Kanjuruhan

Jatim | Sabtu, 05 November 2022 | 18:00 WIB

Tiga Kilogram Sabu dan 948 Butir Ekstasi Dimusnahkan, Polda Kalbar: Guna Mencegah Hal-hal yang Tidak Diinginkan

Tiga Kilogram Sabu dan 948 Butir Ekstasi Dimusnahkan, Polda Kalbar: Guna Mencegah Hal-hal yang Tidak Diinginkan

Kalbar | Sabtu, 05 November 2022 | 11:46 WIB

Divonis Bebas Dari Hukuman 10 Tahun Penjara, Pasangan Suami Istri Menangis Berpelukan di Ruang Sidang

Divonis Bebas Dari Hukuman 10 Tahun Penjara, Pasangan Suami Istri Menangis Berpelukan di Ruang Sidang

Sulsel | Jum'at, 04 November 2022 | 14:50 WIB

Hakim Vonis Bebas Dua Terdakwa Pengedar Narkoba, Kejati NTB Siapkan Kasasi

Hakim Vonis Bebas Dua Terdakwa Pengedar Narkoba, Kejati NTB Siapkan Kasasi

Bali | Jum'at, 04 November 2022 | 17:05 WIB

Terkini

Donald Trump Bentak Netanyahu: Kamu Gila?

Donald Trump Bentak Netanyahu: Kamu Gila?

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 17:34 WIB

Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon

Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:53 WIB

Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas

Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:51 WIB

Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!

Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:46 WIB

Klaim Investasi Seskab Teddy Dipreteli Guntur Romli: Menyesatkan Publik

Klaim Investasi Seskab Teddy Dipreteli Guntur Romli: Menyesatkan Publik

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:43 WIB

Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi

Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:32 WIB

Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo

Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:32 WIB

Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal

Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:20 WIB

Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba

Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:13 WIB

Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:11 WIB