- Klik laman pos.e-meterai.co.id, login lalu klik menu "PEMBUBUHAN"
- Selanjutnya Anda akan diminta masukkan informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
- Setelah informasi dokumen sudah diisi silakan klik unggah dokumen dalam format PDF
- Pada tahap selanjutnya Anda perlu memperhatikan posisi meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika sudah tepat klik 'BUBUHKAN METERAI" lalu klik "YES"
- Masukkan PIN
- Maka akan muncul dokumen yang telah dibubuhi e-meterai. Silakan unduh dokumen tersebut.
Demikian ulasan perihal cara buat e-meterai untuk PPPK 2022 yang perlu diketahui para peserta PPPK 2022. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi