Aturan Naik Sepeda di Jalan Raya, Cermati Demi Kenyamanan Bersama!

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 08 November 2022 | 14:25 WIB
Aturan Naik Sepeda di Jalan Raya, Cermati Demi Kenyamanan Bersama!
Ilustrasi aturan naik sepeda di jalan raya (pexels)

Suara.com - Insiden pesepeda tertabrak mobil saat melintas di persimpangan jalan di Harmoni, Jakarta mencuri perhatian publik. Memangnya, seperti apa aturan naik sepeda di jalan raya?

Idealnya setiap orang memahami aturan naik sepeda di jalan raya yang benar. Bukan untuk menyalahgunakannya, namun untuk memahami posisi berkendara dan meningkatkan rasa pengertian satu dengan yang lain.

Masih cukup banyak orang yang beranggapan karena sepeda tidak menggunakan mesin, maka harus menjadi prioritas di jalan raya. Bukan sepenuhnya salah, namun hal ini bisa menjadi problem ketika pesepeda menjadi pihak yang mau menang sendiri tanpa mengetahui aturan yang berlaku.

Aturan Naik Sepeda di Jalan Raya

Lalu aturan apa saja yang sebenarnya berlaku di jalan raya untuk naik sepeda?

Wajib Menggunakan Jalur Kiri

Pengguna sepeda diwajibkan menggunakan jalur paling kiri saat melintas di jalan raya. Hal ini mengacu pada aturan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 108 Ayat 3, yang menyebutkan sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada jalur kiri jalan. Jadi jelas di sini dasar hukumnya mengapa pesepeda wajib menggunakan lajur kiri di jalan raya.

Patuhi Larangan untuk Pesepeda

Aturan terkait hal ini tertuang dalam Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Ada beberapa larangan yang tertuang dalam pasal 8 aturan ini, yakni larangan membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan membahayakan, mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, dan mengoperasikan perangkat elektronik seluler kecuali piranti dengar.

Tidak Bersepeda Berjajar Lebih dari Dua Jalur

Ketiga adalah larangan pesepeda untuk berkendara lebih dari dua jalur di jalan raya. Hal ini tercantum  pada Huruf F Pasal 8 Permenhub yang sebelumnya di bahas.

Mengikuti Perintah dan Larangan Khusus Pesepeda

Perintah dan larangan khusus pesepeda ini dinyatakan oleh Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas atau APILL, Rambu Lalu Lintas, dan marka jalur sepeda. Jadi pesepeda juga harus paham aturan dan arti dari setiap tanda di jalan demi keselamatan bersama.

Pesepeda juga wajib tertib dan fokus dalam berkendara, sehingga bisa menyadari kondisi di sekitarnya setiap saat. Dengan begini kewaspadaan dapat ditingkatkan dan kejadian tidak diharapkan bisa dihindari.

Aturan lalu lintas yang dibuat ini tentu bertujuan untuk melindungi kenyamanan dan keamanan dari setiap pengguna jalan yang ada di jalan raya, baik menggunakan kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor. Semoga aturan naik sepeda di jalan raya yang dijelaskan di atas bisa berguna, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tim Pesepeda Chasing The Shadow Greenpeace Diintimidasi Kelompok Ormas Di Probolinggo, Dipaksa Bikin Surat Pernyataan

Tim Pesepeda Chasing The Shadow Greenpeace Diintimidasi Kelompok Ormas Di Probolinggo, Dipaksa Bikin Surat Pernyataan

News | Selasa, 08 November 2022 | 10:31 WIB

Heboh Kasatlantas Polresta Solo Turun dari Mobil Dinas, Bantu Pengendara Sepeda Onthel yang Jatuh Ditabrak Motor

Heboh Kasatlantas Polresta Solo Turun dari Mobil Dinas, Bantu Pengendara Sepeda Onthel yang Jatuh Ditabrak Motor

Surakarta | Selasa, 08 November 2022 | 10:31 WIB

Kasus Tabrak Lari Pesepeda di Harmoni Akhirnya Berdamai, Sopir Taksi Online: Maaf Saya Diterima Beliau

Kasus Tabrak Lari Pesepeda di Harmoni Akhirnya Berdamai, Sopir Taksi Online: Maaf Saya Diterima Beliau

Jakarta | Minggu, 06 November 2022 | 15:07 WIB

Kronologi Driver Taksi Online Tabrak Lari Pesepeda di Harmoni Lalu Sepakat Damai

Kronologi Driver Taksi Online Tabrak Lari Pesepeda di Harmoni Lalu Sepakat Damai

News | Minggu, 06 November 2022 | 14:13 WIB

Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Harmoni Menyerahkan Diri ke Polisi, Sopir Taksol: Yakin Saya Benar, Saya Lampu Hijau

Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Harmoni Menyerahkan Diri ke Polisi, Sopir Taksol: Yakin Saya Benar, Saya Lampu Hijau

Jakarta | Minggu, 06 November 2022 | 10:49 WIB

Korban Terpental, Polisi Selidiki Peristiwa Tabrak Lari Pesepeda di Harmoni

Korban Terpental, Polisi Selidiki Peristiwa Tabrak Lari Pesepeda di Harmoni

Jakarta | Sabtu, 05 November 2022 | 12:41 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×