126 Purnawirawan TNI Gugat PHK Sepihak, Hakim Perintahkan Artha Graha Group Bayar Uang Kompensasi Rp1,8 Miliar

Erick Tanjung | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 08 November 2022 | 19:23 WIB
126 Purnawirawan TNI Gugat PHK Sepihak, Hakim Perintahkan Artha Graha Group Bayar Uang Kompensasi Rp1,8 Miliar
126 purnawirawan TNI menggugat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT terhadap anak perusahaan Artha Graha Group di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta, Selasa (8/11/2022). [Suara.com/Welly]

Suara.com - Majelis hakim pengadilan hubungan industrial (PHI) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan 126 purnawirawan TNI terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT terhadap anak perusahaan Artha Graha Group, Selasa (8/11/2022).

"Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian," Ketua Majelis Hakim dalam pembacaan putusan di Pengadilan Hubungan Industrial, Jakarta Pusat.

Adapun pihak penggugat satu sampai penggugat 64 mendapatkan uang kompensasi atas berakhirnya masa PKWT dengan menghukum tergugat satu PT Pesona Karya Bangsa (anak usaha Artha Graha Group) senilai Rp1,2 miliar.

"Masing-masing secara tunai dan seketika yang total keseluruhannya berjumlah Rp1.224.500.000 dengan rincian kompensasi berakhirnya PKWT masing-masing para penggugat sebagai berikut Rp28 juta sampai dengan Rp13.500.000," ucap hakim.

Kemudian, untuk pihak tergugat dua, PT Bakti Artha Reksa Sejahtera turut dihukum membayar uang kompensasi kepada penggugat 64 sampai penggugat 126 secara tunai sekaligus senilai Rp620 juta.

"Dengan rincian kompensasi masing berakhirnya PKWT tersebut Rp13.500.000 sampai dengan Rp8.500.000 juta," tuturnya.

Selanjutnya, dalam putusan hakim bahwa menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat satu sampai penggugat 64 dengan pihak tergugat satu. Kemudian, penggugat 65 sampai dengan pihak penggugat 126 dengan tergugat dua. Masing-masing sejak 31 Desember 2021.

"Menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya. Menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 secara tanggung renteng untuk membayar perkara yang timbul yang akan diperhitungkan kemudian," katanya.

"Demikian diputuskan pada pengadilan negeri Jakarta Pusat terbuka untuk umum," tandas hakim.

Adapun perkara tersebut dalam pengadilan hubungan industrial (PHI) dengan perkara No :277/Pdt,Sus-PHI.G/2022/PN.JKT.PST

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Kena Mental, Saksi yang Ditegur Pakai Anting Ternyata Kapabilitas di Luar Ekspektasi

Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Kena Mental, Saksi yang Ditegur Pakai Anting Ternyata Kapabilitas di Luar Ekspektasi

News | Senin, 07 November 2022 | 19:35 WIB

Sopir Ambulans Ungkap Kondisi Jenazah Brigadir J di rumah Duren Tiga, Belum dibungkus kantong Jenazah, Dada Bolong

Sopir Ambulans Ungkap Kondisi Jenazah Brigadir J di rumah Duren Tiga, Belum dibungkus kantong Jenazah, Dada Bolong

| Senin, 07 November 2022 | 16:52 WIB

Helikopter AW 101 TNI AU Dipasang Garis Polisi, Saksi: Tidak Bisa Dilakukan Pemeliharaan

Helikopter AW 101 TNI AU Dipasang Garis Polisi, Saksi: Tidak Bisa Dilakukan Pemeliharaan

News | Senin, 07 November 2022 | 16:27 WIB

Terkini

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:20 WIB

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:09 WIB

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:57 WIB

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:46 WIB

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:38 WIB

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:37 WIB

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:25 WIB

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:21 WIB