Narapidana Australia yang Membunuh 51 Jemaah Masjid di Christchurch Mengajukan Banding

SiswantoABC Suara.Com
Rabu, 09 November 2022 | 11:25 WIB
Narapidana Australia yang Membunuh 51 Jemaah Masjid di Christchurch Mengajukan Banding
Karangan bunga untuk korban penembakan teroris kulit putih di dua masjid memenuhi tembok Botanical Garden, Christchurch, Selandia Baru, Selasa (19/3/2019). [AFP/Marty Melville]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"

"Kejahatan yang anda lakukan begitu mengerikan, sehingga hukuman yang dijalankan sampai mati tidak akan mampu membayar semua kesalahan yang dilakukan," kata Hakim Mander ketika itu.

"

Tarrant dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa kemungkinan ada pengurangan hukuman atau pengampunan.

Penyelidikan oleh koroner masih berlanjut

Saat ini seorang koroner Selandia Baru sedang melakukan penyelidikan mengenai serangan tersebut, hal yang menjadi permintaan para keluarga korban dan mereka yang selamat.

Penyelidikan ini dilakukan di negara seperti Selandia Baru dan Australia dilakukan terhadap satu atau lebih peristiwa kematian untuk mengetahui sebab yang terjadi.

Narapidana Brenton Tarrant termasuk pihak yang dilibatkan dalam penyelidikan koroner tersebut dan tahun lalu tim pengacaranya mengirim memo kepada koroner menjelang penyelidikan untuk mengetahui apa saja yang akan diselidiki.

Dalam korespondensi diungkapkan bahwa Tarrant merasa bahwa pernyataan bersalahnya dilakukan dalam situasi di bawah tekanan sehingga ia kemungkinan besar tidak mendapatkan keputusan yang adil.

Anggota keluarga korban dari kalangan Muslim mengatakan bahwa mereka melihat ini sebagai salah satu taktik dari Tarrant untuk menyuarakan pendapat pribadi demi mendapatkan pemberitaan dan berpotensi memperdalam trauma keluarga korban.

Baca Juga: Momen Jumat Berdarah Di Masjid Christchurch Yang Ditetapkan Jadi Hari Internasional Melawan Islamofobia

Karena rentang waktu sudah lewat sejak dia dinyatakan bersalah, Tarrant harus mengajukan permohonan agar bandingnya disidangkan lagi, hal yang menurut para pakar hukum kasusnya bisa berlanjut lama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI