Jokowi Bentuk Tim Koordinasi Penyelesaian Ketidaksesuaian Kawasan Hutan, Menko Luhut Ikut Ambil Bagian

Bangun Santoso, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 09 November 2022 | 13:17 WIB
Jokowi Bentuk Tim Koordinasi Penyelesaian Ketidaksesuaian Kawasan Hutan, Menko Luhut Ikut Ambil Bagian
Menteri Koodinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan. [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2022 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan. Dalam Perpres 127 tersebut, Jokowi membentuk Tim Koordinasi Penyelesaian Ketidaksesuaian.

Tim Koordinasi itu dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian. Kemudian Wakil Ketua I Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Wakil Ketua II Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Sementara itu, daftar anggota Tim Koordinasi terdiri dari Menteri Pertahanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Lalu, ada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kemudian, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Komunikasi dan Informatika, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Kepala Badan Informasi Geospasial.

Tim Koordinasi itu memiliki tugas yakni menetapkan kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam rangka penyelesaian ketidaksesuaian, memberikan arahan strategis terhadap rencana aksi penyelesaian ketidaksesuaian yang disusun oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dan memberikan arahan dan langkah-langkah strategis terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian ketidaksesuaian.

Lebih lanjut, pada Pasal 3 dijelaskan bagaimana pelaksanaan penyelesaian ketidaksesuaian dilakukan dengan tahapan:

  1. Pengumpulan data pembentuk PITTI
  2. Identifikasi ketidaksesuaian
  3. Penetapan PITTI
  4. Prioritas penyelesaian ketidaksesuaian
  5. Penyusunan rencana aksi penyelesaian ketidaksesuaian
  6. Penyelesaian ketidaksesuaian berdasarkan rencana aksi yang disepakati oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
  7. Pemantauan dan evaluasi penyelesaian ketidaksesuaian dan
  8. Pelaporan penyelesaian ketidaksesuaian

Tim Koordinasi bertugas terhitung sejak Perpres 127/2022 mulai berlaku sampai dengan 31 Desember 2024. Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan penyelesaian ketidaksesuaian berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara masing-masing kementerian/lembaga, anggaran pendapatan dan belanja daerah dan atau sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres 127/2022 ditetapkan di Jakarta oleh Jokowi pada 31 Oktober 2022.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Blak-blakan Sebut Jatah 2024 Giliran Prabowo, PDIP: Itu Cuma Upaya Saling Memuji

Jokowi Blak-blakan Sebut Jatah 2024 Giliran Prabowo, PDIP: Itu Cuma Upaya Saling Memuji

News | Rabu, 09 November 2022 | 13:15 WIB

Pro dan Kontra Celetukan Jokowi Singgung 'Jatah' Prabowo: Disambut Baik Gerindra, Demokrat Heran

Pro dan Kontra Celetukan Jokowi Singgung 'Jatah' Prabowo: Disambut Baik Gerindra, Demokrat Heran

News | Rabu, 09 November 2022 | 13:01 WIB

Menko Luhut Dorong Pendapatan per Kapita US$10 Ribu Demi Indonesia Jadi Negara Maju

Menko Luhut Dorong Pendapatan per Kapita US$10 Ribu Demi Indonesia Jadi Negara Maju

Bisnis | Rabu, 09 November 2022 | 12:50 WIB

Presiden Jokowi Ngakak, Cak Lontong Stand Up Timnas Indonesia Tak Pernah Kalah dari Juara Dunia

Presiden Jokowi Ngakak, Cak Lontong Stand Up Timnas Indonesia Tak Pernah Kalah dari Juara Dunia

Your Say | Rabu, 09 November 2022 | 12:12 WIB

Respons Gerindra Soal Pidato Jokowi Tentang Beri Jatah Prabowo Pada 2024

Respons Gerindra Soal Pidato Jokowi Tentang Beri Jatah Prabowo Pada 2024

Ranah | Rabu, 09 November 2022 | 11:45 WIB

Jokowi Bilang Pilpres 2024 Jatah Prabowo, Respon Gerindra Tak Terduga

Jokowi Bilang Pilpres 2024 Jatah Prabowo, Respon Gerindra Tak Terduga

Sumedang | Rabu, 09 November 2022 | 11:25 WIB

Dear Prabowo, Pengamat Sebut Jokowi Cuma Bergurau Soal Jatah Pilpres 2024: Sulit Dibayangkan...

Dear Prabowo, Pengamat Sebut Jokowi Cuma Bergurau Soal Jatah Pilpres 2024: Sulit Dibayangkan...

News | Rabu, 09 November 2022 | 11:29 WIB

Terkini

Dari Produk Lokal ke Pasar Lebih Luas, UMKM Aceh Tumbuh Bersama Rumah BUMN Pertamina

Dari Produk Lokal ke Pasar Lebih Luas, UMKM Aceh Tumbuh Bersama Rumah BUMN Pertamina

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 11:37 WIB

Harhubnas 2026, Gubernur Khofifah Gratiskan Tarif Layanan Trans Jatim Hari Ini

Harhubnas 2026, Gubernur Khofifah Gratiskan Tarif Layanan Trans Jatim Hari Ini

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 11:36 WIB

Tegang! Mahasiswa UINSA Usir Polisi dan TNI dari Kampus, Desak Rektor Mundur

Tegang! Mahasiswa UINSA Usir Polisi dan TNI dari Kampus, Desak Rektor Mundur

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 11:34 WIB

Misterius, Nusron Wahid Menghilang Usai Empat Orang Dekat Ditangkap KPK

Misterius, Nusron Wahid Menghilang Usai Empat Orang Dekat Ditangkap KPK

News | Kamis, 17 September 2026 | 11:33 WIB

Isi Surat Terbuka Sarwendah ke Kubu Ruben Onsu soal Anak

Isi Surat Terbuka Sarwendah ke Kubu Ruben Onsu soal Anak

Entertainment | Kamis, 17 September 2026 | 11:32 WIB

Mengapa Nasi di Magic Com Cepat Mengering dan Mengeras di Bagian Pinggir? Ini Penyebabnya

Mengapa Nasi di Magic Com Cepat Mengering dan Mengeras di Bagian Pinggir? Ini Penyebabnya

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 11:30 WIB

Rela Bawa Rantang ke Restoran, Luna Maya Ungkap Gaya Hidup Agar Lebih Ramah Lingkungan

Rela Bawa Rantang ke Restoran, Luna Maya Ungkap Gaya Hidup Agar Lebih Ramah Lingkungan

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 11:30 WIB

Lewat Web Series Penghuni Rumah Warisan, SMARTFREN Perkenalkan Unlimited 5G

Lewat Web Series Penghuni Rumah Warisan, SMARTFREN Perkenalkan Unlimited 5G

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 11:28 WIB

Kemarau Ekstrem Intai Jakarta, DPRD DKI Dorong Desalinasi Air Laut Jadi Air Bersih

Kemarau Ekstrem Intai Jakarta, DPRD DKI Dorong Desalinasi Air Laut Jadi Air Bersih

News | Kamis, 17 September 2026 | 11:26 WIB

Panik di KRL Rangkasbitung-Tanah Abang: Tas Penumpang Tiba-tiba Berasap Pekat, Ini Penyebabnya!

Panik di KRL Rangkasbitung-Tanah Abang: Tas Penumpang Tiba-tiba Berasap Pekat, Ini Penyebabnya!

News | Kamis, 17 September 2026 | 11:25 WIB

×