Mengheningkan Cipta di Hari Pahlawan 2022, Ini Lirik Lagu dan Panduannya

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 09 November 2022 | 18:37 WIB
Mengheningkan Cipta di Hari Pahlawan 2022, Ini Lirik Lagu dan Panduannya
Mengheningkan Cipta di Hari Pahlawan 2022, Ini Lirik Lagu dan Panduannya

"Mengheningkan cipta 60 detik pada pukul 08.15 s.d. 08.16 waktu setempat di seluruh lokasi di mana WNI berada, mengheningkan semua kegiatan, melakukan penghormatan, berdiri tegap dan berdoa menurut agama dan kepercayaan masing-masing, guna menghormati perjuangan para Pahlawan Kusuma Bangsa," dikutip dari surat tersebut.

"Sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengorbanan para pahlawan marilah kita mengheningkan cipta secara serentak selama 60 detik pada tanggal 10 November 2022, pukul 08.15 waktu setempat dimanapun kita berada," ujar Mensos Risma.

Ia berharap semangat dan nilai kepahlawanan menjadi contoh bagi setiap individu dalam kehidupan di masyarakat.

Panduan Mengheningkan Cipta di Hari Pahlawan 2022

Jika masih menganut pada pedoman mengheningkan cipta tahun lalu maka masyarakat perlu memperhatikan beberapa poin berikut. Dikutip dari situs jatengprov.go.id, berikut pedoman mengheningkan cipta Hari Pahlawan:

  • Di Kalibata, Jakarta, sebagai titik komando. Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan di Jakarta pada Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPNU). Ditandai dengan bunyi sirine di TMPNU Kalibata selama 60 detik.
  • Di Provinsi, Kota dan Kabupaten di seluruh Indonesia, hening cipta serentak dilakukan pada saat upacara bendera di kantor gubernur, kabupaten dan kota sebagai titik komando. Ditandai dengan bunyi sirine di tempat-tempat upacara antara lain kantor, instansi pemerintah, swasta, dll.
  • Di Kecamatan, Kelurahan, dan Kota, hening cipta serentak dilakukan pada saat upacara sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine atau kentongan di tempat upacara selama 60 detik.
  • Bagi setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta wajib mengheningkan cipta selama 60 detik.
  • Titik-titik berlangsungnya hening cipta adalah di pasar, stasiun kereta api, terminal bus, pelabuhan udara, pelabuhan laut dan tempat keramaian lainnya.
  • Hening Cipta juga dilakukan di rumah, jalan raya (dalam kota), kantor, sekolah dan pabrik yang tidak terlibat pada upacara bendera, dalam kendaraan umum atau pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota) agar menghentikan kendaraannya, kapal laut (diumumkan oleh nahkoda kapal), pesawat terbang (diumumkan oleh pilot), dan kereta api (diumumkan oleh Ketua Regu yang ada di dalam gerbong restorasi).

Seperti itulah lirik lagu dan panduan mengheningkan cipta di Hari Pahlawan 2022. Selamat Hari Pahlawan 2022!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

10 November Hari Apa? Pecahnya Pertempuran Besar, Surabaya Hancur Lebur, Ribuan Jiwa Melayang, Hari Pahlawan Ditetapkan

10 November Hari Apa? Pecahnya Pertempuran Besar, Surabaya Hancur Lebur, Ribuan Jiwa Melayang, Hari Pahlawan Ditetapkan

News | Rabu, 09 November 2022 | 17:30 WIB

Tata Cara Ziarah Kubur ke Makam Pahlawan, Lakukan Pada Tanggal 10 November

Tata Cara Ziarah Kubur ke Makam Pahlawan, Lakukan Pada Tanggal 10 November

News | Rabu, 09 November 2022 | 15:04 WIB

Bung Tomo Pembakar Semangat, Ini Daftar Tokoh Pertempuran Surabaya 10 November 1945

Bung Tomo Pembakar Semangat, Ini Daftar Tokoh Pertempuran Surabaya 10 November 1945

News | Rabu, 09 November 2022 | 13:59 WIB

Terkini

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB

Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC

Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:02 WIB

Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar

Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:49 WIB

Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026,  Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!

Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:43 WIB

22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah

22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:39 WIB

Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang

Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:36 WIB