Transisi RKUHP Ideal 3 Tahun, Wamenkumham: Pemerintah Semakin Lama Semakin Bagus

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Rabu, 09 November 2022 | 19:38 WIB
Transisi RKUHP Ideal 3 Tahun, Wamenkumham: Pemerintah Semakin Lama Semakin Bagus
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) saat rapat Membahas penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi Pemerintah, Rabu (9/11/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej memandang masa peralihan RKUHP dari yang lama ke yang baru dibutuhkan waktu tiga tahun. Masa transisi itu menunggu pengesahan dan pemberlakuan RKUHP yang kini masih dalam pembahasan.

"Kita jangan tiga tahun, lima tahun pun nggak apa-apa, tapi mungkin terlalu lama ya kalau lima tahun. Tiga tahun saya rasa ideal ya," kata Edward di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Sebenarnya, diakui Edward, pemerintah tidak keberatan apabila masa peralihan berlangsung lama. Sebab hal itu justru memberikan keuntungan untuk pemerintah sendiri untuk mempersiapkan hal- hal lain.

"Kalau pemerintah semakin lama semakin bagus. Karena kita harus mempersiapkan berbagai aturan turunan dan yang paling penting adalah kesiapan aparat," kata Edward.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Adies Kadier menyampaikan agenda rapat pembahasan RKUHP. Agenda rapat itu tertuang dalam kesimpulan rapat hari ini bersama Wamenkumham Edward. Rapat mendatang merupakan tindak lanjut atas draf terakhir RKUHP yang disampaikan pemerintah per 9 November 2022.

"Komisi III DPR RI menerima naskah RKUHP tentang sosialiasi dan dialog publik untuk selanjutnya akan dilakukan pembahasan pada tanggal 21 dan 22 November 2022," kata Adies.

Hapus 5 Pasal

Sebanyak lima pasal di RKUHP dihapus pemerintah. Penghapusan itu sebagai akomodasi usai pemerintah melakukan dialog publik. Adapun pasal tersebut dihapus di dalam draf terbaru RKHUP per 9 November.

"Lima pasal yang dihapus itu adalah satu soal advokat curang. Dua, praktik dokter dan dokter gigi. Tiga, penggelandangan. Empat, unggas dan ternak. Lima adalah tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup," kata Edward usai rapat dengan Komisi III DPR.

baca juga

Dalam mengakomodasi masukan publik, pemerintah mengubah draf RKUHP. Mulai dari penghapusan pasal, reformulasi pasal, penambahan, dan reposisi.

Terkait reformulasi, ada tiga poin yang dipaparkam Edward. Antara lain, poin a ialah menambahkan kata 'kepercayaan' di pasal-pasal yang mengatur mengenai agama. Kemudian poin b, mengubah frasa 'pemerintah yang sah' menjadi 'pemerintah'.

Poin c, mengubah pasal 218 menngenai penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

"Jadi kami memberikan penjelasan supaya tidak terjadi multi intepretasi. Ini betul-betul berdasarkan masukan dari hasil dialog publik," kata Edward.

Sementara di kategori penambahan. Pemerintah menambahkan satu pasal terkait penegaskan beberapa tindak pidana dalam RKUHP sebagai tindak pidana kekerasan seksual.

"Ini sebagai salah satu bentuk harmonisasi dan sinkronisasi, karena kita telah memiliki UU TPKS," kata Edward.

Kategori penghapusan, pemerintah telah melakukan penghapusan terhadap pasal-pasal tentang pengelandangan, unggas yang melewati kebun dan ternak yang melewati kebun, termasuk dua pasal mengenai tindak pidana di bidang lingkungan hidup.

"Ini kami mendapatkan masukan dari masyarakat, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan juga ada beberapa tulisan dari para akademisi di beberapa di media massa supaya itu sebaiknya di-take out dari RKUHP," ujar Edward.

"Terkahir adalah reposisi. Ini adalah tindak pidana pencucian uang direposisi dari 3 pasal menjadi 2 pasal tanpa adanya perubahan substansi," kata Edward.

Muat 627 Pasal

Edward melaporkan draf terbaru RKUHP kepada Komisi III DPR RI. Ada sejumlah perubahan dalam draf terakhir yang disusun pada 9 November 2022.

"Jadi, kalau ditanya versi yang paling akhir adalah kemarin, 9 November pada hari ini. Sampai tadi malam kami mencoba untuk melihat kembali dan sampai draf final," kata Edward dalam rapat di Komisi III DPR, Rabu (9/11/2022).

Ada sejumlah perbedaan dari draf terbaru pada hari ini dengan draf terakhir pada 6 Juki 2022. Edward menyebutkan pada draf 6 Juli 2022, terdapat 632 Pasal di RKUHP. Sementara pada draf per 9 November 2022, terdapat 627 Pasal.

"Jadi RKUHP versi 9 November 2022 mengadopsi 53 masukan-masukan masyarakat dalam batang tubuh dan penjalasan melalui dialog publik di 11 kota. Jadi ada 53 item," kata Edward.

Sebelumnya, Edward meyampaikan masukan itu didapat dari hasil sosialisasi RKUHP yang dilaksanakan pemerintah.

Edwars mengatakan berdasarkan arahan Presiden Jokowi, pemerintah telah menyelenggarakan dialog publik untuk menjamin public participation dalam pembentukan RKUHP.

"Kami telah mengadakan dialog publik di 11 kota. Mulai dari Medan 20 September dan kemudian yang terakhir di Sorong pada tanggal 5 Oktober. Jadi ada Medan, Padang, Bandung, Denpasar, Surabaya, Pontianak, Samarinda, Makassar, Manado, Ternate dan Sorong. Dialog publik ini diawali dengan kickoff pada tgl 23 Agutus 2022," kata Edward.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hapus 5 Pasal di RKUHP, Pemerintah Tak lagi Atur Peternak yang Biarkan Hewannya Masuk Kebun Orang

Hapus 5 Pasal di RKUHP, Pemerintah Tak lagi Atur Peternak yang Biarkan Hewannya Masuk Kebun Orang

News | Rabu, 09 November 2022 | 18:21 WIB

Pasal Penghinaan Presiden Diubah di Draf Terbaru RKUHP: Ancaman Pidana Berkurang, Tak Termasuk saat Unjuk Rasa

Pasal Penghinaan Presiden Diubah di Draf Terbaru RKUHP: Ancaman Pidana Berkurang, Tak Termasuk saat Unjuk Rasa

News | Rabu, 09 November 2022 | 17:47 WIB

Pemerintah Beberkan Draf Terbaru RKUHP di DPR, Ada 629 Pasal Hasil Adopsi 53 Masukan Publik

Pemerintah Beberkan Draf Terbaru RKUHP di DPR, Ada 629 Pasal Hasil Adopsi 53 Masukan Publik

News | Rabu, 09 November 2022 | 16:14 WIB

Masa Sidang Singkat, DPR Tak Keburu Waktu Kejar Pengesahan RKUHP Di Akhir Tahun

Masa Sidang Singkat, DPR Tak Keburu Waktu Kejar Pengesahan RKUHP Di Akhir Tahun

News | Jum'at, 04 November 2022 | 10:55 WIB

Heboh Aturan Pasangan Diluar Nikah Check In di Hotel Bisa Dipidana, Ini Kata Sandiaga Uno

Heboh Aturan Pasangan Diluar Nikah Check In di Hotel Bisa Dipidana, Ini Kata Sandiaga Uno

Depok | Selasa, 25 Oktober 2022 | 10:02 WIB

Check In Hotel Bukan Pasangan Menikah Bakal Dipenjara, Menparekraf Sandiaga Uno Blak-blakan Bilang Begini

Check In Hotel Bukan Pasangan Menikah Bakal Dipenjara, Menparekraf Sandiaga Uno Blak-blakan Bilang Begini

Lifestyle | Selasa, 25 Oktober 2022 | 08:40 WIB

Terkini

Viral Julurkan Lidah ke Demonstran Hari Tani, Oknum Polisi Bengkulu Dijatuhi Sanksi Disiplin

Viral Julurkan Lidah ke Demonstran Hari Tani, Oknum Polisi Bengkulu Dijatuhi Sanksi Disiplin

News | Selasa, 29 September 2026 | 13:42 WIB

Apakah Kulkas Boleh Dibaringkan saat Pengiriman? Ketahui Panduan Amannya

Apakah Kulkas Boleh Dibaringkan saat Pengiriman? Ketahui Panduan Amannya

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 13:38 WIB

Siap-siap, Tahun Depan Subsidi BBM dan LPG Dipangkas, Penerima Diseleksi Ketat!

Siap-siap, Tahun Depan Subsidi BBM dan LPG Dipangkas, Penerima Diseleksi Ketat!

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 13:34 WIB

Agung Nugroho: Jangan Ada Lagi Warga Pekanbaru yang Tak Punya Rumah

Agung Nugroho: Jangan Ada Lagi Warga Pekanbaru yang Tak Punya Rumah

Riau | Selasa, 29 September 2026 | 13:32 WIB

Segini Kisaran Kompensasi yang Harus Dibayar PSSI Jika Memecat John Herdman Sekarang

Segini Kisaran Kompensasi yang Harus Dibayar PSSI Jika Memecat John Herdman Sekarang

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 13:32 WIB

Menteri Hukum Sambangi Istana, Ungkap Ada Urusan Pemerintahan dan Partai

Menteri Hukum Sambangi Istana, Ungkap Ada Urusan Pemerintahan dan Partai

News | Selasa, 29 September 2026 | 13:32 WIB

Isak Tangis Iringi Kepulangan Guntur, ABK Kapal Virgo Transport 8 yang Ditemukan di Dalam Kamar

Isak Tangis Iringi Kepulangan Guntur, ABK Kapal Virgo Transport 8 yang Ditemukan di Dalam Kamar

Surakarta | Selasa, 29 September 2026 | 13:30 WIB

Review Forgotten Island: Petualangan Fantasi Sihir Berbalut Persahabatan!

Review Forgotten Island: Petualangan Fantasi Sihir Berbalut Persahabatan!

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 13:30 WIB

Maarten Paes Takjub Atmosfer SUGBK saat Indonesia Imbangi Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026

Maarten Paes Takjub Atmosfer SUGBK saat Indonesia Imbangi Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 13:27 WIB

Usai Prabowo Takziah ke Rumah Megawati, Puan dan Dasco Singgung Rencana Makan Nasi Goreng Bareng

Usai Prabowo Takziah ke Rumah Megawati, Puan dan Dasco Singgung Rencana Makan Nasi Goreng Bareng

News | Selasa, 29 September 2026 | 13:26 WIB

×