Heboh Aturan Pasangan Diluar Nikah Check In di Hotel Bisa Dipidana, Ini Kata Sandiaga Uno

Suara Depok | Suara.com

Selasa, 25 Oktober 2022 | 10:02 WIB
Heboh Aturan Pasangan Diluar Nikah Check In di Hotel Bisa Dipidana, Ini Kata Sandiaga Uno
Potret ilustrasi (Ist)

Depok.suara.com, Poin yang tercantum pada draft Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana RKUHP yang tertuang dalam pasal 415 tentang pasangan belum menikah yang menginap di hotel atau check in berpotensi terkena pidana menuai polemik.

Untuk diketahui poin yang tercantum dalam pasal 415 tersebut berbunyi setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.

Kemudian dalam pasal 416 berbunyi setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

sontak hal tersebut membuat sejumlah pihak resah, apalagi para pengusaha hotel.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan bahwa pihaknya meminta kepada seluruh kalangan masyarakat khususnya pengusaha hotel agar tetap tenang.

Karena, kata Sandiaga, pihaknya juga telah menampung masukan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) terkait RKUHP pasal perzinahan masuk hotel ini.

"Kami mengimbau pelaku dan masyarakat pariwisata dan ekonomi kreatif untuk tetap tenang menjaga situasi kondusif, mudah-mudahan, bisa dapatkan satu titik temu, dari pemikiran untuk kemajuan pariwisata dan ekonomi kreatif kita," ujar Sandiaga saat Weekly Press Briefing di Gedung Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022) seperti dikutip suara.com.

Terkait hal tersebut, Sandiaga menuturkan, pihaknya akan membawa semua masukan yang ada untuk berkordinasi dengan DPR RI terutama komisi X.

"Semua aspirasi terkait hal tersebut sudah kami tampung dan akan dikomunikasikan ke DPR RI sebagai bahan masukan," katanya.

Sebagai informasi, cara kerja pasal ini nantinya diterapkan atas dasar pengaduan yang diajukan oleh pihak terkait. Penerapan pasal ini akan diterapkan sebagai tuntutan pidana atau klacht delicten.

Pengaduan dapat diajukan oleh suami atau istri dari pasangan suami istri atau oleh orang tua atau anak dari orang yang tidak terikat perkawinan.

Tanpa pengaduan dari mereka yang terkena dampak langsung, tidak akan ada proses pengadilan yang dilakukan.

Awalnya muncul wacana bahwa kepala desa bisa melaporkan kejahatan ini, tetapi wacana ini kemudian dihapus oleh perumus RKUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terpopuler: Check In Hotel Bukan Dengan Pasangan Bakal Dipenjara Hingga Luna Maya Lupa Bayar Kopi

Terpopuler: Check In Hotel Bukan Dengan Pasangan Bakal Dipenjara Hingga Luna Maya Lupa Bayar Kopi

Lifestyle | Selasa, 25 Oktober 2022 | 09:51 WIB

Pulau Pasir NTT Diklaim Australia, Menparekraf Sandiaga: Harus Dipertahankan!

Pulau Pasir NTT Diklaim Australia, Menparekraf Sandiaga: Harus Dipertahankan!

Lifestyle | Selasa, 25 Oktober 2022 | 09:15 WIB

Covid-19 Subvarian XBB Masuk Indonesia, Menparekraf Sandiaga Larang Masyarakat Berlibur ke Luar Negeri

Covid-19 Subvarian XBB Masuk Indonesia, Menparekraf Sandiaga Larang Masyarakat Berlibur ke Luar Negeri

Lifestyle | Selasa, 25 Oktober 2022 | 08:55 WIB

Terkini

Bidik Sektor Strategis, Anthony Leong Siap Tarung di Bursa Calon Ketum HIPMI

Bidik Sektor Strategis, Anthony Leong Siap Tarung di Bursa Calon Ketum HIPMI

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 08:28 WIB

Sidak Random! BGN Temukan Bangunan Tak Layak 'Mirip Goa' Jadi SPPG di Bandung Barat

Sidak Random! BGN Temukan Bangunan Tak Layak 'Mirip Goa' Jadi SPPG di Bandung Barat

News | Kamis, 09 April 2026 | 08:28 WIB

Misteri di Balik Rontgen: Ada Paku dan Benda Asing dalam Tubuh Pemuda Jember yang Pernah Dirantai

Misteri di Balik Rontgen: Ada Paku dan Benda Asing dalam Tubuh Pemuda Jember yang Pernah Dirantai

Jatim | Kamis, 09 April 2026 | 08:27 WIB

Daftar Harga Mobil Sedan Toyota April 2026, Mana yang Paling Murah?

Daftar Harga Mobil Sedan Toyota April 2026, Mana yang Paling Murah?

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 08:27 WIB

Larasati: Potret Jujur Revolusi dan Pergulatan Moral Bangsa

Larasati: Potret Jujur Revolusi dan Pergulatan Moral Bangsa

Your Say | Kamis, 09 April 2026 | 08:25 WIB

Bahlil Sebut Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi Masih Dikalkulasi

Bahlil Sebut Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi Masih Dikalkulasi

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 08:24 WIB

Korban Tewas Serangan Israel ke Lebanon Bertambah Jadi 254 Orang

Korban Tewas Serangan Israel ke Lebanon Bertambah Jadi 254 Orang

News | Kamis, 09 April 2026 | 08:24 WIB

BRI Life Incar Pasar Kesehatan Premium

BRI Life Incar Pasar Kesehatan Premium

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 08:19 WIB

Kejar Target Modal dari Bank Indonesia, CASH Siapkan Rights Issue Rp237,2 Miliar

Kejar Target Modal dari Bank Indonesia, CASH Siapkan Rights Issue Rp237,2 Miliar

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 08:15 WIB

Harga Honda Brio April 2026 Semua Tipe, Mulai Rp40 Jutaan

Harga Honda Brio April 2026 Semua Tipe, Mulai Rp40 Jutaan

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 08:15 WIB