Suara.com - Jenderal (Purn) Idham Azis selaku mantan Kapolri disebut-sebut dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. Idham Azis disebut oleh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yakni Daden Mifathul Haq.
Daden menceritakan tentang rencana kegiatan Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Hari itu merupakan peristiwa pembunuhan Brigadir J. Saat itu, Ferdy Sambo berencana bermain bulu tangkis di Depok, Jawa Barat.
Daden menyebutkan bahwa saat itu mantan Kadiv Propam Polri tersebut akan bermain bulu tangkis bersama mantan pimpinan Polri, yakni Idham Azis di lapangan bulu tangkis milik mantan Kapolri tersebut.
"Mantan pimpinan Polri itu siapa?," tanya hakim.
"Pak Idham yang mulia," jawab Daden
"Oh Idham Azis mantan Kapolri. Oke,” ujar hakim.
Berkaitan dengan hal tersebut, banyak pihak yang ingin mengetahui harta kekayaan Idham Azis. Pasalnya, ia memiliki sebuah lapangan bulu tangkis yang dapat digunakan oleh anggota polri lainnya.
Untuk itu, berikut ini rincian harta kekayaan Idham Azis yang dilansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkan pada 22 Maret 2020 saat Idham Azis menjabat sebagai Pimpinan Tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
1. Tanah dan Bangunan (Total: Rp3.458.937.000)
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Beri Saran ke Ferdy Sambo Latihan Jadi Orang Gila Ketimbang Tebar Fitnah
a. Tanah dengan luas 225 m2 di Kab / Kota Kota Depok, Hasil Sendiri Rp353.925.000
b. Tanah dan Bangunan dengan luas 98 m2/50 m2 di Kab / Kota Kota Depok, Hasil Sendiri Rp108.346.000
c. Tanah dan Bangunan dengan luas 410 m2/100 m2 di Kab / Kota Kota Depok, Hasil Sendiri Rp258.340.000
d. Tanah dan Bangunan dengan luas 421 m2/300 m2 di Kab / Kota Kota Depok, Hasil Sendiri Rp586.077.000
e. Tanah dan Bangunan dengan luas 1338 m2/200 m2 di Kab / Kota Kota Depok, Hasil Sendiri Rp912.106.000
f. Tanah dengan luas 9932 m2 di Kab / Kota Kendari, Hasil Sendiri Rp99.350.000