Cara Beli dan Pasang E-Materai Untuk Daftar PPPK 2022

Aulia Hafisa
Cara Beli dan Pasang E-Materai Untuk Daftar PPPK 2022
Cari Beli dan Pasang E-Materai Untuk Daftar PPPK 2022 (Unsplash)

Penggunaan e-meterai pada PPPK dianggap dapat encegah peredaran materai palsu selama seleksi berlangsung. Bagaimana cara beli dan pasang e-materai untuk daftar PPPK 2022?

Suara.com - Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 adalah materai elektronik atau e-meterai. Lantas, bagaimana cara beli dan pasang E-materai untuk daftar PPPK 2022?

E-meterai ini memiliki fungsi pengganti dari materai lama atau materai tempel yang nantinya perlu dibubuhkan pada beberapa berkas pendaftaran.

Selain itu, penggunaan e-meterai pada PPPK 2022 juga dianggap dapat mencegah peredaran materai palsu selama seleksi berlangsung. Sebelum memasang e-meterai pada dokumen, sebagai calon pelamar, terlebih dahulu Anda perlu melakukan pembelian di distributor resmi. Lantas, bagaimana cara beli dan pasang e-materai untuk daftar PPPK 2022? 

Cara Beli dan Pasang e-Materai untuk Daftar PPPK 2022

Baca Juga: Menanti Senyum Semringah Guru Honorer

Berikut ini adalah cara membeli dan memasang e-materai untuk daftar PPPK 2022 yang perlu diketahui. 

Berbentuk elektronik, cara membeli e-materai tentu saja akan berbeda dengan materai tempel. Kendati demikian, merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, tarif bea materai tetaplah sama untuk e-meterai maupun meterai tempel, yaitu sebesar Rp10.000 per 1 Januari 2021.

Berikut ini adalah cara membeli e-materai:

- Silakan buka laman https://e-meterai.co.id/ 

- Lalu klik menu "BELI E-METERAI"

Baca Juga: Masalah Pengangkatan PPPK, 1.400 Nakes di Garut Tidak Bisa Terima Gaji Ternyata ini Penyebabnya

- Setelah itu daftar dengan klik "Daftar di sini"

- Lalu pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan mengunggah KTP

- Kemudian, isikan data diri dan unggah dokumen

- Lalu masukan kode OTP yang dikirimkan

- Setelah validasi, maka lakukan pembelian e-materai sesuai keinginan.

Sementara itu, dilansir dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), pembelian e-materai juga dapat dilakukan di lima distributor resmi berikut:

1. PT Peruri Digital Security (PDS): https://peruridigit.co.id/emeterai 

2. PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/ 

3. PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/ 

4. PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/ 

5. Koperasi Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/

Lantas, bagaimana cara pasang e-materai untuk daftar PPPK 2022? 

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai, e-materai dapat digunakan dengan cara membubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

Setelah berhasil melakukan pembelian, maka selanjutnya ikuti langkah berikut untuk membubuhkan atau memasang e-materai pada dokumen:

- Silakan buka laman https://e-meterai.co.id/ lalu klik menu "BELI E-METERAI" dan pilih login

- Maka halaman akan menampilkan dua pilihan menu, yaitu "Pembelian" dan "Pembubuhan"

- Silakan pilih "Pembubuhan" Masukkan detail informasi informasi dokumen, seperti Tanggal, Nomor dokumen, Tipe dokumen. 

- Kemudian, unggah dokumen dalam format PDF dan posisikan materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku

- Klik "Bubuhkan Materai", kemudian pilih "Yes"

- Masukkan PIN dan isi PIN yang didaftarkan dan proses pembubuhan e-materai pun selesai

- Langkah yang terakhir, unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-materai.

Demikian informasi mengenai cara beli dan pasang e-materai untuk daftar PPPK 2022 yang perlu diketahui. Pastikan Anda mengikuti langkah-langkah di atas dengan benar, ya. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama