Suara.com - Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 adalah materai elektronik atau e-meterai. Lantas, bagaimana cara beli dan pasang E-materai untuk daftar PPPK 2022?
E-meterai ini memiliki fungsi pengganti dari materai lama atau materai tempel yang nantinya perlu dibubuhkan pada beberapa berkas pendaftaran.
Selain itu, penggunaan e-meterai pada PPPK 2022 juga dianggap dapat mencegah peredaran materai palsu selama seleksi berlangsung. Sebelum memasang e-meterai pada dokumen, sebagai calon pelamar, terlebih dahulu Anda perlu melakukan pembelian di distributor resmi. Lantas, bagaimana cara beli dan pasang e-materai untuk daftar PPPK 2022?
Cara Beli dan Pasang e-Materai untuk Daftar PPPK 2022
Berikut ini adalah cara membeli dan memasang e-materai untuk daftar PPPK 2022 yang perlu diketahui.
Berbentuk elektronik, cara membeli e-materai tentu saja akan berbeda dengan materai tempel. Kendati demikian, merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, tarif bea materai tetaplah sama untuk e-meterai maupun meterai tempel, yaitu sebesar Rp10.000 per 1 Januari 2021.
Berikut ini adalah cara membeli e-materai:
- Silakan buka laman https://e-meterai.co.id/
- Lalu klik menu "BELI E-METERAI"
Baca Juga: Update Bocoran Soal PPPK 2022 Lengkap dengan Bobot Nilai
- Setelah itu daftar dengan klik "Daftar di sini"
- Lalu pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan mengunggah KTP
- Kemudian, isikan data diri dan unggah dokumen
- Lalu masukan kode OTP yang dikirimkan
- Setelah validasi, maka lakukan pembelian e-materai sesuai keinginan.
Sementara itu, dilansir dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), pembelian e-materai juga dapat dilakukan di lima distributor resmi berikut: