Kuat Ma'ruf dan ART Susi Tak Tahu Pelecehan Putri Candrawathi, Kenapa Ada 'Duri dalam Rumah Tangga'?

Senin, 14 November 2022 | 17:12 WIB
Kuat Ma'ruf dan ART Susi Tak Tahu Pelecehan Putri Candrawathi, Kenapa Ada 'Duri dalam Rumah Tangga'?
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lewat program Kompas Siang, ia merasa heran dengan pengakuan Susi dan Kuat yang berubah, di mana sebelumnya mereka seolah menjadi saksi kunci terjadinya dugaan kekerasan seksual terhadap Putri. Pernyataan Kuat juga seolah menekankan benar ada sesuatu terjadi di rumah Magelang.

"Katakan tidak ada (dugaan kekerasan seksual) kenapa si KM pernah mengatakan 'Jangan ada duri di antara kita lapor aja ke Bapak'? Berarti ada sesuatu kan," kata Asep, dikutip Suara.com dari kanal YouTube KOMPASTV, Senin (14/11/2022).

"Kemudian juga Susi. Namanya asisten rumah tangga masa nggak denger majikan?" sambung Asep.

Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menyoroti soal dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi yang ternyata tidak diketahui oleh ART Susi dan Kuat Ma'ruf. (YouTube/KOMPASTV)
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menyoroti soal dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi yang ternyata tidak diketahui oleh ART Susi dan Kuat Ma'ruf. (YouTube/KOMPASTV)

Meski begitu, Asep menekankan bahwa saat ini Sambo cs tengah dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana alih-alih dugaan kekerasan seksual.

Asep berpandangan persidangan harus segera kembali ke trah semula, yakni membuktikan adanya pembunuhan berencana tersebut ketimbang terus berkutat di peristiwa rumah Magelang.

"Terdakwanya itu adalah pembunuhan, itulah yang harus dibuktikan. Pelecehan seksual mah ngapain? Katakanlah ada, sekali lagi katakanlah ada, pelakunya yang di Magelang kan orang-orang itu," kata Asep.

"Katakanlah mengarah ke Yosua, Yosua-nya sudah mati kok, dia tidak punya hak untuk menjawab. Nggak boleh, itu pidana lho," imbuhnya.

Asep mengingatkan, memfitnah orang yang sudah meninggal dunia dapat dijerat dengan pasal pidana, baik yang bersifat delik aduan maupun tidak.

"Jadi jangan sampai menyalahkan orang yang sudah meninggal," tegas Asep.

Baca Juga: Terkuak Lagi Drama Sambo, Irma Hutabarat Sebut Ada WA Skenario di Kalangan Ajudan, Dijawab 'Siap Ndan!'

Ilustrasi Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Brigadir J (Bandung.suara.com)
Ilustrasi Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Brigadir J (Bandung.suara.com)

Kembali ia menekankan pentingnya kembali fokus ke dakwaan pembunuhan berencana atau pembunuhan terhadap Sambo, Putri, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI