"Terdakwanya itu adalah pembunuhan, itulah yang harus dibuktikan. Pelecehan seksual mah ngapain? Katakanlah ada, sekali lagi katakanlah ada, pelakunya yang di Magelang kan orang-orang itu," kata Asep.
"Katakanlah mengarah ke Yosua, Yosua-nya sudah mati kok, dia tidak punya hak untuk menjawab. Nggak boleh, itu pidana lho," imbuhnya.
Asep mengingatkan, memfitnah orang yang sudah meninggal dunia dapat dijerat dengan pasal pidana, baik yang bersifat delik aduan maupun tidak.
"Jadi jangan sampai menyalahkan orang yang sudah meninggal," tegas Asep.

Kembali ia menekankan pentingnya kembali fokus ke dakwaan pembunuhan berencana atau pembunuhan terhadap Sambo, Putri, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat.
"Dakwaannya pembunuhan kok tanya-tanya pelecehan seksual? Apa nggak ada kerjaan? Katakan sekarang ada, apakah dengan adanya kekerasan seksual akan menyebabkan tindakan pembunuhannya hilang, hapus? Kan enggak," terang Asep.
"Jangankan hapus, ringan aja belum tentu. Karena dia penegak hukum yang melakukan pembunuhan itu, hukumannya lebih berat," pungkasnya.