Terkuak! Putri Candrawathi Ternyata Belum Visum Meski Ngotot Jadi Korban Pelecehan Seksual, Bagaimana Prosesnya Sih?

Bimo Aria Fundrika

Senin, 14 November 2022 | 14:41 WIB
Terkuak! Putri Candrawathi Ternyata Belum Visum Meski Ngotot Jadi Korban Pelecehan Seksual, Bagaimana Prosesnya Sih?
Terdakwa Ferdy Sambo (kedua kanan) berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww].

Suara.com - Isu dugaan pelecehan seksual menjadi salah satu argumen yang dilontarkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai motif pembunuhan berencana Brigadir J.

Tapi belakangan diketahui bahwa Putri Candrawathi tidak melakukan visum yang membuat kebenaran dugaan pelecehaan seksual tersebut semakin buram faktanya.

Selain itu, terdakwa Kuat Maruf dan saksi Susi PRT Sambo yang mengaku tidak tahu soal adanya kejadian pelecehan seksual tersebut.

Hal itu sempat dilontarkan oleh krimonolog, Monica Margaret. Monica Margaret mengatakan, hal yang wajar bila korban dugaan kekerasan seksual, yang dalam hal ini ialah Putri Candrawathi merasa tertekan dan takut.

Putri Candrawathi menangis dan meminta maaf kepada para ajudan Ferdy Sambo di sidang. (Suara.com/Rakha)
Putri Candrawathi menangis dan meminta maaf kepada para ajudan Ferdy Sambo di sidang. (Suara.com/Rakha)

"Ketika ada kekerasan seksual, maka hubungan antara pelaku dan korban pasti broken. Kekerasan seksual apalagi karena korbannya, dalam hal ini, adalah perempuan, itu akan mengalami trauma, rasa takut yang sangat besar apalagi kalau ini kejadian pertama kali, dan akan enggan untuk bertemu kembali dengan pelaku," jelas Monica di program Dua Sisi, dikutip Suara.com dari kanal YouTube tvOneNews, Jumat (11/11/2022).

Tapi, sebenarnya apa sih visum dan bagaimana pelaksannnya yang membuat Putri Candrawathi hingga saat ini belum melakukan visum?

Seperti dilansir dari HaloDoc, menurut Dedi Afandi dalam bukunya Visum Et Repertum: Tata Laksana dan Teknik Pembuatan, visum et repertum adalah keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan tertulis (resmi) penyidik tentang pemeriksaan media terhadap seorang manusia (baik hidup maupun mati) atau bagian dari tubuh manusia (berupa temuan dan interpretasinya), di bawah sumpah untuk kepentingan peradilan.

Singkatnya, visum merupakan surat keterangan atau laporan dari seorang ahli mengenai pemeriksaan terhadap sesuatu, yaitu mayat atau korban hidup yang bisa dipergunakan untuk pembuktian di pengadilan.

Visum Et Repertum: Tata Laksana dan Teknik Pembuatan, proses pelaksanaan visum dimulai ketika dokter menerima korban yang dikirim oleh penyidik untuk visum. Sebelum visum dilakukan, kondisi kesehatan korban akan diperiksa terlebih dahulu. Bila kondisinya memungkinkan baru lah visum dan aspek medikolegal lainnya bisa dilakukan.

baca juga

Berikut ini tahapan visum:

  1. Pemeriksaan Fisik
  2. Pengumpulan Sampel
  3. Pemeriksaan Laboratorium

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Ngotot' soal Pelecehan Padahal Bukan Fakta Hukum, Pakar Pidana Nilai Pengacara Sambo-Putri Melawak di Sidang

'Ngotot' soal Pelecehan Padahal Bukan Fakta Hukum, Pakar Pidana Nilai Pengacara Sambo-Putri Melawak di Sidang

News | Senin, 14 November 2022 | 13:42 WIB

Putri Candrawathi Naik Pitam Disebut Sudah Tua dan Tak Menarik, Apa Saja Sih yang Bisa Bikin Begitu?

Putri Candrawathi Naik Pitam Disebut Sudah Tua dan Tak Menarik, Apa Saja Sih yang Bisa Bikin Begitu?

Lifestyle | Senin, 14 November 2022 | 13:36 WIB

Beda Dengan Ferdy Sambo, AKBP Erwin Pratomo Lakukan Langkah Ini Setelah Istrinya..

Beda Dengan Ferdy Sambo, AKBP Erwin Pratomo Lakukan Langkah Ini Setelah Istrinya..

Cianjur | Senin, 14 November 2022 | 12:40 WIB

Terkini

Arab Saudi Luncurkan 450 Serangan Udara ke Houthi, 7 Wilayah Yaman Hancur

Arab Saudi Luncurkan 450 Serangan Udara ke Houthi, 7 Wilayah Yaman Hancur

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:47 WIB

4 Moisturizer Fungal Acne Safe yang Tidak Memicu Bruntusan

4 Moisturizer Fungal Acne Safe yang Tidak Memicu Bruntusan

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 13:45 WIB

Semua Diundang! Fesmed Selat Malaka 2026 Buka Pendaftaran Peserta Seminar, Diskusi dan Lokakarya

Semua Diundang! Fesmed Selat Malaka 2026 Buka Pendaftaran Peserta Seminar, Diskusi dan Lokakarya

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:43 WIB

Biaya Perang AS-Iran Telan Rp583 Triliun dalam 6 Bulan, Bikin AS di Ambang Krisis?

Biaya Perang AS-Iran Telan Rp583 Triliun dalam 6 Bulan, Bikin AS di Ambang Krisis?

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 13:37 WIB

Ditahan Kelompok Bersenjata di Papua, Aris Sanda Ditemukan Tewas Bersama Mobil Terbakar

Ditahan Kelompok Bersenjata di Papua, Aris Sanda Ditemukan Tewas Bersama Mobil Terbakar

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:36 WIB

Ribuan Warga di Kepri Terjangkit ISPA, Madrasah Belajar dari Rumah Akibat Kabut Asap

Ribuan Warga di Kepri Terjangkit ISPA, Madrasah Belajar dari Rumah Akibat Kabut Asap

Batam | Rabu, 16 September 2026 | 13:35 WIB

Mengapa Bogor Tak Lagi Sedingin Dulu? Pakar IPB Ungkap Alasannya

Mengapa Bogor Tak Lagi Sedingin Dulu? Pakar IPB Ungkap Alasannya

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 13:35 WIB

Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla, Bisa Berujung Pidana

Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla, Bisa Berujung Pidana

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:26 WIB

Batas Minimal Harga Saham Rp1 Diterapkan Akhir September

Batas Minimal Harga Saham Rp1 Diterapkan Akhir September

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 13:25 WIB

10 Dampak Pencemaran Air dan Tanah bagi Kehidupan Organisme

10 Dampak Pencemaran Air dan Tanah bagi Kehidupan Organisme

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 13:25 WIB

×