4 Kasus yang Pernah Ditangani Hakim Agung Gazalba Saleh, Tersangka Suap Perkara di MA

Agatha Vidya Nariswari

Senin, 14 November 2022 | 18:50 WIB
4 Kasus yang Pernah Ditangani Hakim Agung Gazalba Saleh, Tersangka Suap Perkara di MA
Hakim Agung Gazalba Saleh rampung diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022) (foto/welly)

Suara.com - Gazalba Saleh yang merupakan seorang hakim agung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, juru bicara MA Andi Samsan Nganro juga telah mengonfirmasi soal penetapan Gazalba Saleh sebagai tersangka oleh KPK.

"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ (Gazalba Saleh) sebagai tersangka, tentu KPK yang lebih mengetahui sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," kata Andi Samsan melalui keterangan pers pada Jumat (11/11/2022).

Sebagai hakim agung, Gazalba Saleh pernah menangani sejumlah kasus. Berikut ini kasus yang pernah ditangani Gazalba Saleh selengkapnya melansir dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kasus Narkoba dan Psikotropika (2019)

Pada 2019, Gazalba Saleh menangani perkara peninjauan kembali terkait kasus narkotika dan psikotropika dengan tersangka Juliawarman atau Arman. Arman mengajukan upaya hukum peninjauan kembali atas kasus tersebut.

Namun, para hakim memberikan pendapat bahwa alasan yang diajukan pemohon tidak dapat dibenarkan. Hakim pun menolak permohonan tersebut dan menetapkan putusan sebelumnya berlaku.

Kasus Penganiayaan (2020)

Kasus yang pernah ditangani hakim agung Gazalba Saleh berikutnya adalah kasus penganiayaan. Kasus tersebut ia tangani pada 2020. Kasus yang pada tahap kasasi itu diajukan oleh Sukmawati binti Hamsa Badu selaku terdakwa dari perkara penganiayaan tersebut. Ia diancam pidana Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), dan Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

baca juga

Namun sayangnya permohonan kasasi tersebut tidak dapat diterima karena melampaui batas waktu pengajuan perkara ke tingkat kasasi. Menurut Pasal 248 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, permohonan kasasi tidak dapat diterima oleh hakim.

Kasus Sumpah Palsu (2021)

Kasus yang pernah ditangani hakim agung Gazalba Saleh berikutnya adalah kasus sumpah palsu. Pada 2021, Gazalba Saleh memproses perkara di tingkat kasasi terkait sumpah palsu yang dilakukan oleh Saldi alias Ca’diong bin Su’ding.

Saldi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum atas tindak pidana memberi keterangan palsu. Namun, para hakim menyatakan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil yang dituntutnya berdasarkan Pasal 253 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Para hakim pun menolak kasasi tersebut.

Kasus Penggelapan Kapal Tongkang

Gazalba Saleh pernah menangani kasus penggelapan dengan tersangka Yuhendi Hartono. Tersangka melakukan penggelapan sebuah kapal tongkang Harlina 826 yang membuat kapal itu tidak dapat berlayar sesuai tujuan.

Hakim pun menyatakan bahwa Yuhendi Hartono terbukti melakukan perbuatan penggelapan. Namun, penggelapan yang ia lakukan bukanlah tindak pidana, sehingga para hakim pun memutuskan menolak kasasi dari pemohon.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Sering Dapat Info Dugaan Korupsi di Perguruan Tinggi, Misalnya Saat Pemilihan Rektor

KPK Sering Dapat Info Dugaan Korupsi di Perguruan Tinggi, Misalnya Saat Pemilihan Rektor

Jatim | Senin, 14 November 2022 | 17:32 WIB

Apa Kabar Udayana? KPK Sebut Informasi Rasuah Berasal dari Internal Kampus: Titik Rawan Korupsi Dalam Proses Pemilihan Rektor

Apa Kabar Udayana? KPK Sebut Informasi Rasuah Berasal dari Internal Kampus: Titik Rawan Korupsi Dalam Proses Pemilihan Rektor

Denpasar | Senin, 14 November 2022 | 15:08 WIB

Sering Dapat Informasi Dugaan Korupsi di Perguruan Tinggi, KPK: Info Dari Pihak Internal Kampus

Sering Dapat Informasi Dugaan Korupsi di Perguruan Tinggi, KPK: Info Dari Pihak Internal Kampus

News | Senin, 14 November 2022 | 14:28 WIB

KPK Telisik Aliran Uang yang Masuk ke Kantong Pribadi Rektor Unila Karomani dari Sejumlah Pihak

KPK Telisik Aliran Uang yang Masuk ke Kantong Pribadi Rektor Unila Karomani dari Sejumlah Pihak

News | Senin, 14 November 2022 | 12:04 WIB

KPK Siap Usut Dugaan Kabareskrim Terima Uang Tambang Ilegal, Tapi Ada Syaratnya

KPK Siap Usut Dugaan Kabareskrim Terima Uang Tambang Ilegal, Tapi Ada Syaratnya

News | Senin, 14 November 2022 | 11:24 WIB

Terkini

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:53 WIB

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:38 WIB

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:47 WIB

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:41 WIB

Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser

Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:20 WIB

Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran

Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:16 WIB

Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan

Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:08 WIB

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:18 WIB

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:45 WIB

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:40 WIB

×