Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK Terkait Batas Umur Calon Pimpinan KPK

Welly Hidayat

Senin, 14 November 2022 | 20:32 WIB
Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK Terkait Batas Umur Calon Pimpinan KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Kolase Foto)

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengajukan gugatan Undang - Undang baru KPK nomor 19 tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Salah satunya terkait batas umur calon pimpinan KPK.

Salah satu pasal yang digugat Ghufron secara materil (judicial review) pasal 29 huruf (e) UU KPK nomor 19 tahun 2019.

"Mengajukan permohonan pengujian materil terhadap norma Pasal 29 huruf (e) Undang- Undang RI nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU KPK nomor 30 tahun 2002," isi permohonan Ghufron dikutip dari situs MK, Senin (14/11/2022).

Dari poin E tersebut bahwa batasan calon pimpinan KPK 'Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima tahun) pada proses pemilihan.

Maka itu, ketika dilantik sebagai Wakil Pimpinan serta merangkap anggota pimpinan KPK periode 2019-2023 adalah berusia 45 tahun, dan umur pemohon ketika masa jabatannya berakhir adalah 49 (empat puluh sembilan) tahun.

"Mengakibatkan pemohon (Nurul Ghufron) yang usianya belum mencapai 50 (lima puluh tahun) tidak dapat mencalonkan diri kembali menjadi pimpinan KPK untuk periode yang akan datang," isi permohonan.

Hal tersebut, dalam isi permohonan Ghufron, hal ini kontradiktif dengan pasal 34  UU KPK nomor 30 Tahun 2002. Dimana menjelaskan ' Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan".

"Dengan demikian sangat jelas pemohon yang saat ini menjabat wakil ketua KPK terugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dan mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK untuk satu masa jabatan periode selanjutnya,"

Maka itu, isi petitum permohonan gugatan Nurul Ghufron berharap majelis hakim mahkamah konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

baca juga

Salah satunya terkait pasal 29 huruf (e) 29 huruf (e) Undang- Undang RI nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU KPK nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertentangan UU dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.

"Dengan berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,".

"Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam berita negara republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau, dalam hal ini Mahkamah berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya," pungkasnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Transjakarta Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Pemotongan Dua Kali Saldo KUE Pelanggan

Transjakarta Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Pemotongan Dua Kali Saldo KUE Pelanggan

News | Senin, 14 November 2022 | 16:13 WIB

Bupati Mamberamo Tengah Masih Buron, Tiga Penyuap Ricky Ham Segera Diadili di PN Tipikor Makassar

Bupati Mamberamo Tengah Masih Buron, Tiga Penyuap Ricky Ham Segera Diadili di PN Tipikor Makassar

News | Senin, 14 November 2022 | 15:47 WIB

Apa Kabar Udayana? KPK Sebut Informasi Rasuah Berasal dari Internal Kampus: Titik Rawan Korupsi Dalam Proses Pemilihan Rektor

Apa Kabar Udayana? KPK Sebut Informasi Rasuah Berasal dari Internal Kampus: Titik Rawan Korupsi Dalam Proses Pemilihan Rektor

Denpasar | Senin, 14 November 2022 | 15:08 WIB

Sering Dapat Informasi Dugaan Korupsi di Perguruan Tinggi, KPK: Info Dari Pihak Internal Kampus

Sering Dapat Informasi Dugaan Korupsi di Perguruan Tinggi, KPK: Info Dari Pihak Internal Kampus

News | Senin, 14 November 2022 | 14:28 WIB

KPK Telisik Aliran Uang yang Masuk ke Kantong Pribadi Rektor Unila Karomani dari Sejumlah Pihak

KPK Telisik Aliran Uang yang Masuk ke Kantong Pribadi Rektor Unila Karomani dari Sejumlah Pihak

News | Senin, 14 November 2022 | 12:04 WIB

KPK Siap Usut Dugaan Kabareskrim Terima Uang Tambang Ilegal, Tapi Ada Syaratnya

KPK Siap Usut Dugaan Kabareskrim Terima Uang Tambang Ilegal, Tapi Ada Syaratnya

News | Senin, 14 November 2022 | 11:24 WIB

Terkini

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:40 WIB

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:00 WIB

Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah

Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:28 WIB

Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan

Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:53 WIB

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:57 WIB

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:15 WIB

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:08 WIB

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:38 WIB

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:29 WIB

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:14 WIB

×